Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelayanan Kesehatan Gigi Yang Ditanggung JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)


Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program pemerintah berupa asuransi kesehatan yang menjamin pelayanan kesehatan seluruh pesertanya, yakni setiap warga negara Indonesia. Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu tanda peserta JKN yang digunakan untuk berobat. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau yang lebih dikenal dengan BPJS Kesehatan merupakan suatu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional-kartu Indonesia sehat (JKN-KIS).

Jaminan kesehatan JKN-KIS memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta yang telah membayar iuran maupun yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah agar memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada para peserta. Sebagaimana kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba.

Dalam hal pembayaran iuran, peserta yang terdaftar sebagai peserta JKN dibedakan menjadi dua segmen kategori, yakni peserta JKN PBI dan peserta JKN non PBI. Peserta JKN PBI adalah peserta Penerima Bantuan Iuran dimana iuran tiap bulannya dibayarkan oleh pemerintah dengan kategori fakir miskin dan orang tidak mampu. Sedangkan peserta JKN non PBI adalah peserta yang terbilang mampu dan membayar iurannya sendiri. Kategori JKN non PBI yaitu pekerja penerima upah, bukan pekerja penerima upah, bukan pekerja dan anggota keluarganya.

Salah satu manfaat pelayanan yang didapat oleh peserta JKN-KIS yakni perawatan gigi. Seperti kita ketahui, kesehatan gigi penting untuk kita jaga agar tidak mudah rusak. Bagi sebagian orang, mungkin perawatan gigi memerlukan biaya yang tidak murah dan atas dasar itulah banyak orang yang mengabaikannya.

Namun bagi Anda yang menjadi peserta JKN-KIS, Anda dapat memanfaatkan layanan kesehatan dalam pemeliharaan gigi Anda.

Daftar pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung JKN-KIS dan dapat Anda manfaatkan di antaranya meliputi:

1. Administrasi pelayanan mulai dari biaya pendaftaran pasien sampai biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berhubungan dengan gigi.

3. Premedikasi, yakni tindakan awal yang dilakukan dengan memberikan obat-obatan sebelum tindakan anestesi sebelum menjalani operasi.

4. Kegawatdaruratan oro-dental.

5. Pencabutan gigi sulung dengan anestesi infiltrasi atau topikal.

6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.

7. Obat-obatan setelah pencabutan gigi (ekstraksi).

8. Penambalan gigi dengan mengunakan bahan komposit atau mengunakan bahan Glass Ionomer Cement (GIC).

9. Scaling atau pembersihan karang gigi.

Selain pelayanan kesehatan gigi diatas, ternyata JKN-KIS juga menanggung untuk peserta yang akan membuat protesa gigi atau gigi palsu, namun tidak semua pembuatan gigi palsu ditanggung JKN-KIS BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menerapkan aturan hanya pada kondisi tertentu saja pembuatan gigi palsu dapat ditanggung begitu juga batasan besaran biayanya.


Berikut cakupan yang dapat ditanggung JKN-KIS dalam pembuatan protesa gigi.

1. Pelayanan protesa gigi dapat dilakukan pada faskes tingkat pertama dan tingkat berikutnya melalui rujukan faskes tingkat pertama.

2. Protesa gigi dapat diberikan kepada peserta yang kehilangan gigi sesuai indikasi medis dan atas rekomendasi yang diberikan oleh dokter gigi.

3. Tarif maksimal penggantian protesa gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan sebesar 1 juta rupiah untuk gigi yang sama dan full protesa. Untuk ketentuannya, masing-masing rahang tarif maksimal sebesar 500 ribu rupiah.
  • Rincian per rahang yaitu:1 sampai 8 gigi sebesar Rp.250.000
  • 9 sampai 16 gigi sebesar Rp.500.000

Prosedur agar peserta mendapat pelayanan kesehatan gigi menggunakan JKN-KIS



1. Peserta Aktif JKN-KIS BPJS Kesehatan

Agar dapat memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gigi, Anda harus menjadi peserta aktif JKN-KIS dengan membayar iuran tiap bulannya untuk peserta non PBI.

2. Mendatangi Faskes Tingkat Pertama

Anda dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik sesuai nama faskes pertama yang Anda pilih pada saat pendaftaran JKN-KIS. Faskes pertama akan mengecek status kepesertaan Anda di aplikasi JKN-KIS apakah masih aktif atau tidak sebelum melakukan pemeriksaan atau perawatan gigi Anda.

3. Faskes Rujukan Atau Faskes Tingkat Lanjut

Faskes rujukan merupakan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan seperti rumas sakit maupun dokter spesialis yang akan menangani pemeriksaan lanjutan. Faskes pertama akan memberikan surat rujukan untuk ke faskes tingkat lanjut dengan pertimbangan tertentu seperti dokter spesialis atau alat kesehatan yang tidak memadai pada faskes pertama.

Anda perlu membawa surat rujukan yang diberikan oleh faskes pertama ketika Anda mendatangi faskes lanjutan.

Itulah daftar pelayanan kesehatan gigi yang dapat ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) beserta prosedur yang perlu dilakukan. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.

Posting Komentar untuk "Pelayanan Kesehatan Gigi Yang Ditanggung JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)"

close