Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Menambah Anggota Keluarga Menjadi Peserta BPJS PBI Ikut Kepala Keluarga


Seperti yang anda ketahui bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. JKN yang dikelola BPJS Kesehatan memiliki beberapa segmen kepesertaan yaitu peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan non-PBI. Non-PBI dibagi menjadi Peserta mandiri yang terdiri dari peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja); dan peserta PPU (Pekerja Penerima Upah).

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, peserta PBI diperuntukkan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu. Kementerian sosial memiliki data DTKS terkait warga yang berhak menerima bantuan sosial dan menjadi peserta BPJS PBI. Tentunya kementerian sosial harus berkoordinasi dengan kementerian kesehatan terkait penetapan peserta PBI yang didaftarkan dalam program JKN BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Hitung Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL)

Jenis-Jenis Kepesertaan PBI JK Berdasarkan Anggarannya


Berdasarkan sumber anggarannya, kepesertaan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dibagi menjadi dua kategori, yaitu:

1. PBI (APBN)

adalah peserta PBI yang dibiayai oleh pemerintah pusat melalui anggaran APBN. Peserta PBI dari kategori ini direkomendasikan oleh Kementerian Sosial, kemudian didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan.

2. PBI (APBD)

adalah peserta PBI yang dibiayai oleh pemerintah daerah. Peserta PBI kategori ini didaftarkan oleh Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota melalui program jaminan kesehatan daerah, kemudian diintegrasikan dengan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Peserta BPJS PBI adalah segmen kepesertaan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu yang iuran bulanannya gratis alias dibayarkan oleh pemerintah. Peserta PBI memiliki hak ruang rawat inap kelas 3 dan hanya dapat didaftarkan di Faskes Tingkat 1 Puskesmas, tidak bisa pindah Faskes 1 ke klinik maupun dokter pribadi.

Peserta PBI pada awalnya didaftarkan oleh pemerintah berdasarkan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos, dan kartu peserta didistribusikan langsung melalui kelurahan atau desa setempat. Namun jika anda termasuk dalam kategori miskin dan kurang mampu yang ingin menjadi peserta PBI, maka anda bisa melakukan pengajuan pendaftaran PBI dengan mengunjungi dinas sosial di wilayah anda.

Baca Juga: Cara Membuat BPJS PBI Yang Iurannya Gratis Dibayar Pemerintah

Cara Menambahkan Anggota Keluarga Menjadi Peserta BPJS PBI


Apakah jika peserta BPJS PBI atau KIS PBI menikah memiliki KK baru dan memiliki anak, apakah suami/istri dan juga anaknya bisa ikut didaftarkan menjadi PBI ?

Apabila anda sebelumnya sudah terdaftar menjadi peserta BPJS PBI, kemudian menikah dan memiliki KK baru yang di dalamnya ada penambahan anggota keluarga. Apakah bisa menambahkan anggota keluarga seperti suami, istri, anak, ayah, ibu, mertua, yang terdaftar di dalam KK menjadi peserta BPJS PBI?

Jawabannya:

1. jika pasangan (suami/istri), anak atau anggota keluarga merupakan peserta non-PBI (mandiri, PPU, PBPU, BP), maka harus ikut menjadi peserta non-PBI.

2. jika pasangan (suami/istri), anak, atau anggota keluarga lain belum menjadi peserta JKN, maka bisa mengikutsertakan anggota keluarga menjadi peserta PBI.

Untuk mendaftar menjadi peserta PBI atau pindah kepesertaan dari mandiri ke PBI, anda dapat mengunjungi kantor Dinas Sosial di wilayah anda dengan membawa persayaratan yang diperlukan yaitu:

1. Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT/RW, desa, kelurahan, kecamatan.
2. KTP asli dan fotokopi.
3. KK yang terdaftar di Dukcapil asli dan fotokopi.

Silahkan bawa persyaratan di atas ke Dinas Sosial di wilayah anda untuk pengajuan menjadi peserta BPJS PBI. Untuk berapa lama prosesnya akan diperkirakan oleh pihak Dinas Sosial, namun biasanya paling lama adalah 6 bulan atau tergantung kuota dan ketersediaan anggaran.

Demikian artikel cara menambah anggota keluarga menjadi peserta BPJS PBI. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.

