Bayi Dirawat Dengan Inkubator Di NICU Pakai BPJS (JKN-KIS), Adakah Biaya Tambahan?
Ada sebuah pertanyaan mengenai bayi dirawat dengan inkubator menggunakan BPJS (JKN-KIS), adakah biaya tambahan?
Sebelumnya perlu anda ketahui bahwa JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program dari pemerintah yang berwujud asuransi kesehatan yang bersifat sosial dan diwajibkan kepesertaannya bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Di dalam program JKN mencakup BPJS Kesehatan sebagai pengelolanya dan KIS (Kartu Indonesia Sehat) sebagai kartu tanda peserta. Karena masyarakat lebih mengenal JKN sebagai BPJS, kami menyebut JKN sebagai BPJS.
Pertanyaan:
Saya ikut bpjs non pbi kelas 3 dan bayi saya sedang di rumah sakit dan dirawat di inkubator, yang saya tanyakan apakah ada biaya tambahan untuk selanjutnya dan saya bayar pas waktu pulang, terimakasih.
Tanggapan:
1. Selama tidak naik kelas, maka tidak ada tambahan biaya dari peserta, walau harus dirawat dengan inkubator di ruang intensif: ICU, PICU, NICU, ICVCU, dst.
Baca Juga: Selisih Biaya Naik Kelas Perawatan, Benarkah Bayar 75%?
2. Ijin kami sampaikan apa adanya, perawatan di ruang intensif baik bagi dewasa, anak-anak maupun bayi di rumah sakit, membutuhkan biaya besar. Itu adalah tantangan besar bagi penyedia layanan. Tetapi atas nama Program JKN, sesuai regulasi, rumah sakit tetap tidak menarik biaya tambahan.