Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ingin Melahirkan Normal Dengan BPJS Di Rumah Sakit? Ibu Hamil Harus Tahu Layanan Ini


Sebagaimana kita ketahui BPJS Kesehatan sebagai asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong, dapat dipakai untuk pengobatan dan meringankan biaya perawatan kesehatan selama peserta pengikuti prosedur yang berlaku.

Lantas apakah kontrol kehamilan dan USG juga dapat menggunakan BPJS Kesehatan? Ingin melahirkan normal dengan BPJS di rumah sakit?

Untuk mengetahui jawabannya, mari kita bahas mengenai beberapa jenis layanan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil hingga persalinan. Tentunya ini akan sangat berguna untuk anda yang merupakan peserta BPJS Kesehatan yang sedang atau ingin mengikuti program seputar kehamilan. Berikut penjelasannya.

Beberapa Layanan BPJS Kesehatan Untuk Ibu Hamil Hingga Persalinan


Peserta BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini memiliki jumlah yang sangat banyak mulai dari orang biasa hingga ibu hamil. Program jaminan kesehatan milik pemerintah ini sangat membantu masyarakat yang membutuhkan perawatan kesehatan. Sebagaimana kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba.

Namun sayangnya, masih banyak peserta yang belum mengetahui atau memahami jenis layanan BPJS Kesehatan khususnya untuk peserta dalam masa kehamilan hingga melahirkan. Dan apabila anda adalah salah satu peserta yang belum mengetahuinya, berikut beberapa pelayanan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil hingga persalinan yang perlu anda ketahui.

1. Layanan Kontrol Kehamilan Hingga Kontrol Pasca Hamil


Layanan yang pertama pada masa kehamilan adalah pemeriksaaan kehamilan atau kontrol kehamilan (antenatal care/ANC). Ya, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan kesehatan selama masa kehamilannya. Tidak hanya itu, peserta juga berhak mendapatkan layanan kontrol kehamilan hingga pasca melahirkan (postnatal care/PNC). Layanan ini bisa didapatkan di faskes tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik dan jejaring bidan.

Persyaratan apa saja yang perlu dibawa untuk periksa hamil dengan BPJS Kesehatan?
  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Kartu Keluarga
  • KTP
  • Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
  • Surat rujukan, jika dirujuk ke RS

Oleh sebab itu, ibu hamil sebaiknya sudah memiliki BPJS dari jauh hari dan pastikan kepesertaannya aktif agar bisa mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS selama masa kehamilannya. Apabila ada tunggakan, pastikan tunggakannya sudah lunas paling tidak 3 bulan sebelum hari perkiraan lahir. Karena setelah tunggakan dilunasi, ada masa berlaku denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut selama 45 hari.

Dengan layanan kontrol kehamilan selama masa kehamilan ini, sang ibu bisa melakukan pemeriksaan secara rutin pada Faskes Tingkat Pertama seperti puskesmas, klinik dan bidan. Namun apabila Faskes Tingkat Pertama tidak bisa menangani karena kurangnya fasilitas maupun indikasi medis pada ibu hamil. Sang ibu bisa mendapatkan rujukan ke Faskes Tingkat Kedua yakni rumah sakit dengan fasilitas dan peralatan yang memadai.

Baca Juga: Cara Mengatasi Status Penangguhan Pembayaran BPJS Kesehatan

2. Layanan USG Untuk Ibu Hamil


Ibu hamil juga bisa mendapatkan layanan USG atau Ultrasound Sonography untuk mengetahui kondisi bayi dalam kandungan. Layanan ini dapat dilakukan bukan hanya di rumah sakit dan klinik bersalin miliki dengan fasilitas yang lengkap, di sebagian puskesmas juga ada yang memiliki alat USG.

Untuk mendapatkan USG dengan BPJS Kesehatan syaratnya adalah apabila ada indikasi medis atau kelainan/penyakit pada ibu hamil. Biaya USG dapat ditanggung seratus persen oleh BPJS. Apa bila bayar umum biaya USG ini berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 450.000.

Untuk lebih jelasnya, di bawah ini adalah kondisi yang membedakan USG dengan BPJS Kesehatan dapat ditanggung atau tidak:

1. USG yang ditanggung BPJS Kesehatan

Apabila pada masa kehamilan, ibu ataupun kandungan mengalami masalah serius maka dokter akan menyarankan untuk mengambil tindakan USG. Pada kondisi inilah semua biaya yang ada BPJS Kesehatan tanggung namun tentunya telah melakukan prosedur rujukan seperti yang telah BPJS Kesehatan tetapkan.

