Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Bisa Berhenti Dari BPJS Kesehatan?

Sebagian peserta BPJS Kesehatan merasa mubazir sudah membayar iuran setiap bulan tapi belum pernah memperoleh manfaatnya sehingga ingin berhenti dari BPJS Kesehatan. Bagaimana cara berhenti dari BPJS Kesehatan? Bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan?

Jawabannya adalah: Tidak bisa. Peserta tidak bisa berhenti, keluar, atau membatalkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Karena kepesertaan BPJS Kesehatan berlaku seumur hidup sampai pesertanya meninggal dunia.

Sesuai dengan Perpres RI Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 6 ayat 1 dinyatakan bahwa, kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia sehingga tidak ada proses penghentian keanggotaan JKN.

Bagaimana jika peserta berhenti membayarkan premi BPJS Kesehatan?
Kalau tidak mau bayar iuran konsekuensinya akan menjadi utang piutang antara peserta dan BPJS Kesehatan, ditambah dendanya.

Kartu BPJS Kesehatannya juga akan dihentikan pelayanannya setelah bulan ke-6 bagi peserta mandiri dan setelah bulan ke-3 bagi premi yang dibayarkan perusahaan.

Jadi jika peserta mandiri tidak membayar premi, maka diberi tenggang waktu melunasinya selama enam bulan. Jika dalam waktu itu tidak dibayarkan, maka pada bulan ke-7, pelayanan dihentikan.

Bagi peserta yang dibayarkan preminya oleh perusahaan, rentang waktunya adalah tiga bulan. Jika tidak dibayarkan, pelayanan dihentikan pada bulan ke-4.

Bagaimana jika kartunya sudah dinonaktifkan, tapi ingin berobat dengan BPJS Kesehatan?
Jika peserta mangkir membayar premi, lalu ingin menjadi peserta lagi, tentu ada sanksinya. Yakni, membayarkan (semua) premi yang tertunggak, plus denda dua persen dari premi tersebut. Jadi setelah membayar (semua) premi yang tertunggak plus denda, maka pelayanan akan kembali berjalan.

Bagaimana jika peserta tidak mampu membayar iuran tapi ingin menggunakan BPJS Kesehatan?
Peserta bisa beralih kepesertaan menjadi PBI (penerima bantan iuran), yang anggotanya ditentukan oleh pemerintah. Tapi harus melunasi dulu semua premi yang tertunggak plus denda selama menjadi peserta mandiri.

Kalau sudah tahu peraturan pemerintah seperti ini, pemohon PBI harus berperan aktif mengurus peralihan kepesertaan sebelum tunggakan terlalu besar.
*Rekomendasi: Bagaimana Kalau Tidak Mampu Bayar Iuran BPJS Kesehatan?


Bagaimana jika peserta sudah tidak bekerja, bisakah berhenti dari BPJS Kesehatan?
Tidak bisa, tapi bisa dialihkan kepesertaannya menjadi peserta BPJS mandiri. Informasinya di sini: Mengalihkan Kepesertaan BPJS Kesehatan.

47 komentar untuk "Apakah Bisa Berhenti Dari BPJS Kesehatan?"

  1. Oh begitu jadi bpjs mandiri nantinya kalau enggak bjps dari pihak kantor toh.

    Sangat bermanfaat banget saya baru mengetahuinya mas, makasih.

    BalasHapus
  2. Mbohlah..aq pndh kantor, bpjs di nonaktifkan, mnt d aktifin lg gk bs katany.hrs bkin lagi.pdhl kmrin dh brjalan setahunan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak benar pak kalau tidak bisa diaktifkan kembali, bila masalahnya tunggakan, secara prosedur setelah dilunasi bisa aktif lagi.

      Hapus
  3. Saya resign dari tempat kerja saya trus saya beralih ke bpjs mandiri..pertanyaan saya apakah saya meneruskan kartu bpjs yg dulu atau mulai dari awal lagi?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Seharusnya setelah resign kartu dinonaktifkan oleh tempat kerjanya, tanpa ada tunggakan/utang piutang dengan BPJS. Ibu bisa meneruskan kartu BPJS yang dulu, karena hanya mengalihkan kepesertaan saja, tapi usahakan bawa persyaratan lengkap.

