BPJS Kesehatan Siap Menjamin Selama Peserta Tertib Prosedur

Kasus Bayi Khiren: Pelajaran untuk Kita Semua

Beberapa hari yang lalu, kasus bayi Khiren menjadi sorotan di berbagai media dan jejaring sosial, dan kisahnya membuat hati kita semua miris. Dalam kronologis perawatan yang diterima bayi Khiren, terdapat satu langkah penting yang dilewatkan oleh keluarga pasien, yaitu tidak mengurus Surat Eligibilitas Peserta (SEP) di loket BPJS Rumah Sakit tersebut. SEP ini sangat penting karena merupakan bukti bahwa pasien sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan. SEP hanya dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan tingkat 2 dan 3.

Kami ingin membagikan sebuah tulisan anonim yang banyak beredar di media sosial mengenai kasus bayi Khiren:


SEANDAINYA ORANG TUA KHIREN LEBIH AMANAH DALAM MENGURUS JAMINAN 3 X 24 JAM DI LOKET BPJS RS HARAPAN KITA

Belakangan ini, media massa maupun media sosial ramai mengangkat topik berita tentang bayi bernama Khiren Humaira Islami. Bahkan smartphone saya beberapa kali menerima broadcast message via BBM maupun Whatsapp yang mengangkat kasus bayi Khiren dalam beberapa versi, meski intisari semuanya hampir sama.

Berkaca pada kasus bayi Khiren yang marak beredar di masyarakat, banyak hal yang bisa kita petik dan jadikan pelajaran bersama. Pemikiran pertama saya, seandainya orang tua Khiren mengurus jaminan kesehatan Khiren sesuai prosedur yang benar, tentu akan lain ceritanya.

Dari berbagai sumber berita di media, saya akhirnya mengetahui bahwa bayi Khiren sudah pernah dirawat di RS Jantung Harapan Kita beberapa kali dengan penjaminan BPJS Kesehatan. Artinya, dengan pengalamannya tersebut, orang tua Khiren seharusnya sudah paham benar mengenai tata cara berobat di rumah sakit agar bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Saya membaca bahwa petugas rumah sakit juga telah berulang kali mengingatkan orang tua Khiren untuk segera mengurus Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dalam waktu 3 x 24 jam hari kerja di loket BPJS. Namun hingga 17 hari sejak masuk rumah sakit, orang tua Khiren tidak pernah ke loket BPJS untuk mengurus SEP. Alasannya, lupa. Sungguh sangat disayangkan.

Jujur saya makin prihatin ketika membaca informasi dan memperoleh kesimpulan bahwa orang tua bayi Khiren sepertinya ‘mengakali’ proses antrian operasi peserta BPJS Kesehatan dengan keluar dari jalur prosedur yang benar. Orang tua Khiren sebelumnya berobat di Poli Eksekutif, lalu ketika divonis dokter bahwa Khiren harus dioperasi, orang tua Khiren mengantri di Poli Umum mengaku sebagai pasien BPJS Kesehatan. Selanjutnya, orang tua Khiren melakukan kontrol beberapa kali di Poli Eksekutif dan tidak menggunakan BPJS.

Orang tua Khiren boleh jadi tidak sabar mengantri, ingin pihak rumah sakit cepat melakukan tindakan. Padahal kita tahu bahwa bukan hanya Khiren yang membutuhkan penanganan. Banyak Khiren-Khiren lainnya yang juga memerlukan tindakan operasi di rumah sakit tersebut. Pihak dokter maupun rumah sakit pasti akan memprioritaskan urutan peserta operasi sesuai dengan tingkat keparahan dan antriannya.

Mungkin saja orang tua Khiren juga khawatir jika mereka mengaku sebagai pasien BPJS Kesehatan, akan mendapat perlakuan yang berbeda dari dokter yang menanganinya, sehingga mereka tidak pernah mau mengurus jaminan BPJS Kesehatan. Dari pengalaman pribadi, saya merasakan tidak ada perlakuan yang berbeda dari dokter kepada pasien BPJS Kesehatan. Sejauh yang saya alami, para dokter memperlakukan pasien BPJS Kesehatan sama dengan pasien umum. Percayalah, itu hanya soal personalia petugas medis, bukan soal status pasien, apakah dia dijamin BPJS Kesehatan atau membayar sendiri.

