Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

7 Mitos Dan Fakta BPJS Menipu Rakyat Indonesia?

Tulisan ini sudah pernah beredar pada awal Agustus 2015 lalu. Sudah pernah pula saya tanggapi, tetapi sekarang beredar kembali, yang beberapa menyertakan link rujukannya di http://reyarifin.com/ berjudul 7 Fakta BPJS Menipu Rakyat Indonesia. Kita coba bahas satu persatu:

Inilah 7 fakta ngawur tentang BPJS Kesehatan beserta sanggahannya.

1.BPJS bukanlah jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Banyak masyarakat yang mengira bahwa BPJS adalah jaminan kesehatan dari pemerintah, padahal BPJS itu fungsinya tidak lebih dari asuransi.
BPJS didanai dari uang pribadi masyarakat, dimana masyarakat diminta menyetor sejumlah uang untuk dikumpulkan dan nantinya digunakan untuk biaya pengobatan.
BPJS menggunakan prinsip gotong-royong, seluruh uang yang disetorkan oleh seluruh anggotanya kemudian dihimpun oleh BPJS dimana uang tersebut dialokasikan untuk membiayai pengobatan para anggota yang sedang sakit.
Ya, semacam dana sumbangan dari masyarakat yang dikumpulkan secara massive oleh pemerintah dari rakyat untuk membiayai sebagian kecil rakyat yang sedang sakit.
Kita dudukkan dulu masalahnya. Yang benar: Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan). Dasarnya UU SJSN 40/2004 dan UU BPJS 24/2011. Tidak benar bila dibalik-balik.

Apakah JKN itu asuransi? Tidak perlu diperdebatkan lag bahwa Pasal 19 UU SJSN 40/2004 sudah menyatakan “Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas”.

Apakah JKN berprinsip gotong royong? Ya. Benar. Gotong royong adalah urutan ke satu dari 9 prinsip JKN (pasal 4 UU SJSN 40/2004). Lengkapnya:

“kegotong-royongan; nirlaba; keterbukaan; kehati-hatian; akuntabilitas; portabilitas; kepesertaan bersifat wajib; dan amanat , dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta”.

Jadi Undang-Undang SJSN yang me-WAJIB-kan semua warga untuk menjadi peserta JKN.
Lantas, pemerintah tidak berperan sama sekali? Diteruskan pada poin-poin selanjutnya.

2. BPJS adalah kamuflase pemerintah untuk menutupi penyelewengan dana subsidi BBM.
Banyak masyarakat yang mengira BPJS didanai dari pengalihan subsidi dari BBM ke bidang kesehatan.
Masyarakat lupa bahwa tiap bulannya mereka menyetor dana minimal Rp 25.000,-/bulan.
Peserta BPJS ditaksir kini mencapai 168 juta orang, dan sebagian besar dari mereka tidak sedang sakit.
http://www.beritasatu.com/…/253202-akhir-tahun-peserta-bpjs…
Jadi, dana BPJS yang dihimpun dari masyarakat yang sebagian besar tidak sedang sakit oleh pemerintah mencapai lebih dari Rp.4,2Trilyun/bulan atau lebih dari Rp.50,4 Trilyun/ tahun. Dan itu adalah uang yang dikumpulkan langsung dari masyarakat, bukan dari sektor pajak atau pengalihan subsidi BBM.
Jumlah 168 juta adalah target 2015. Saat ini, informasinya terbuka di laman BPJS Kesehatan, adalah 152 jutaan. Terdiri dari 88,2 juta kelompok PBI, sekitar 9 juta dibayar oleh Jamkesda PBI APBD), sekitar 19 juta kelompok PNS/TNI/Polri, 12 jutaan (yang seharusnya didaftarkan pemberi kerjanya) sebagai PPU, dan sekitar 23 jutaan peserta Mandiri.

Setoran premi bervariasi. Jelas penulis artikel tersebut tidak memahami regulasi, tapi tergesa-gesa membuat simpulan.

3. BPJS merupakan sebuah BADAN USAHA yang fungsinya sebagai pengeruk keuntungan bagi Pemerintah, bukannya jaminan kesehatan yang dialokasikan dari dana APBN
Hal ini didasari dari jumlah dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat oleh pemerintah yang totalnya lebih dari Rp.50,4 Trilyun, sementara total klaim yang dibayarkan oleh BPJS selama satu tahun cuma Rp.37 Trilyun.
http://bandung.bisnis.com/…/bpjs-kesehatan-klaim-setahun-bi…
Sementara sisa dana BPJS yang mencapai Rp.13,4Trilyun dikemanakan ????
Hmm... Terny
ata selama ini BPJS untung banyak lho...
Kembali diulangi bahwa dari data yang tidak jelas, tetapi tergesa-gesa disimpulkan. Tanggal 7 Mei 2015, sudah ada laporan pengelolaan keuangan BPJS Kesehatan 2014. Laporan itu sudah diaudit oleh Akuntan Publik. Jumlah penerimaan sebesar 40,72 T. Sedangkan jumlah kapitasi dan klaim yang dibayarkan sebesar 42,65 T. Beritanya juga terbuka di media.