      Hapus
  4. Ka kalo punya dobel gimana ya? Beberapa bulan lalu pernah bikin , tapi salah nama. Sudah terlanjur iuran, terus yang sudah benar namanya 2 minggu kemudian jadi. Itu yang kedua iuran or gak ya? Kalo iuran status yang pertama gimana?
    Parahnya lagi diperusahaan sedang ada pengumpulan form bpjs.
    Pusing pala berbi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Seharusnya 1 NIK hanya bisa memiliki 1 kepesertaan. Jadi pembuatan kartu yang kedua dengan NIK yang sama seharusnya gagal/tidak bisa dibuat. Tapi kalau terlanjur memiliki 2 buah kartu BPJS Kesehatan/JKN, keduanya bisa kena iuran. Saran saya datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk menghentikan salah satu kartunya.

      Hapus
  5. saya punya 2 kartu bpjs, yg satu dari perusahaan dan yg satu milik pribadi, tpi nik yg dari perusahaan salah dan saya ingin memakai yg dr perusahaan krn lbh terjamin. jika bpjs milik pribadi ingin diberhentikan apakah harus membayar iuran secara lunas dulu krn saya nunggak 3 bulan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya bu, harus melunasi tunggakan dulu, kemudian datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk menghentikan kepesertaannya. Sekalian mengubah NIK kartu BPJS dari perusahaannya.

      Hapus
  6. JIka saya ingin berhenti dari bpjs mandiri bisa tidak?
    Bgmn jika tidak membayar selamanya apakah berhenti secara otomatis??
    Atau menanggung utang?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak bisa berhenti pak, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional/BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia. Kepesertaan hanya berhenti jika pesertanya meninggal dunia, itupun harus dilaporkan ke kantor BPJS Kesehatan. Kalau tidak membayar iuran akan terjadi utang piutang antara peserta dan BPJS Kesehatan.

      Bagaimana kalau ingin mengalihkan kepesertaan?
      (1) Kalau bapak merupakan pekerja penerima upah, bapak bisa mengalihkan kepesertaan BPJS mandiri menjadi BPJS PPU, atau yang dikenal dengan BPJS perusahaan. Silahkan bicarakan dengan HRD di perusahaan bapak.
      (2) Kalau bapak merupakan warga tidak mampu, bapak bisa mengalihkan kepesertaan menjadi BPJS penerima bantuan iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Untuk masuk kelompok PBI ini, jenjang pengurusannya dari tingkat paling bawah RT dan RW, kemudian Desa atau Kelurahan, ke Kecamatan dan ke Pemkab atau Pemkot. Dari sana lah akan diusulkan ke Pusat yang melakukan perbaruan data setiap 6 bulan. Istilahnya adalah perbaruan untuk mengganti yang sudah meninggal, atau yang sudah tidak memenuhi klasifikasi miskin. Dalam hal inilah, akan ada beda kebijakan tiap daerah dalam menampung yang belum tercakup ke dalam PBI Nasional, sebagai peserta PBI Daerah.

      Hapus
  7. Saya mau mendaftar BPJS, saya juga mau mendaftarkan istri dan anak saya. Tapi ternyata istri saya sudah punya BPJS mandiri dan sudah berhenti membayar 3 bulan, dan ternyata anak saya juga sudah didaftarkan istri saya secara online tanpa disadari. BPJS anak saya sudah menunggak 9 bulan. Bagaimana solusi supaya saya tidak perlu membayar tunggakan istri dan anak saya, apakah bisa saya cabut dulu BPJS istri dan anak saya lalu saya daftarkan kembali menggunakan KK kami sekeluarga? Minta Solusi... karena males juga kan mesti bayar tunggakan yang makin lama makin menggunung tanpa pernah merasakan manfaatnya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sistem BPJS Kesehatan tidak memungkinkan untuk itu. Sekali menjadi peserta tidak bisa berhenti. Jadi kalau istri dan anaknya ingin melanjutkan kepesertaan BPJS/JKN maka harus melunasi tunggakan terlebih dahulu, dan bapak cukup mendaftarkan diri sendiri saja (atau anggota dalam KK lainnya yang belum terdaftar).

