Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berapa Biaya Persalinan Yang Ditanggung BPJS Kesehatan?

Persalinan normal dengan BPJS Kesehatan dapat dilaksanan di faskes tingkat 1 (puskesmas, klinik, atau bidan) yang memiliki fasilitas bersalin. Sementara untuk pesalinan dengan penyulit, berisiko tinggi, operasi caesar, dapat dirujuk ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Jadi inilah prosedur persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan sebagai asuransi kesehatan.
  • Jika tidak ada kelainan akan ditangani di puskesmas atau klinik yang memiliki fasilitas bersalin atau jejaring bidan.
  • Jika ada kelainan, penyulit, atau berisiko tinggi, dapat dirujuk di ke rumah sakit dan bisa melahirkan dengan BPJS di rumah sakit.
  • Jika puskesmas atau klinik tidak memiliki sarana dan prasarana melahirkan normal dan tidak memiliki jejaring bidan, maka bisa dirujuk ke rumah sakit untuk persalinan.

Berapa biaya persalinan normal yang ditanggung BPJS Kesehatan?


Benarkah biaya persalinan normal hanya 700 ribu rupiah saja? Selengkapnya lihat gambar berikut ini.
Biaya yang ditagihkan faskes pimer/bidan ke BPJS Kesehatan

Persalinan normal di faskes tingkat 1 di luar lingkup kapitasi, jadi faskes tingkat 1 dapat menagihkan ke BPJS Kesehatan sesuai tarif yang ditetapkan oleh standar tarif JKN. Untung atau rugi adalah urusan faskes, peserta tidak boleh dikenakan biaya tambahan.

Tarif kapitasi pelayanan kesehatan kebidanan dan neonatal untuk persalinan pervaginum normal yang dilakukan bidan adalah Rp. 700.000,-, ini adalah tarif yang akan ditagihkan faskes primer ke BPJS Kesehatan. Persalinan pervaginum normal yang dilakukan dokter adalah Rp. 800.000,-, dan persalinan pervaginum dengan tindakan emergensi dasar di Puskesmas PONED adalah Rp. 950.000,-.

Berapa tarif persalinan caesar yang ditanggung BPJS Kesehatan di Rumah Sakit?


Biaya persalinan di rumah sakit berbeda untuk setiap regional rumah sakit, kelas rumah sakit (A/B/C), jenis rumah sakit (pemerintah/swasta), berat ringannya kasus, dan kelas perawatan peserta. Tarif di rumah sakit Kelas C tentu berbeda dengan tarif untuk rumah sakit kelas A. Begitu pula tarif persalinan di rumah sakit pemerintah akan berbeda dengan tarif persalinan di rumah sakit swasta.
Tarif persalinan di RS kelas A pemerintah regional 3 sesuai PMK no 64

Sebagai contoh, tarif persalinan dengan operasi pembedahan caesar (berat) di rumah sakit pemerintah kelas A regional 3 untuk peserta kelas 1 adalah Rp. 15.103.200,-, untuk peserta kelas 2 adalah Rp. 12.945.600,-, dan untuk peserta kelas 3 adalah Rp. 10.788.000,-. Biaya persalinan ini ditetapkan oleh standar tarif JKN/Tarif INA CBG terakhir pada PMK no 64.

Bagaimana kalau tarif persalinan sebenarnya melebihi dari standar tarif di atas, apakah pasien ditarik selisih biaya?


Sesuai peraturan, pasien tidak boleh ditarik selisih biaya jika sudah sesuai prosedur dan tidak naik kelas perawatan. Bila faskes tunduk pada peraturan pemerintah, biasanya pasien tidak dibebani biaya sendiri. BPJS membayar faskes sesuai nilai klaim berdasarkan INA-CBG. Rugi atau untung, itu resiko faskes. Ini tidak masalah buat faskes milik pemerintah. Tapi untuk faskes swasta yang belum efisien, mungkin bisa jadi masalah dan meminta selisih biaya.

Demikianlah artikel berapa biaya persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan sebagai asuransi kesehatan. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.

Posting Komentar untuk "Berapa Biaya Persalinan Yang Ditanggung BPJS Kesehatan?"

close