Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Yang Dimaksud Dengan Faskes Tingkat 1 BPJS?

Puskemas / klinik adalah faskes tingkat 1 BPJS

Sebagian peserta JKN BPJS Kesehatan yang baru mungkin masih ada yang bingung atau belum paham dengan istilah "Faskes Tingkat 1" yang tertulis di kartu Indonesia sehat (KIS). Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan faskes tingkat 1 BPJS?

Sesuai dengan pedoman pelaksanaan JKN sebagai asuransi kesehatan, PMK Nomor 28 Tahun 2014, fasilitas kesehatan (faskes) yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan untuk peserta JKN terdiri atas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). FKTP ini juga sering disebut dengan istilah "faskes 1".

Faskes Tingkat 1 yang dimaksud adalah:
  1. Puskesmas atau yang setara,
  2. Praktik Dokter,
  3. Praktik dokter gigi,
  4. Klinik Pratama atau yang setara,
  5. Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara.

Dalam hal di suatu kecamatan tidak terdapat dokter berdasarkan penetapan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan praktik bidan dan/atau praktik perawat untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama sesuai dengan kewenangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Di faskes tingkat pertama Anda akan mendapatkan manfaat sebagai berikut:
  1. Administrasi pelayanan;
  2. Pelayanan promotif dan preventif;
  3. Pemeriksanaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
  4. Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif;
  5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
  6. Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
  7. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan
  8. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

Pelayanan kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud diatas untuk pelayanan medis mencakup:
  1. Kasus medis yang dapat diselesakan secara tuntas di pelayanan kesehatan tingkat pertama;
  2. Kasus medis yang membutuhkan penanganan awal sebelum dilakukan rujukan;
  3. Kasus medis rujuk balik;
  4. Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama;
  5. Pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui, bayi, dan anak balita oleh bidan atau dokter; dan
  6. Rehabilitasi medik dasar.

Jadi, sesuai dengan pedoman pelaksanaan JKN sebagai asuransi kesehatan, peserta BPJS harus berobat melalui sistem rujukan berjenjang, dimulai dari faskes 1. Jika faskes tingkat pertama tidak mampu menangani, barulah Anda akan dirujuk ke faskes tingkat lanjut atau rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Namun, jika pasien dalam kondisi gawat darurat, Anda bisa langsung menuju IGD rumah sakit.

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, selain diberikan oleh FKTP, pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap juga diberikan oleh Jejaring FKTP seperti Bidan, apotek jejaring, dan laboratorium jejaring. Serta Fasilitas kesehatan penunjang yang bekerja sama langsung dengan BPJS Kesehatan yang terdiri dari Apotek PRB dan Laboratorium.

Demikianlah artikel apa yang dimaksud dengan faskes tingkat 1 BPJS. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.

Posting Komentar untuk "Apa Yang Dimaksud Dengan Faskes Tingkat 1 BPJS?"

close