      Hapus
  8. Saya sudah mempunyai bpjs mandiri, istri dan juga anak. Mendengar kabar dari perusahaan akan membuatkan bpjs seluruh karyawan. Maka saya hentikanlah pembayaran kartu bpjs mandiri saya karena berfikir dari perusahaan akan terbit kartu baru. Sampe saat ini kartu tersebut blm jg terbit dan saya sudah nunggak 4bln pak. Baiknya yg saya lakukan harus bagaimana y pak. Trimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam Pak. Kepesertaan BPJS dalam 1 NIK seharusnya tidak mungkin double, kecuali perusahaan mendaftarkan karyawan tanpa NIK/dengan NIK berbeda. Jadi kalau Bapak awalnya adalah peserta mandiri, seharusnya kepesertaan BPJS hanya beralih menjadi BPJS perusahaan. Nomor kartu BPJS tetap sama, jadi masih bisa menggunakan kartu lama, kalau perusahaannya tertib membayar iuran tiap bulan.

      Coba Bapak cek tunggakan melalui web resmi BPJS atau melalui sms gateway, ketik TAGIHAN[spasi]nomor kartu, kirim ke 08777-5500-400. Kalau tidak ada tunggakan berarti kepesertaan BPJS telah beralih dan dibayarkan perusahaan.

      Kalau masih ada tunggakan kemungkinan kepesertaan Bapak double, yang BPJS mandiri sebaiknya dibayarkan tunggakannya dan dinonaktifkan. Dan yang BPJS perusahaan tanyakan lagi ke HRD kenapa kartunya belum jadi, atau bisa tidak minta nomor kartu BPJSnya atau dicetak kartu E-IDnya. Biasanya setiap perusahaan ada aplikasi dari BPJS untuk cetak E-ID.

      Hapus
  9. bapak saya telah meninggal dan saya mau menghentikan pembayaran iuran sebab secara otomatis diambil dari rekening bank saya, bagaimana caranya menghentikan itu pak.????

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk menghentikan autodebet-nya, Bapak harus lapor ke Bank. Untuk menghentikan kepesertaan BPJS, agar tagihannya berhenti, Bapak harus lapor ke Kantor BPJS Kesehatan dengan membawa surat keterangan kematian.

      Hapus
  10. Kalau tagihan tertunggak selama non-aktif tetap tidak mampu dibayarkan oleh peserta bagaimana pak? apakah Negara tetap tidak peduli tetap harus dibayarkan?
    Jika benar, artinya BPJS berlindung dibalik UU tapi implementasinya mirip lintah darat.
    Mohon pencerahannya pak. Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ini salah satu konsekuensi menjadi peserta, Pak. Kalau peserta merupakan warga miskin yang benar2 tidak mampu, bisa mengalihkan kepesertaan ke PBI dengan terlebih dahulu membayar tunggakannya (iuran + denda). Peserta harus aktif mengurus PBI sebelum tunggakan terlalu besar. Pihak BPJS juga tidak tahu kondisi ekonomi peserta, tahunya kalau warga miskin sudah ada PBI. PBI adalah kepesertaan BPJS untuk warga miskin yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, atau dengan kata lain "bebas iuran". Kelompok PBI ini ada yang masuk pemerintah pusat (didanai APBN), ada juga yang masuk kebijakan pemerintah daerah (didanai APBD). Untuk yang didanai pemda tentunya tergantung kebijakan daerah masing-masing (seperti di Aceh, seluruh warga Aceh bisa masuk PBI meskipun mampu).

      Untuk mengurus kartu BPJS PBI bisa ditanyakan ke kantor BPJS, atau cek di sini : http://www.pasiensehat.com/2015/01/cara-membuat-kartu-indonesia-sehat-bpjs.html

      Tapi kalau memang ada unsur disengaja untuk tidak membayar iuran, peserta tetap harus membayar iuran+denda meskipun nilainya sangat besar. Kartu baru bisa aktif lagi setelah tunggakannya lunas.

