tag:blogger.com,1999:blog-7342857074428117245.post4141988069671087936..comments2024-03-26T10:25:30.936+07:00Comments on Pasien Sehat: Apakah Kecelakaan Lalu Lintas Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?PasienSehathttp://www.blogger.com/profile/09293301515392241603noreply@blogger.comBlogger4125tag:blogger.com,1999:blog-7342857074428117245.post-55182604764294277802015-10-25T16:39:50.672+07:002015-10-25T16:39:50.672+07:00Terima kasih sharing pengalamannya pak. Alhamdulil...Terima kasih sharing pengalamannya pak. Alhamdulillah sekarang sistemnya sudah online. Jadi biaya pengobatan bisa langsung ditanggung Jasa Raharja ya.PasienSehathttps://www.blogger.com/profile/09293301515392241603noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7342857074428117245.post-25400052532397737612015-10-25T14:52:50.595+07:002015-10-25T14:52:50.595+07:00Sharing pengalaman Bpk Saya tertabrak, sebenarnya ...Sharing pengalaman Bpk Saya tertabrak, sebenarnya tidak ribet asal kita dapat mengurusnya sesuai prosedur. Biasanya bila terjadi lakalantas semua org pasti fokus kpd korban, panik dll hanya fokus pengobatan korban saja misal langsung dibawa ke RS. Seharusnya selain pengurusan korban siapa saja harus segera lapor ke kantor polisi terdekat (itu yg sering terlupakan). Bila sdh ada laporan kejadian nanti polisi yg mengurusnya, sekarang laporan polisi sudah online dgn jasaraharja. Alhamdulillah Bpk Saya jaminan kecelakaan dari Jasaraharja keluar sblm 3 hari, jadi tidak perlu mengeluarkan uang tunai terlebih dahulu utk biaya RS. Intinya segala kejadian yang berkaitan dgn aturan hukum (ranah polisi) jangan ditunda" harus segera dilaporkan pasa hari yg sama krn polisi sendiri sangat kesulitan apabila laporan diterima setelah lewat 1x24 jam, laporan kejadian perkara polisi per satu hari/tgl.Asep Yunan Sopianhttps://www.blogger.com/profile/03241376541615157429noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7342857074428117245.post-37169080839948146722015-08-02T22:57:36.008+07:002015-08-02T22:57:36.008+07:00Memang benar, Pak. Penjaminan jasa raharja itu sis...Memang benar, Pak. Penjaminan jasa raharja itu sistemnya <strong>reimburst</strong> (mengganti biaya), jadi pasien harus biaya sendiri dulu, setelah selesai baru minta ganti dengan ngurus ke kantor jasa raharja. Untuk pasien yang tidak mampu tentu sangat berat sekali.<br /><br />Memang sangat disesali, ketika orang2 yang duduk di pemerintahan dan DPR menyusun aturan ini, tidak mempertimbangkan konsekuensinya terhadap warga miskin.<br /><br />Dulu di era Jamkesmas/Jamsostek aturan ini tidak terjadi. Mungkin pemerintah menyadari, dulu jasa raharja terlalu 'keenakan' hanya mengutip premi tanpa membayar klaim karena ketika terjadi KLL ditanggung Jamkesmas. Bahkan pasien umum pun jarang klaim ke jasa raharja karena ribet urusannya.<br /><br />Solusinya, menurut saya, ubah sistem reimburst di jasa raharja itu dengan sistem klaim oleh RS seperti BPJS. Atau, sekalian Jasa Raharja dilebur ke dalam BPJS Kesehatan seperti jamkesmas, jamsostek, dan askes.<br /><br />Tapi solusi ini hanya pemerintah dan DPR yang bisa melakukannya.PasienSehathttps://www.blogger.com/profile/09293301515392241603noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7342857074428117245.post-30882298472017138702015-08-02T22:16:35.427+07:002015-08-02T22:16:35.427+07:00aturan nampaknya buat yg punya duit saja, coba lih...aturan nampaknya buat yg punya duit saja, coba lihat di lapangan,masyarakat yang hidup pas-pasan, pas kecelakaan (misal bukan tabrakan) entah jatuh karena jalan rusak atau sebagainya, dibawa ke rumah sakit dan harus membayar administrasi,jasa dokter, obat, biaya inap, DLL, tp tidak punya uang cukup, siapa yang bisa bantu???!mau harapkan jasa raharja, itu harus di urus dulu,emang rumah sakit mau kalau masyarakat ngutang dulu!? apakah aturan ini hanya buat masyrakat yang berduit?trus yg pas-pasan tadi mau dikemanain bro....mau bantu kok setengah2....harunhttps://www.blogger.com/profile/09237555673551183886noreply@blogger.com