Di antara berbagai keluhan dan kritik pedas, saya juga menemukan banyak tulisan berisi testimoni masyarakat yang sudah tertolong dengan adanya BPJS Kesehatan. Bagi kita yang belum merasakan manfaatnya, mungkin kita masih memandang sebelah mata. Namun bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada BPJS Kesehatan seperti penderita gagal ginjal yang harus cuci darah seumur hidup, atau penderita hemofilia yang harus memperoleh suntikan vial seharga puluhan juta sekali suntik untuk tetap bertahan hidup, keberlangsungan program BPJS Kesehatan tentu sangat diharapkan.

Akhir kata, saya tidak bermaksud memojokkan orang tua Khiren ataupun membela BPJS Kesehatan. Saya turut berempati atas musibah yang dialami Khiren, namun seandainya orang tua Khiren lebih amanah untuk memanfaatkan waktu 3 hari untuk mengurus SEP demi pembiayaan kesehatan anaknya, maka semuanya dapat teratasi dengan baik.

Saya berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua, para peserta BPJS Kesehatan, agar tidak hanya menuntut hak, namun juga bertanya pada diri sendiri, sudahkah kita memenuhi kewajiban kita dengan berobat mengikuti prosedur yang benar? Semoga peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari, dan semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi kita bersama.


Tanggapan atas Kasus Bayi Khiren dan Prosedur BPJS Kesehatan

Kasus bayi Khiren ini memang sangat menyentuh dan membuka mata kita mengenai pentingnya pemahaman terhadap prosedur BPJS Kesehatan. Sebagai peserta BPJS, saya merasa perlu untuk berbagi pandangan mengenai apa yang bisa dipelajari dari kejadian ini.

Prosedur SEP yang Harus Diperhatikan

Penting bagi setiap pasien BPJS untuk memahami prosedur yang berlaku, terutama mengenai Surat Eligibilitas Peserta (SEP). SEP adalah bukti bahwa pasien telah dijamin oleh BPJS, dan ini hanya dapat diurus di faskes tingkat 2 atau 3 dalam waktu 3x24 jam. Kasus Khiren menunjukkan bahwa jika prosedur ini diabaikan, bisa berdampak serius, seperti tertundanya perawatan atau penanganan yang lebih cepat.

Perhatikan gambar ini secara garis besarnya:

Alur Pelayanan Lesehatan di Tingkat Lanjutan
Batas Maksimal Pelaporan sesuai dengan PMK No. 28 Tahun 2014

Menghargai Waktu dan Proses

Sebagai pasien BPJS, kita juga harus realistis dengan sistem antrian yang ada. Banyak pasien yang membutuhkan perawatan yang sama, dan prioritas berdasarkan tingkat keparahan penyakit menjadi hal yang tidak bisa dihindari. Memahami proses ini dan mengikuti jalur prosedural yang benar adalah hal yang sangat penting. Dalam kasus Khiren, jika orang tua Khiren lebih teliti dan sabar dalam mengikuti prosedur BPJS, mungkin proses perawatan bisa berjalan dengan lebih lancar.

Kesimpulan

Dari kejadian ini, kita bisa belajar bahwa sebagai peserta BPJS, kita tidak hanya berhak mendapatkan perawatan, tetapi juga memiliki kewajiban untuk mengikuti prosedur yang ada. Meskipun terkadang frustrasi dan ingin cepat ditangani, mematuhi prosedur adalah kunci agar sistem ini dapat berfungsi dengan baik. Selain itu, kita juga perlu memastikan bahwa kita telah mengurus segala administrasi yang diperlukan agar tidak terjadi penundaan dalam perawatan.

Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dan kita semua bisa lebih bijak dalam menjalani prosedur BPJS demi kebaikan bersama.

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

Posting Komentar untuk "BPJS Kesehatan Siap Menjamin Selama Peserta Tertib Prosedur"