      Hapus
  11. Saya,istri &anak sdh trdaftar bpjs.tp ud lama nonaktif krn g byr premi.istri saya skrg sdng sakit.bs g saya sy byr tunggakan bpjs istri saya aj.soalny kl saya byr brtiga lumayan berat jg.trima ksh sblmny

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa. DIlunasi saja dulu tunggakan istrinya, tapi kalau kepesertaaanya tidak segera aktif lagi, biasanya harus lapor ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa bukti struk pembayaran.

      Hapus
  12. Pak, saya mau tanya. Saya memiliki tunggakan iuran selama 4 bulan, kalo saya menyicil per- bulan kira2 bisa tidak?
    Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa pak. Kalau bayar iuran lewat ATM ada pilihan jumlah bulan yang dibayarkan.

      Hapus
  13. bagaimana kalau iuran tidak dibayar diatas 6 bulan, dan setelah 2 atau 3 tahun kemudian seseorang baru sakit dan membutuhkan bpjs, apa harus dibayar semua premi?, kalau tidak mampu membayar semua premi itu orang itu tidak bisa berobat dengan bpjs?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Harus bayar semua tunggakan sampai lunas, kemudian lapor ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaan kembali, setelah kartu aktif baru bisa berobat dengan BPJS Kesehatan.

      Coba bapak tulisan tentang: BPJS Kesehatan bukanlah Dinas Sosial, di sini: http://www.pasiensehat.com/2015/05/bpjs-kesehatan-bukan-dinas-sosial.html

      Kalau sudah mendaftar dan tidak bisa bayar iuran. Ini salah satu konsekuensi menjadi peserta, Pak. Karena BPJS Kesehatan hanya pengelola keuangan untuk program JKN, bukan Dinas Sosial. Yang buat program JKN adalah pemerintah, BPJS hanya menjalankan program pemerintah.
      Kalau peserta merupakan warga miskin yang benar2 tidak mampu, bisa mengalihkan kepesertaan ke PBI dengan terlebih dahulu membayar tunggakannya (iuran + denda).
      Saya pernah dapat cerita seorang peserta yang mengalihkan kepesertaan BPJS mandiri ke PBI dengan rekomendasi Dinas Sosial, tapi tetap wajib melunasi iuran peserta mandiri sampai 1,2 juta (karena tunggakannya sampai setahun tidak dibayar).
      Peserta yang benar2 tidak mampu harus aktif mengurus PBI sebelum tunggakan terlalu besar. Pihak BPJS juga tidak tahu kondisi ekonomi peserta, tahunya kalau warga miskin sudah ada PBI. PBI adalah kepesertaan BPJS untuk warga miskin yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, atau dengan kata lain "murni gratis", "bebas iuran".
      Untuk mengurus kartu BPJS PBI bisa ditanyakan ke kantor BPJS Kesehatan, atau cek di sini untuk daerah Jakarta: http://www.pasiensehat.com/2015/01/cara-membuat-kartu-indonesia-sehat-bpjs.html

      Sekali lagi BPJS bukanlah Dinas Sosial, setiap program, setiap bentuk jaminan sosial pasti ada syarat dan ketentuan berlaku. Peserta tidak boleh sengaja untuk tidak bayar iuran, kemudian kalau sakit menuntut BPJS Dzolim dsb. Ini namanya egois, mau enaknya sendiri.