75 komentar untuk "Cara Menambah Anggota Keluarga Menjadi Peserta BPJS PBI Ikut Kepala Keluarga"

  1. Maff saya mau tanya. Dulu suami saya punya bpjs pbi. Tapi salahnya saya dulu mendaftarkan anak saya bpjs katanya gratis ikut ayahnya. Tpi ternyata malah jadi bayar dua dua nya. Tpi saya belum punya bpjs. Setelah saya cek saya terdaftar d bpjs pbi cuma belum punya kartu. Apakah punya saya bisa di gunakan? Soalnya kepala keluarga nya bpjs mandiri

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa, jika status BPJS PBI nya aktif. Anda bisa cetak kartu BPJS sendiri melalui aplikasi mobile JKN.

      Hapus
    2. Maap mau nanya kan saya kepala rumah tangga sudah terdaftar KIS pemerintah sedangkan anak dan istri saya belum punya KIS apakah bisa di masukan k KIS PBI saya

      Hapus
    3. Bisa, tapi tetap melalui dinas sosial dan menunggu acc. Silahkan ajukan pembuatan KIS PBI melalui dinas sosial karena peserta KIS PBI didaftarkan oleh pemerintah, tidak bisa daftar secara mandiri.

      Hapus
  2. Maaf sy mau nanya,, setelah status berubah dari mandiri menjadi BPJS PBI, sy cek nama peserta di mobile JKN kok cuma ada nama dan kartu utk kepala keluarga saja sedangkan nama dan kartu untuk anak² tdk ada apakah anak² tdk bisa menggunakan BPJS jika berobat?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa digunakan untuk berobat selama statusnya aktif. Anda dapat mengecek status kepesertaan melalui whatsapp CHIKA 08118750400, atau membuat akun baru mobile JKN atas nama anggota keluarga yang lain.

      Hapus
  3. Saya punya anak baru lahir mau di daftar kan bpjs pbi,tapi bisa di daftar kan anak baru lahir apa harus nunngu berapa bln?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa langsung didaftarkan setelah lahir, segmen BPJS anak mengikuti segmen BPJS orangtuanya. Jika orangtuanya segmen PBI, maka anaknya juga segmen PBI.

      Hapus
  4. Saya peserta PBI tapi istri dan anak saya bpjs mandiri apa bisa di pindah ke pbi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk pindah ke PBI bisa anda ajukan melalui dinas sosial.

      Hapus
    2. Maaf saya mau tanya, saya dan keluarga semua pbi, kemudian saya menikah dan sekrang sudah beda kk ... Suami saya bisa jadi pbi ga terus gimana cara nya nomor kk saya berubah jadi kk yang sekrang bersama suami. D cek di jkn masih bersama kk keluarga yang dulu mohon jawaban nya

      Hapus
    3. Untuk update data KK atau pisah KK bisa melalui whatsapp pandawa 08118165165 atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
      Jika suami anda ingin membuat BPJS PBI, silahkan ajukan melalui dinas sosial, karena sistemnya pengajuan, dan pemerintah yang akan mendaftarkan anda menjadi peserta BPJS PBI.

      Hapus
  5. Suami saya punya bpjs pbi sedangkan saya dan anak saya bpjs mandiri.
    Apakah bisa bpjs saya dan anak pindah ke bpjs pbi lak
    Syarat nya apa dan bagaimana prosesnya
    Makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk pindah ke PBI bisa anda ajukan melalui dinas sosial atau perangkat desa. Biasanya ada petugas yang mengurusi pendaftaran BPJS PBI, ada formulir yang perlu anda isi dan persyaratan yang perlu dilengkapi.

      Hapus
  6. Paskes tingkat 1 BPJS pbi, apa hanya dipuskesmas saja atau bisa diklik

    BalasHapus
  7. mau tanya saya terdaftar bpjs pbi, dan saya mau mendaftarkan anak sya dan suami caranya gimana ya, anak dan suami sya belum twrdaftar bpjs apapun. Apa lngsung ke kantor bpjs atau gimana ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Khusus untuk mendaftar BPJS PBI, anda bisa mengurusnya melalui dinas sosial, tidak bisa melalui kantor BPJS atau secara online.