Laporan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2014

4. Dengan adanya BPJS, pemerintah sama sekali tidak pernah memberikan jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat.
Selama ini pemerintah selalu menyebarkan propaganda bahwa BPJS adalah subsidi kesehatan gratis dari pemerintah.
Padahal pemerintah tidak mengeluarkan biaya sepeserpun untuk BPJS, dan BPJS itu pyur 100% dana dari masyarakat, termasuk sebagian besar masyarakat yang tidak sedang sakit.
Jadi bohong banget kalau pemerintah mengklaim telah memberikan jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat, ini kan sumbangan antar masyarakat saja.
Hingga kini sumbangan BPJS per bulan tengah banyak diterapkan di berbagai perusahaan dan instansi. Secara wajib mereka diharuskan menjadi anggota BPJS. Entah sistem memotong gaji atau perusahaan yang menanggung sumbangan per bulannya, yang jelas jadi anggota BPJS adalah wajib. Coba fikir, sumbangan kok Wajib ???
Lah itu 86,4 juta peserta PBI yang tidak bayar iuran kemana? Jelas penulisnya tidak mendasarkan pada informasi valid yang sebenarnya tersedia terbuka di media. Jelas informasi nomor 4 ini tidak benar.

5. Dengan biaya iuran BPJS sebesar Rp.25.000,-/bulan seharusnya masyarakat memperoleh kualitas pelayanan kesehatan yang maksimum (First Class Service/VIP Class) di RS.
Namun karena BPJS kini didaulat untuk menjadi Badan Usaha yang bertugas memberikan keuntungan sebesar-besarnya terhadap pemerintah, maka tidak heran bila pasien peserta BPJS banyak yang dibatasi penggunaan obatnya di RS.
BPJS tidak mengcover obat-obatan yang bermutu bagus, alhasil pasien cuma mendapatkan obat-obatan ala kadarnya. Dan tidak jarang, mereka yang membeli obat dengan program BPJS harus lebih rumit prosesnya dan lebih antri daripada yang tidak mengikuti BPJS.
Jelas tidak berdasar. Ada tidak asuransi yang preminya Rp 25ribu per bulan tapi dapat VIP Class?

6. BPJS adalah pesan nyata dari Pemerintah yang artinya "Masyarakat miskin tidak boleh sakit".
Wajar bila kita berpendapat demikian, sebab tidak bisa kita pungkiri bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS sangat jauh dari kelayakan.
Bayangkan saja bila pasien tidak ada uang untuk menebus resep obat yang tidak dicover oleh BPJS, mungkin bukan malah jadi sehat, pasien justru cuma bisa pasrah menahan sakit.
Jadi, klaim BPJS adalah satu-satunya jalan bagi masyarakat miskin untuk berobat.
Klaim BPJS bisa membebaskan biaya untuk sebagian kecil masyarakat, bila anggaran antar anggota BPJS untuk RS tersebut masih tersedia, atau Klaim BPJS hanya bisa mengurangi biaya saja.
Klaim BPJS tidaklah mudah bagi semua orang, apalagi bila pernah menunggak / tidak membayar iuran bulanan BPJS atau tidak seluruh anggota keluarga menjadi anggota BPJS, maka klaim akan lebih sulit. Kok, terkesan memaksa ya...
Apakah ini yang disebut dengan JAMINAN KESEHATAN..???
Sudah jelas ada PBI, informasi ini jelas tidak benar. Di RS banyak kok masyarakat miskin peserta PBI yang sakit dan tertolong dengan BPJS.

7. BPJS adalah bentuk pengingkaran terhadap UUD 1945 Perubahan, Pasal 34 ayat 2
Bagi sebagian kecil masyarakat / keluarganya yang sedang sakit dan mendapatkan pengurangan biaya/ pembebasan biaya dari BPJS dan kebetulan mendapatkan fasilitas dan obat-obatan yang terbaik, juga kebetulan tidak ada masalah administrasi atau pelayanan RS, mungkin BPJS dianggap tidak begitu menipu.
Namun, bagi sebagian besar masyarakat yang sedang tidak sakit, BPJS jelas menipu. Sebab, apa yang disetorkannnya dalam bulan ini sejatinya tidak untuk diri sendiri melainkan untuk orang lain. Sedangkan, klaim untuk diri sendiri bila sakit nantinya, tergantung dari anggaran BPJS yang terkumpul untuk RS tersebut, bisa gratis, bisa pengurangan biaya, yang jelas pihak RS maupun BPJS tidak akan mau merugi, sebab sejatinya uang yang mengalir adalah uang bersama antar anggota, bukan dari Pemerintah.
Pengeluaran harus lebih kecil dari pemasukan, sehingga jelas jumlah klaim BPJS untuk anggota yang sakit harus jauh lebih kecil dari yang tidak klaim atau dalam keadaan sehat.
Bila kita paham faktanya, sejatinya BPJS adalah bentuk pengingkaran terhadap UUD 1945 Perubahan, Pasal 34 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Negara wajib memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia", bukan rakyat yang memberikan jaminan buat rakyat juga.
Sudah jelas bahwa informasi ini tidak berdasar. Bunyi Pasal 34 ayat 2 UUD 1945 adalah: Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Wujudnya melalui skema PBI dalam JKN. Skema PBI diberikan kepada kelompok tidak mampu dan kurang mampu. Kriterianya jelas dalam KepMenSos 146/2013. Jadi jelas bahwa skema PBI itu adalah wujud dari amanah Pasal 34 ayat 2 UUD 1945 setelah perubahan terakhir.

TANGGAPAN UMUM:
Bahwa JKN masih banyak kekurangan, itu jelas. Kita masih harus terus mengawal dan mengritik. Tetapi memberikan dan menyebarkan informasi tidak berdasar, bias dan menyesatkan ini tidak akan membuat JKN menjadi lebih baik. Justru akan membuat JKN makin berat untuk diperbaiki.

Pahami aturannya, kawal pelaksanaannya, kritik kekurangannya.

[Disadur dari catatan FB dr. Tonang Dwi Ardyanto, dengan judul: Salah kaprah tentang BPJSK: Artikel 7 Fakta yang “menipu”]

Posting Komentar untuk "7 Mitos Dan Fakta BPJS Menipu Rakyat Indonesia?"

close