      Hapus
    2. ini namanya jebakan, karena waktu mendaftar ngga dikasi tahu, tidak bisa berhenti, karena asuransi saja bisa berhenti, dan kalau setelah 2-3 tahun orang itu harus melunasi seluruh premi, ya sama aja dia bayar pengobatannya sendiri, dan boleh disebut emang dholim, karena didalam hidup selalu ada pilihan untuk ikut atau berhenti ikut, karena itu hak seseorang untuk tidak terikat selamanya, dengan tidak bisa berhenti, berarti secara halus ada pemaksaan harus bayar kalau ngga kamu ngga dapat pelayanan, padahal bisa saja seseorang merasa pelayanan bpjs kurang baik dan mau keluar dan pindah ke asuransi kesehatan lain yg lebih baik, karena itu hak dia untuk memilih, ini jelas secara tidak langsung memenjarakan hak seseorang untuk memilih asuransi lain yg lebih baik, karena begitu mendaftar kamu dirantai tidak bisa kemana mana lagi, karena kalau pake asuransi lain berarti jadi pake 2 asuransi, mubazir, benar zholim deh kalau gitu, zholim atas hak seseorang memilih asuransi kesehatan yg lebih baik dari bpjs, dan dinas sosial? ya semua tahu bpjs bukan dinas sosial, wong bayar, mau enak sendiri? semua juga memang mau enak sendiri, itu hak dia untuk sesuka dia masuk atau keluar, dan bila bisa masuk dan tidak bisa keluar artinya dzolim deh, misal orang masuk mal trus ngga boleh keluar karena kamu cuma boleh belanja dimal itu ngga boleh keluar, ngga bener itu, sayang niat baik malah jadi niat buruk memaksa kehendak oleh pemerintah terhadap rakyatnya, pantesan banyak yg protes

      Hapus
    3. Makanya kalau peserta memang orang miskin/tidak mampu ya harus berperan aktif mengurus PBI. Warga lain yang tidak tergolong miskin harus membayar iuran. Itu wajar, negara tidak perlu membayari orang mampu, itu namanya subsidi salah sasaran.
      Kalau keberatan dengan prinsip gotong royong dimana yang sehat membiayai yang sakit, silahkan bapak gugat UU SJSN ke MK.

      Hapus
  14. bismillah... pak, saya sudah 20 bulan tidak membayar iuran bpjs karna kartunya hilang dan baru ketemu. saya cek tagihan online dan via sms tidak ada respon/balasan, mungkin karna sudah tidak aktif. bagaimana caranya agar saya tahu berapa total hutang tagihan bpjs yang harus saya bayar? agar kemudian saya bisa kekantor bpjs untuk minta diaktifkan kembali kartunya... terimakasih :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu. Kalau melalui sms gateway dan website pengecekan iuran belum ada balasan, cara lain untuk mengecek tagihan BPJS diataranya:
      1. ATM BRI BNI Mandiri, saat mau membayar ada berapa total tagihan
      2. Internet banking, sms banking, juga sama
      3. Aplikasi BPJS Kesehatan mobile di ponsel Android
      4. Indomaret, minta tolong sama kasir untuk dicek tagihannya, sekarang indomaret bisa menerima pembayaran iuran BPJS, tapi dalam tahap uji coba, jadi belum semua Indomaret bisa.

      Hapus
  15. saya sudah punya kartu BPJS mandiri, kmrin perusahaan tempat saya bekerja ingin mendaftarkan BPJS bagi seluruh karyawannya tetapi nama saya tidak dapat di daftarkan karena sebelumnya sudah mendaftar BPJS secara mandiri. Klo BPJS saya di migrasi menjadi atas nama perusahaan bisa tidak ya? dan persyaratannya apa saja

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sangat bisa. Masalah mutasi dari BPJS mandiri ke PPU, yang mengurus adalah HRD dengan cara datang ke kantor BPJS Kesehatan atau kalau di perusahaan lain bisa melalui email. Peserta hanya perlu melampirkan fotokopi kartu BPJS dan struk pembayaran sebagai bukti tidak ada tunggakan. Bapak/Ibu coba tanyakan lagi ke HRD, setahu saya dimana2 HRD yang ngurus.

