Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Benarkan Tes Darah Di Faskes 1 Tidak Ditanggung?

Seorang peserta BPJS Kesehatan kelas 1 ingin cek darah lengkap yang biasa diperlukan untuk pasien diabetes dan hipertensi, seperti gula darah, trigliseride, asam urat dan kolesterol, tapi kata dokter faskes 1 pemeriksaa lab seperti itu tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Apakah hal tersebut benar?

Jawabannya:

Cek darah atau periksa darah lengkap seperti gula darah, trigliseride, asam urat dan kolesterol tentu dicover BPJS Kesehatan kalau ada indikasi medis. Hanya saja, tidak semua pemeriksaan darah ditanggung di faskes 1 atau puskesmas.

Pemeriksaan laboratorium yang ditanggung BPJS Kesehatan di faskes 1 (puskemas/klinik) hanya:
  • darah sederhana (Hb, trombosit, leuko, hematocrit, eritrosit, LED)
  • urin sederhana (warna, BJ, kejernihan, pH, leuko, eritro)
  • feses sederhana (cacing)
  • gula darah sewaktu
Di luar ini tidak ditanggung di faskes 1. Misalnya kolesterol, asam urat, gula darah puasa, widal (thypus), dll.

Pemeriksaan laboratorium di faskes 1 itu di luar lingkup kapitasi. Jadi faskes 1 memang tidak wajib memberikan pelayanan pemeriksaan laboratorium untuk peserta BPJS. Kalaupun di faskes ada tersedia fasilitas tersebut, pasien harus menanggung biaya sendiri. Pemeriksaan lab atau pemeriksaan penunjang lain bisa didapat oleh peserta BPJS di faskes 2 (RS). Bagi pasien yang dirujuk oleh faskes 1 ke RS, itu bebas biaya karena dicover BPJS.

Kalau ingin periksa darah di faskes 2, prosedurnya surat rujukan ke faskes 2 harus ditujukan ke bagian Poli, bukan langsung ke lab. Puskesmas atau klinik tidak bisa merujuk pasien ke RS hanya untuk cek darah. Puskesmas dan klinik hanya bisa merujuk pasien ke dokter spesialis di RS untuk dilakukan pemeriksaan. Pertimbangan dokter spesialis yang akan menentukan pemeriksaan lab apa saja yang diperlukan pasien sesuai indikasinya. Dan bila hasil lab ada, dokter spesialis tersebut yang membaca dan menentukan diagnosisnya.

Pada tahap tertentu, bila diagnosis dan program terapinya sudah jelas, dokter spesialis di RS bisa mengembalikan pasien ke puskesmas/klinik untuk dilanjutkan pengobatannya sesuai program yang ditetapkan dokter spesialis. Pemeriksaan lab selanjutnya untuk kontrol ulang bisa dilakukan dengan jadwal sesuai program bisa dilakukan dokter di puskesmas/klinik di laboratorium yang bekerjasama dengan BPJS. Obat-obatnya yang tidak ada di puskesmas juga bisa diambil di apotik yang bekerja sama dengan BPJS. Inilah yang disebut Program Rujuk Balik (PRB).

Selengkapnya di Permenkes no 28 tahun 2014

Jika dokter faskes 1 tidak merujuk untuk pemeriksaan lab, mungkin bisa ditanyakan ke dokternya, bila dokter menganggap pemeriksaan lab itu sangat penting, bolehkah pasien dirujuk ke RS saja, supaya pemeriksaan labnya gratis. Tapi ingat, dokter di faskes 1 tidak bisa merujuk ke RS untuk pemeriksaan lab. Dokter hanya bisa merujuk pasien untuk diperiksa dokter spesialis di RS. Perlu atau tidaknya pemeriksaan lab itu juga tergantung pertimbangan dokter di RS. Terimakasih.

*Rekomendasi: Pemeriksaan Laboratorium yang ditanggung BPJS Kesehatan

1 komentar untuk "Benarkan Tes Darah Di Faskes 1 Tidak Ditanggung?"

close