Akibat Iuran BPJS Tidak Dibayar 2, 3, Hingga 8 Tahun Nunggak, Setelah Lunas Langsung Aktif?
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program yang diselenggarakan oleh badan hukum publik yang bernama BPJS Kesehatan, karena itu kita lebih suka menyebutnya BPJS. BPJS memiliki 3 segmen kepesertaan yaitu BPJS mandiri, BPJS perusahaan dan BPJS PBI.
BPJS mandiri merupakan segmen yang memiliki kelas 1, 2 dan 3 yang iurannya dibayar secara mandiri oleh peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja. Sementara itu BPJS perusahaan merupakan segmen yang memiliki kelas 2 dan 3 yang iurannya dibayarkan oleh perusahaan dan besarannya menyesuaikan dengan gaji pokok peserta. BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) merupakan segmen yang hanya memiliki kelas 3 yang iurannya "gratis" dibayar oleh pemerintah.
Selain segmen BPJS PBI, setiap peserta BPJS diwajibkan membayar iuran. Untuk peserta BPJS mandiri, besaran iurannya disesuaikan dengan kelas yang diambil, kelas 1 umumnya lebih mahal dari kelas 2, dan yang paling murah adalah kelas 3. Untuk peserta BPJS perusahaan, besaran iuran dibayarkan oleh perusahaan dan disesuaikan dengan gaji peserta, yaitu 5% dari gaji pokok peserta, dengan perincian 4% dibayar perusahaan dan 1% dari potongan gaji peserta.
Iuran bulanan harus dibayar setiap bulan dengan besaran yang sudah ditentukan sesuai peraturan pemerintah. Batas pembayaran iuran BPJS adalah akhir bulan berjalan. Jika iuran tidak dibayar atau nunggak, apalagi nunggak 2 tahun, 3 tahun, atau 8 tahun, maka kepesertaan BPJS menjadi nonaktif, yang artinya peserta tidak dapat mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS saat peserta sakit.