Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BPJS Kesehatan Siap Menjamin Selama Peserta Tertib Prosedur

Beberapa hari yang lalu ramai diberitakan kronologis kasus bayi khiren membuat miris kita semua, dalam kronologisnya ada langkah yang dilewati oleh keluarga pasien dan dilakukan di akhir perawatan anaknya, yaitu tidak mengurus Surat Eligibilitas Peserta (SEP) pasien ke loket BPJS di RS tersebut. SEP ini hanya dikeluarkan oleh faskes 2 dan 3 sebagai bukti bahwa pasien sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Berikut kami share sebuah tulisan anonim yang banyak beredar di jejaring sosial mengenai Bayi Khiren:

SEANDAINYA ORANG TUA KHIREN LEBIH AMANAH DALAM MENGURUS JAMINAN 3 X 24 JAM DI LOKET BPJS RS HARAPAN KITA

Belakangan ini, media massa maupun media sosial ramai mengangkat topik berita tentang bayi bernama Khiren Humaira Islami. Bahkan smartphone saya beberapa kali menerima broadcast message via BBM maupun Whatsapp yang mengangkat kasus bayi Khiren dalam beberapa versi, meski intisari semuanya hampir sama.

Berkaca pada kasus bayi Khiren yang marak beredar di masyarakat, banyak hal yang bisa kita petik dan jadikan pelajaran bersama. Pemikiran pertama saya, seandainya orang tua Khiren mengurus jaminan kesehatan Khiren sesuai prosedur yang benar, tentu akan lain ceritanya.

Dari berbagai sumber berita di media, saya akhirnya mengetahui bahwa bayi Khiren sudah pernah dirawat di RS Jantung Harapan Kita beberapa kali dengan penjaminan BPJS Kesehatan. Artinya, dengan pengalamannya tersebut, orang tua Khiren seharusnya sudah paham benar mengenai tata cara berobat di rumah sakit agar bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Saya membaca bahwa petugas rumah sakit juga telah berulang kali mengingatkan orang tua Khiren untuk segera mengurus Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dalam waktu 3 x 24 jam hari kerja di loket BPJS. Namun hingga 17 hari sejak masuk rumah sakit, orang tua Khiren tidak pernah ke loket BPJS untuk mengurus SEP. Alasannya, lupa. Sungguh sangat disayangkan.

Jujur saya makin prihatin ketika membaca informasi dan memperoleh kesimpulan bahwa orang tua bayi Khiren sepertinya ‘mengakali’ proses antrian operasi peserta BPJS Kesehatan dengan keluar dari jalur prosedur yang benar. Orang tua Khiren sebelumnya berobat di Poli Eksekutif, lalu ketika divonis dokter bahwa Khiren harus dioperasi, orang tua Khiren mengantri di Poli Umum mengaku sebagai pasien BPJS Kesehatan. Selanjutnya, orang tua Khiren melakukan kontrol beberapa kali di Poli Eksekutif dan tidak menggunakan BPJS.

Orang tua Khiren boleh jadi tidak sabar mengantri, ingin pihak rumah sakit cepat melakukan tindakan. Padahal kita tahu bahwa bukan hanya Khiren yang membutuhkan penanganan. Banyak Khiren-Khiren lainnya yang juga memerlukan tindakan operasi di rumah sakit tersebut. Pihak dokter maupun rumah sakit pasti akan memprioritaskan urutan peserta operasi sesuai dengan tingkat keparahan dan antriannya.

Mungkin saja orang tua Khiren juga khawatir jika mereka mengaku sebagai pasien BPJS Kesehatan, akan mendapat perlakuan yang berbeda dari dokter yang menanganinya, sehingga mereka tidak pernah mau mengurus jaminan BPJS Kesehatan. Dari pengalaman pribadi, saya merasakan tidak ada perlakuan yang berbeda dari dokter kepada pasien BPJS Kesehatan. Sejauh yang saya alami, para dokter memperlakukan pasien BPJS Kesehatan sama dengan pasien umum. Percayalah, itu hanya soal personalia petugas medis, bukan soal status pasien, apakah dia dijamin BPJS Kesehatan atau membayar sendiri.

Di antara berbagai keluhan dan kritik pedas, saya juga menemukan banyak tulisan berisi testimoni masyarakat yang sudah tertolong dengan adanya BPJS Kesehatan. Bagi kita yang belum merasakan manfaatnya, mungkin kita masih memandang sebelah mata. Namun bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada BPJS Kesehatan seperti penderita gagal ginjal yang harus cuci darah seumur hidup, atau penderita hemofilia yang harus memperoleh suntikan vial seharga puluhan juta sekali suntik untuk tetap bertahan hidup, keberlangsungan program BPJS Kesehatan tentu sangat diharapkan.

Akhir kata, saya tidak bermaksud memojokkan orang tua Khiren ataupun membela BPJS Kesehatan. Saya turut berempati atas musibah yang dialami Khiren, namun seandainya orang tua Khiren lebih amanah untuk memanfaatkan waktu 3 hari untuk mengurus SEP demi pembiayaan kesehatan anaknya, maka semuanya dapat teratasi dengan baik.

Saya berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua, para peserta BPJS Kesehatan, agar tidak hanya menuntut hak, namun juga bertanya pada diri sendiri, sudahkah kita memenuhi kewajiban kita dengan berobat mengikuti prosedur yang benar? Semoga peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari, dan semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi kita bersama.
_______

Surat Eligibilitas Peserta (SEP) jika peserta di rawat inap


Perhatikan gambar ini secara garis besarnya

Alur pelayanan kesehatan di Tingkat Lanjutan

Batas Maksimal pelaporan sesuai dengan PMK no 28/2014

Posting Komentar untuk "BPJS Kesehatan Siap Menjamin Selama Peserta Tertib Prosedur"

close