Contoh kasus:
Anda merasakan ada kontraksi padahal usia kandungan belum 9 bulan. Lalu dokter merujuk Anda untuk melakukan USG 4 dimensi di rumah sakit lain yang bekerja sama dengan BPJS. BPJS Kesehatan akan menanggung biaya USG ini.

2. USG yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Untuk USG yang atas kemauan atau keinginan pasien bukan karena kondisi yang serius, maka BPJS tidak akan menanggung biayanya dan tentunya akan menjadi tanggungan pasien tersebut.

Contoh kasus:
Beda lagi jika Anda melakukan USG atas kehendak sendiri, mungkin karena Anda ingin tahu jenis kelamin jabang bayi dan "mengintip" si Kecil yang masih berada di rahim Anda. BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya USG yang Anda lakukan tersebut.

Baca Juga: Cara Berobat Dengan BPJS Di Klinik Dan Puskesmas, Tidak Ribet

3. Layanan Persalinan Normal Di Faskes 1


Sama seperti proses pemeriksaan kehamilan, persalinan ibu hamil pun akan mendapatkan layanan persalinan pada Faskes Tingkat Pertama seperti puskesmas, klinik dan jejaring bidan. Jenis persalinan yang dilayani di faskes 1 adalah persalinan normal.

Ingin melahirkan normal dengan BPJS di Rumah Sakit?

Apabila ibu hamil ingin melahirkan normal di rumah sakit, syaratnya adalah kondisi berpenyulit atau berisiko, maka persalinan bisa mendapatkan rujukan ke Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan atau rumah sakit.

Syarat untuk melakukan persalinan normal di rumah sakit adalah ada surat rujukan yang biasanya didapat saat kontrol kehamilan. Apabila peserta langsung menuju rumah sakit untuk persalinan normal maka ada kemungkinan biayanya tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Seseorang bisa saja lahiran normal di rumah sakit dengan BPJS. Berikut syarat kondisi persalinan normal di rumah sakit:
  • Dari awalnya si pasien memiliki dasar indikasi tertentu, tapi diusahakan untuk lahiran normal, dan berhasil. Ini masuk kategori lahiran normal berpenyulit atau berresiko yang tidak memungkinkan ditangani faskes 1.
  • Lahiran dalam kondisi kegawatan di IGD rumah sakit tanpa perlu rujukan. Kondisi kegawatan dapat berupa ketuban pecah dini, pendarahan, kejang kehamilan dan lainnya.

Jadi jika pihak rumah sakit mengatakan lahiran normal tidak dicover, berarti kemungkinan besar maksudnya adalah lahiran normal sehat. Lahiran normal sehat dicover BPJS di Faskes 1, yaitu puskesmas, klinik dan jejaring bidan.

4. Layanan Operasi Caesar Di Rumah Sakit


Sama seperti USG, operasi caesar dapat dilakukan karena adanya indikasi medis, penyulit, penyakit atau kondisi serius dan persalinan harus dilakukan dengan operasi caesar. Jika syarat ini terpenuhi maka pasien tidak akan dikenakan biaya.

Namun jika operasi caesar dilakukan karena kemauan atau keinginan pasien padahal dokter menyatakan bahwa persalinan bisa berjalan secara normal. Maka biaya akan menjadi tanggungan pasien bukan BPJS.

Untuk operasi caesar dengan BPJS biasanya pada saat pasien kontrol kehamilan di faskes 1 akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit untuk periksa kehamilan sekaligus operasi caesar.

Syarat persalinan caesar dengan BPJS adalah lahiran karena indikasi tertentu yang mengharuskan operasi caesar, atau mengharuskan ditangani di rumah sakit, maka lahirannya di rumah sakit. Harus ada surat rujukan.

Apakah bayi baru lahir juga ditanggung BPJS setelah operasi caesar?

Bayi baru lahir dapat ditanggung BPJS, karena kepesertaan bayi ikut kepesertaan ibu nya sampai 28 hari setelah bayi lahir. Apabila bayi membutuhkan perawatan yang cukup lama, biasanya pihak rumah sakit akan menyarankan untuk mendaftarkan bayi baru lahir menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Demikianlah ulasan mengenai beberapa jenis layanan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil dan persalinan. Untuk melahirkan normal dengan BPJS di rumah sakit, syaratnya harus ada penyulit dan surat rujukan. Semoga artikel dan ulasan ini bisa bermanfaat dan dapat menambah informasi untuk kita semua.

Posting Komentar untuk "Ingin Melahirkan Normal Dengan BPJS Di Rumah Sakit? Ibu Hamil Harus Tahu Layanan Ini"

close