      Hapus
  8. Mohon maaf saya mau tanya, saya istri dan anak pertama saya terdaftar sebagai BPJS PBI APBN. Sedangkan anak kedua saya yg lahir 3 tahun yg lalu belum terdaftar. Kalau saya ingin mendaftarkan anak saya bagaimana caranya, apakah saya harus ke kantor bpjs langsung atau saya harus ke dinas sosial terlebih dahulu. Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pendaftaran BPJS PBI atau penambahan anggota keluarga menjadi peserta BPJS PBI bisa anda ajukan melalui dinas sosial. Bisa tidaknya terdaftar nanti tergantung kuota dan acc kemensos karena anggaran pemerintah juga terbatas.

      Hapus
  9. Saya punya dua anak saya dapat kis dan anak pertama saya juga punya,almarhumah isteri juga punya tapi anak kedua saya tidak mendapat kis gimana caranya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan usulkan pendaftaran BPJS PBI di dinas sosial. Jika keluarga masih produktif bisa daftar BPJS mandiri.

      Hapus
  10. Mau tanya,sudah mendaftar BPJS PBI untuk istri dan anak2 saya, sebelum nya sy peserta BPJS mandiri, tetapi ketika saya daftarkan BPJS PBI,sy lupa mendaftarkan diri sy,jd yg terdaftar hanya istri dan anak2 saya, bagaimana caranya untuk sy bisa terdaftar di BPJS PBI?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan daftar ulang seperti sebelumnya anda mendaftarkan keluarga anda dan wajib sabar menunggu prosesnya karena usulan BPJS PBI mungkin berebut kuota dengan yang sakit atau yang benar-benar membutuhkan.

      Hapus
  11. Gimana jika suami bpjs PBI dan saya bpjs mandiri
    Sedangkan saya baru punya ank
    Lalu ank saya di ikutkan siapa bpjsnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Anak baru lahir yang didaftarkan dalam kurun 28 hari setelah lahir, kepesertaan BPJS anak ikut ibunya. Jika anaknya sudah masuk dalam KK yang sudah diupdate di disdukcapil, dan baru ingin mendaftarkan BPJS untuk anak, anda bisa ikutkan ke BPJS ayahnya atau ibunya. Untuk pendaftaran BPJS mandiri bisa secara online via aplikasi mobile JKN, namun untuk pendaftaran BPJS PBI tidak bisa online, harus diusulkan melalui dinas sosial.

      Hapus
  12. Saya sebagai suami punya BPJS PBI , cara mendaftarkan istrisaya gimana ya ? Istri saya nantinya PBI atau BPJS yang berbayar ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk pendaftaran BPJS PBI tetap harus anda ajukan melalui dinas sosial meskipun hanya penambahan anggota keluarga. Jika ingin daftar BPJS mandiri, bisa secara online via pandawa atau mobile JKN. Segmen kepesertaan BPJS suami dan istri tidak mesti harus sama, bisa juga berbeda, yang satu PBI dan yang lain non PBI.

      Hapus
  13. Saya dari kabupaten tangerang mau ada penambahan anggota kluarga PBI apa harus ke dinsos dlu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya, pendaftaran BPJS PBI atau penambahan anggota keluarga BPJS PBI sistemnya harus pengajuan melalui dinas sosial.

      Hapus
  14. maaf izin bertanya min, dulu orangtua saya memiliki tunggakan iuran bpjs dan tidak bisa membayar akhirnya kami mendapat bantuaan bpjs pbi dari pemerintah daerah setempat, lalu saya menikah dan suami saya menggunakan bpjs mandiri, skrng saya sedang hamil, jika anak saya lahir nnti dia akan ikut bpjs pbi seperti saya atau ayhnya? karena kata hrd tempat suami bekerja akan sulit mengurus bpjs anak saya karena saya masih ada tunggakan, mohon pencerahannya min

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bayi baru lahir dengan usia maksimal 28 hari bisa anda daftarkan ikut kepesertaan BPJS ibunya, daftarkan langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Tatapi status kepesertaan bersifat sementara karena belum update KK. Sebelum bayi berusia 3 bulan, anda harus mengupdate data KK, nama anak harus masuk dalam KK dan NIK anak sudah online. Lalu perbaharui data ke BPJS Kesehatan, dan biasanya akan diarahkan terlebih dahulu ke dinas sosial karena BPJS PBI tidak didaftarkan secara pribadi, tetapi dinas sosial yang mendaftarkan.