      Hapus
  16. Salam pak Sucipto, mohon pencerahannya.. Ketika bpk saya sakit, saya coba mengurus kartu bpjs, dan sempat membayar iuran selama 2 bln, namun belom sempat digunakan bpk saya meninggal dunia. Sebelumnya saya tdk pnh tau klo peraturannya peserta meninggal hrus dilaporkan dan dinonaktifkan.. Setelah bpk meninggal saya tdk pernah membayar iuran lagi dan sdh brjalan krg lbh 1 tahun, belakangan ini saya dpt info dr tmn klo harus dilaporkan dan dinonaktifkan.. Apakah saya tetap hrus membayar denda?bpjs saya, dan kakak saya masi aktif dibayarkan terus tiap blnnya. Mohon penjelasannya.. Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu, kalau sesuai sistem IT accounting, di komputer itu tagihan terus berjalan jika tidak segera dilaporkan. Tapi ibu coba laporkan dulu ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa surat keterangan kematian, semoga ada kebijakan untuk menghentikan kepesertaan orang tuanya.

      Hapus
  17. Assalaamualaikum... Mf pak saya mau nanya, sampai kapan kah kita harus membayar iuran bulanan bpjs kesehatan ? Dan seandainya bpjs itu ga ke pakai ( sehat ga pernah berobat ) apakah uang yg kita setor tiap bulan itu bisa di ambil ( di cairkan ) terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaykumsalam warahmatullah. Karena sesuai UU yang berlaku kepesertaan JKN berlaku seumur hidup, iurannya juga dibayarkan terus. Iuran yang terkumpul digunakan untuk biaya pengobatan peserta lain yang sakit, jadi tidak bisa diambil kembali.
      Bagaimana kalau di kemudian hari menjadi tidak mampu? Peserta bisa mengalihkan kepesertaan menjadi PBI (penerima bantuan iuran) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. S&K berlaku.

      Hapus
  18. assalaamualaikum,, mf pak saya mau tanya, kartu bpjs saya sudah 7 bulan belom d bayar,,
    klo saya ingin mengaktifkanya,, cukup membayar semua tunggakan saja sudah aktif kembali, atau saya harus datang ke kantor bpjsnya untuk mengaktifkanya ?? Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaykumsalam warahmatullah.. Kalau 6 bulan atau lebih menunggak, kartu BPJS akan nonaktif, dan untuk mengaktifkan kembali harus lapor ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa bukti pembayaran.

      Hapus
  19. met sore bpjs,sy mau tanya klo ada yang punya bpjs kesehatan dan jamkesmas apa bisa bpjsnya di hentikan,tlong kasih saran,makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak, harus tanya dulu ke kantor BPJS Kesehatan apakah Jamkesmas atau PBI-nya masih aktif atau tidak. Kalau kepesertaan ganda, salah satunya bisa dihentikan di kantor BPJS Kesehatan.

      Hapus
  20. Salam,
    Mohon pencerahannya Pak. Saya, Istri(WNA) dan 1anak saya adalah peserta bpjs mandiri..sejak 6bln terakhir anak dan istri saya tinggal permanent di luar negeri,secara teknis mereka tdk lg membyr iuran krn sdh dipastikan mereka tdk akan menggunakan fasilitas bpjs..apa yg harus dilakukan untuk keluar dan resign dr keanggotaan? Apa yg akan terjadi apabila tunggakan dan iuran bulan2 berikutnya tdk dibayarkan disamping pelayanan dihentikan? Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak, sayangnya kepesertaan BPJS Kesehatan tidak bisa dihentikan. Kalau iuran tidak dibayarkan maka kartunya akan nonaktif alias tidak bisa digunakan atau pelayanan dihentikan. Untuk saat ini, peraturannya hanya seperti itu.

      Hapus
  21. Ijin tanya pak,saya ikut bpjs dari kantor selama 6 bulan.tp orang kantornya baru membayar iuran selama 3 bulan,dan saya keluar waktu bulan ke 7.dan saya sudah nonaktif di bulan ke 6.jadi ada tunggakan selama 3 bulan.ketika saya masih aktif di bulan ke 3 isteri saya sudah berobat ke rumah sakit dan menghabiskan biaya cukup banyak.saya mau alihkan ke perusahaan tempat isteri saya kerja.yang jadi pertanyaan saya ’apakah nantinya tunggakan bpjs nya dibebankan ke perusahaan isteri saya? Dan apakah yang 3 bulan atau biaya yang sudah dipakai berobat sama isteri saya yang menjadi tunggakan saya?makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak, salah satu syarat pengalihan kepesertaan adalah tidak ada tunggakan. Seharusnya kantor lama yang membayarkan, tapi karena kantornya 'nakal', mau tidak mau tunggakannya harus dibayarkan oleh peserta, barulah BPJSnya bisa dialihkan ke perusahaan tempat istri bapak bekerja.

