Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Asuransi Mahal Bukan Jaminan Mulus Klaim

Asuransi mahal pun bukan jaminan mulus begitu saja saat klaim terjadi. Kalau BPJS Kesehatan ketat dengan prosedur, maka harap sabar dan maklum. Semua asuransi atau jaminan kesehatan ada prosedurnya masing-masing.

Jika kalau mau membandingakan nikmatnya layanan berobat dengan asuransi komersial dan BPJS Kesehatan, maka bandingkan juga persyaratannya. Asuransi komersial juga memiliki plafon, yang kalau pengobatannya melebihi plafon maka pasien tetap bisa nombok. Selain itu kebanyakan asuransi komersial tidak menerima peserta dengan kondisi penyakit yang sudah ada. Tidak seperti peserta BPJS yang kebanyakan waktu sakit baru ikut, tapi begitu sudah sembuh langsung amnesia iuran.

Perhatian: Ini hanya contoh saja, untuk masalah ini sebaiknya menunggu jawaban pihak Allianz, karena lebih tepatnya semua tertulis di polis dan bahasa polis perorangan berbeda -  beda yang merupakan kontrak hukum, nanti akan terlihat mana yang salah apakah pihak asuransi, pihak agen (agen) atau pihak konsumen.
Sumber : Suara Pembaca Kompas, 7 Mei 2015 via Fadjar Setyanto

Kita semua setuju, semua produk asuransi baik yang komersial maupun sosial pasti memiliki alur dan prosedur saat pengajuan klaim. Berikut beberapa prosedur berobat dengan BPJS yang sering tidak diketahui peserta yang hendak menggunakan kartu BPJSnya untuk berobat:
  • BPJS Kesehatan memiliki sistem rujukan berjenjang, artinya pasien harus berobat di faskes 1 dulu, kalau dokter tidak sanggung menanganinya baru boleh dirujuk ke faskes 2, dan kalau dokter spesialis di faskes 2 tidak sanggung menanganinya baru boleh dirujuk ke faskes 3.
  • Obat yang ditanggung BPJS diatur dalam formularium nasional melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Obat yang ditanggung bukan masalah murah atau mahal, tapi disesuaikan kondisi pasien. Jika sakitnya kanker, obat-obatan kemoterapi yang mahal semuanya ditanggung.
  • Hampir semua penyakit dan kondisi medis ditanggung BPJS, tapi ada beberapa yang tidak ditanggung seperti penyakit yang bisa dihindari (kecanduan obat-obatan, akibat rokok, akibat pengobatan alternatif)
  • Kecelakaan penanggung utamanya adalah Jasa Raharja, bukan BPJS Kesehatan. Hal ini telah diatur dalam undang-undang dan telah berlaku jauh sebelum kehadiran BPJS Kesehatan.
  • Persalinan dengan BPJS Kesehatan dilakukan di faskes 1, kecuali ada indikasi medis baru boleh dilakukan di faskes 2, itupun harus ada surat rujukan. Jika persalinan dilakukan secara caesar, maka bayinya wajib didaftarkan sebagai peserta.

Ini jawaban asuransi MAHAL terhadap nasabahnya.
Sumber : Suara Pembaca Kompas, 23 Juli 2015 via Fadjar Setyanto
Alhamdulillah, BPJS masih sangat toleran terhadap penyakit yang tidak bisa dicover asuransi MAHAL.

6 komentar untuk "Asuransi Mahal Bukan Jaminan Mulus Klaim"

  1. memang banyak sekali asuransi mahal saat ini dengan iming-iming tanggungan perawatan lengkap

    BalasHapus
  2. Tiap bulan angsuran para nasabah jalan, pas saat claim actionnya lamban

    BalasHapus
  3. Harus benar teliti sbelum kontrak polis ditandatangani, jangn sampai mnyesal saat klaim trnyata nggk masuk tanggungan

    BalasHapus
  4. Semua asuransi kesehatan memiliki prosedur yang berbeda dalam proses claim-nya ya mas, apalagi bagi masyarakat yang awam seperti saya ini, dan artikel ini bisa menjadi pengetahuan bagi kami yang awam akan duni asuransi kesehatan untuk proses claim, karena tidak semuanya sama. Makasih ya mas.

    BalasHapus
  5. saya sendiri tidak ikutan BPJS, saya lebih memilih mengasuransikan kesehatan dengan suplemen sebelum sakit ya mending jaga kesehatan dari sekarang :)

    BalasHapus
  6. para pengguna BPJS jika memang urut2an rujukan sudah benar, bener2 gratis kok, saya sudah membuktikan sendiri. semua berawal dari faskes 1 (puskesmas atau dokter keluarga yg menerima askes)

    BalasHapus
close