      Hapus
  15. Sebelum menikah saya memiliki tunggakan BPJS sebesar 3 juta karena orang tua saya tidak bisa membayar, lalu kami mendapat bantuan BPJS pbi dari pemerintah, skrng saya sudah menikah dan sedang hamil, apakah nnti anak saya masuk ke BPJS pbi seperti saya atau ke BPJS mandiri ayahnya? Karena katanya akan sulit masuk ke BPJS ayahnya krna saya masih ada tunggakan, terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika sudah update KK dan NIK anak sudah online. Anda bisa memilih antara ikut BPJS Ibunya atau BPJS Ayahnya.
      Jika ingin anak didaftarkan BPJS PBI ikut Ibunya, anda dapat mengurusnya melalui dinas sosial.
      Jika ingin anak didaftarkan BPJS PPU ikut Ayahnya, silahkan laporkan ke HRD perusahaan. Tidak sulit daftarnya, karena hanya update data penambahan keluarga, BPJS PPU dapat menanggung hingga 4 orang, yaitu istri dan 3 anak tanpa penambahan iuran. Tunggakan BPJS istri tidak dicek saat mendaftarkan BPJS anak, tetapi jika istri ingin pindah segmen BPJS ikut suami, maka tunggakan BPJS istri akan dicek dan tidak boleh ada tunggakan saat pindah segmen.

      Hapus
  16. Saya suami dan anak pertama terdaftar di kis PBI,jika ingin mendaftarkan anak ke 2 apa syaratnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk KIS PBI APBN, syarat pendaftaran BPJS bayi baru lahir: asli kartu BPJS ibunya, asli/fotokopi surat keterangan lahir, dan asli/fotokopi kartu keluarga. Daftarkan melalui kantor BPJS Kesehatan, status BPJS anak akan ikut ibunya. Sebelum 3 bulan anda harus memperbaharui KK dan NIK anak sudah online, kemudian perbaharui data ke kantor BPJS Kesehatan.
      Untuk KIS PBI APBD daftarkan BPJS bayi sebelum berusia 28 hari melalui dinas sosial, atau khusus untuk DKI bisa melalui puskesmas tempat ibunya terdaftar.

      Hapus
  17. apakah bisa ketika dulu ada bpjs pbi dan di perusahaan d wajibkan melalui bpjs perusahan, ketika risegin apakah bisa mendaftarkan ke bpjs pbi lg?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setelah resign silahkan ajukan ulang pembuatan BPJS PBI melalui dinas sosial. Bisa tidaknya beralih ke PBI adalah tergantung acc atau penilaian dinas sosial.

      Hapus
  18. Anak saya baru lahir... Mausaya tambah kepesertaan anggota pbi apbn.... Tpkok .muncul "Ibu Bayi Belum terdaftar... Padahal udah terdaftar gmn caranya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Daftarkan langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Segmen kepesertaan anak akan mengikuti ibunya. Jika ibunya segmen PBI maka anaknya ikut segmen PBI.

      Hapus
  19. Maaf mau nanya istri saya punya bpjs kis atau pbi sebelum j dan saya suami dan anak saya belum punya bpjs apakah saya dan anak saya bisa ditambahkan menjadi bpjs pbi seperti istri saya apakah saya dan anak saya ikutnya mandiri apa ikut seperti istri saya dapat kis juga saya dan anak saya belum terdaftar bpjs soalnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk penambahan anggota keluarga, silahkan ajukan melalui dinas sosial, biasanya ada formulir yang perlu diisi dan syarat yang perlu dilengkapi. Pendaftaran tidak bisa secara online. Namun untuk pendaftaran bayi baru lahir, bisa secara online, segmen kepesertaan bayi ikut segmen kepesertaan BPJS Ibunya.