      Hapus
  22. salam,
    mohon bertanya pak, ayah saya meninggal bulan juni 2015, pada waktu itu tagihan bpjsnya sudah dibayar sampai dengan bulan juni 2015. sampai hari ini saya belum menonaktifkan kartu bpjsnya, apakah ada tunggakan iuran bpjsnya ? terima kasih wasslam

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu, sepertinya akan ada tunggakan, cek saja melalui sms gateway atau ATM, karena tidak bisa otomatis berhenti kalau tidak dilaporkan. Sebaiknya segera dilaporkan ke kantor BPJS setempat dengan membawa surat keterangan kematian.

      Hapus
  23. saya sedang mengalami BPJS di non aktifkan.

    Kronologinya seperti ini :

    Suami saya pindah kerja ke perusahaan lain per september 2015. dan perusahaan lama terakhir membayar premi untuk BPJS akhir september untuk bulan Oktober 2015.
    Awal sampai akhir oktober kami masih dapat memakai jasa layanan BPJS.

    Di awal nopember 2015 kami sudah tidak dapat menggunakannya lagi, dengan informasi yg kami peroleh dari Faskes 1 dan RS Rujukan bahwa kartu yg kami miliki sedang tidak aktif.

    Kemarin aya membayar tagihan perbulan Oktober untuk Nopember. namun tetap kartu invalid.

    pagi ini orang tua saya datang ke kantor BPJS dan pihak BPJS mengatakan bahwa kami harus membayar iuran sampai dengan bulan desember, dengan alasan iuran yg saya bayar pertama untuk saldo dan iuran ke-2 untuk pengaktifan BPJS, katanya karena suami saya tidak segera melapor perpindahan perusahaan.

    Pertanyaan saya :
    1. Mengapa dalam waktu 30 hari (1 bln) kartu kami sudah invalid dan tidak dapat dipakai.
    2. Mengapa saya harus membayar iuran untuk bulan yang belum datang, bukankah iuran dibayar untuk bulan berjalan? (dan saya baru tau kalo ada iuran untuk saldo dan iuran untuk pengaktifan!)
    3. Saat ini perusahaan yang baru sedang dalam tahap proses migrasi BPJS antar perusahaan, namun informasi yg diterima suami saya dari personalia BPJS perusahaan yg baru, baru dapat dipakai per desember. Mengapa proses migrasi memakan waktu selama itu??
    4.saat ini sedang dalam proses migrasi, mengapa kami disarankan oleh pihak kantor BPJS untuk beralih ke perseorangan?

    Mohon penjelasannya. Demikian terima kasih.

    Salam..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu, jawaban atas pertanyaan ibu saya tidak tahu pastinya, dugaan saya mungkin ada kesalahan sistem IT pembayaran iuran.
      1. Seharusnya kartu nonaktif jika lewat tanggal 10 nopember iuran tidak dibayarkan.
      2. Seharusnya jika iuran sudah dibayarkan, kartu akan aktif kembali. Tidak ada istilah iuran untuk saldo dan pengaktifan.
      3. Seharusnya proses migrasi tidak memakan waktu lama, begitu iinput di Edabu biasanya menunggu aproval ticket oleh BPJS Kesehatan, setahu saya proses approval ticket tidak butuh waktu lama, tapi bisa makan waktu beberapa hari. Begitu diproses dan iurannya dibayarkan oleh perusahaan, kartu bisa digunakan untuk berobat.
      4. Mungkin maksudnya biar kartu bisa langsung digunakan untuk berobat. Tapi sebaiknya tunggu proses migrasi saja. Demikian.

      Hapus
close