      Hapus
  20. Siang, BPJS saya PBI,
    Istri saya pnya bjps mandiri sebelum menikah dengan saya,
    Apakah bisa menjadi PBI seperti saya, karna sayaau mendaftarkan anak saya yang baru lahir

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk pindah dari BPJS mandiri ke BPJS PBI caranya perlu anda ajukan melalui dinas sosial karena BPJS PBI didaftarkan oleh pemerintah. Ada juga sebagian masyarakat kurang mampu yang otomatis menjadi peserta PBI karena masuk data DTKS kementerian sosial. Untuk bayi baru lahir bisa anda daftarkan menjadi peserta BPJS PBI jika Ibunya peserta BPJS PBI.

      Hapus
  21. Maaf saya mau tanya, saya kan punya kartu kis ikut dengan KK orang tua, dan setelah saya menikah saya membuat KK baru, anak saya sudah punya kis PBI,setelah saya cek di apk JKN cuma PBI anak saya, kartu kis saya masih ikut KK orang tua, gimana caranya biar kis saya bisa pindah di KK baru saya, mohon pencerahan nya,,
    Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk perubahan data KK atau pisah KK karena sudah punya KK baru bisa anda lakukan melalui layanan pandawa 08118165165 atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

      Hapus
  22. Maf mau tnya saya dan suami sudh punya kartu kis tp ank pertama saya belum punya dan sekrng sya sedang hamil ank k 2 .apkah bisa ank prtama dan k 2 d dftarkn kis yng gratis sperti saya dan suami

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk anak baru lahir bisa ditambahkan menjadi peserta PBI, segmen kepesertaan mengikuti BPJS Ibunya. Silahkan dicoba tambahkan anaknya melalui layanan pandawa 08118165165, jika tidak bisa maka harus ajukan melalui dinas sosial.

      Hapus
  23. Maaf mau tanya ,,dulu waktu saya janda kan ikut KK ibu saya dan ibu saya jadi kepala keluarga trs saya,ibu dan anak saya sudah punya KIS gratis,la kan sekrg saya nikah lagi tp KK sekarang diganti kepala keluarga jadi suami saya..apakah bisa suami saya didaftarkan ikut KIS gratis?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Suaminya silahkan ajukan pendaftaran KIS PBI melalui dinas sosial setempat atau melalui perangkat desa. Bisa tidaknya tergantung acc dinas sosial karena yang mendaftarkan adalah pemerintah.

      Hapus
  24. Maaf saya mau tanya..
    Saya istri sudah punya bpjs pbi (apbn) peserta sendiri mau memasukkan suami yg sudah menjadi anggota bpjs pbi (apbn) juga dari sblm menikah dulu, skrg mau digabungkan jadi 1 kk itu bagaimana ya caranya??
    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk ubah data KK karena sudah menikah dan memiliki KK baru, silahkan gunakan layanan pandawa lewat whatsapp 08118165165, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

      Hapus
  25. Saya dan anak saya punya bpjs pbi(apbn)sedangkan istri saya setahun lalu berhenti kerja di pabrik .apakah bisa didaftarkan menjadi bpjs pbi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan coba ajukan pendaftaran BPJS PBI melalui dinas sosial. Jika dapat memenuhi syarat dan dinsos menyetujui, maka segmen BPJS dapat beralih ke PBI.

      Hapus
  26. Semua anggota keluarga di KK menerima BPJS PBI, jika salah satu anggota keluarga mengundurkan diri dari BPJS PBI, dan akan ditanggung oleh kantor. apakah akan mempengaruhi kepersertaan anggota keluarga lain? Apakah anggota keluarga lain tetap mendapatkan BPJS PBI atau bagaimana?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak berpengaruh, yang lain jika tidak pindah segmen akan tetap menjadi peserta BPJS PBI.

      Hapus
  27. Maaf mau tnya : Keluarga Ibu Saya sudah menjadi peserta PBI, klau mau masukin adik jadi peserta PBI bagaimana caranya ..... Adik Saya masih 1 KK dengan Ibu karna belum menikah

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk menjadi peserta BPJS PBI maupun penambahan anggota keluarga bisa anda ajukan melalui dinas sosial. Khusus untuk bayi baru lahir bisa anda daftarkan melalui kantor BPJS Kesehatan atau layanan pandawa, segmen kepesertaan BPJS bayi mengikuti Ibunya, jika Ibunya BPJS PBI maka anaknya ikut BPJS PBI.

      Hapus
  28. Maaf mau tanya saya dan anak ikut bpjs pbi sedangkan suami bpjs mandiri.apa suami bisa iku dengan sayaa yg bpjs pbi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk beralih segmen ke BPJS PBI, silahkan anda ajukan melalui dinas sosial. Bisa tidaknya tergantung disetujuinya pengajuan anda karena yang dapat mendaftarkan PBI adalah pemerintah.

      Hapus
    2. Tapi klo misal tidak disetujui apa bpjs pbi saya dicabut atau masih bisa digunakan?

      Hapus
    3. Yang sudah terdaftar tidak akan dicabut, jika status aktif maka masih bisa digunakan. Ada baiknya anda cek status keaktifan BPJS PBI secara berkala melalui aplikasi mobile JKN atau layanan CHIKA karena terkadang BPJS PBI juga dapat dinonaktifkan jika ada update data.

      Hapus
  29. Keluarga saya mempunyai BPJS PBI tetapi kenapa anak saya no 1 tidak termasuk padahal masih satu KK jadi saya daftar BPJS mandiri apa bisa anak saya pindah ke BPJS PBI...?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Anak dari peserta PBI dapat didaftarkan sejak bayi lahir melalui layanan pandawa, jika sudah berusia 1 tahun bisa anda daftarkan melalui dinas sosial. Silahkan hubungi dinas sosial setempat untuk mendaftarkan anak sebagai peserta BPJS PBI.

      Hapus
  30. Anak sy usia 1 thn mau daftar menjadi anggota bpjs pbi, karna ibu nya dn ayahnya bpjsnya sdh pbi, apakah anak sy usia 1 thn bisa ikut ke ibu nya, dn tinggal daftar nambah anggota di kantor bpjsnya??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan anda coba daftarkan melalaui layanan pandawa atau kantor BPJS Kesehatan. Jika tidak bisa, maka harus anda ajukan melalui dinas sosial.

      Hapus
  31. Maaf mau tanya,saya baru 2 minggu ini membuat kis pbi&apakah kis saya ini bisa aktif untuk selamanya&apakah saya bisa menambahkan anak&istri saya jadi peserta pbi kis lewat aplikasi JKN/pandawa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tergantung update data DTKS kementerian sosial yang diupdate secara berkala, jika selamanya anda tergolong warga DTKS, kemungkinan selamanya KIS PBI anda aktif. Silahkan dicoba tambahkan angggota keluarga lewat pandawa, jika tidak bisa biasanya ada balasan harus melalui dinas sosial.

      Hapus
    2. Audah saya coba lewat pandawa tapi tidka ada yg sesuai kecuali bayi baru lahir dan pangkat TNI segala POLRI,gak ngerti saya

      Hapus
  32. Maaf pak/bu saya mau tanya,baru kemari saya bikin kis pbi apbn data setelah saya cek ternyata datanya ada yg salah seharusnya kis nya itu kepala keluarga seperti di KK saya,tapi keterangan pada kis nya statusnya anak,mohon solusinya untuk merubah data yg salah itu.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk perubahan data BPJS PBI silahkan konsultasikan dengan petugas di dinas sosial.

      Hapus
  33. Saya dan suami punya BPJS pbi, tp anak km 2 orang lg belum masuk, saya bingung mau daftar kemana, krn saya sudah pergi ke kepala desa d puskesmas, apa yg harus kulakukan? Padahal aku sangat butuh anakku sakit

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika butuh mendesak lebih baik daftarkan menjadi peserta BPJS mandiri. Jika ingin mendaftarkan anaknya menjadi peserta BPJS PBI, anda bisa mengurusnya melalui dinas sosial, namun biasanya ada proses yang belum tentu singkat.

      Hapus
  34. saya mau nanya, saya & suami itu sudah punya kis tapi kenapa saya &suami masih ikut kk keluarga masing2 padahal saya sudah punya kk sendiri dengan suami pas buka jkn kenapa jadi kis saya dan suami ada di kk keluarga masing2 cara mengubah agar jadi 1 apk jkn gimana ya caranya??mohon di bantu. terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Anda bisa mengubah data KK melalui layanam pandawa, silahkan chat whatsapp ke 08118165165, nanti diberikan formulir yang perlu anda isi.

      Hapus
close