Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dasar Hukum Terbentuknya BPJS Kesehatan Sebagai Penyelenggara Jaminan Sosial


Kehadiran Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2004 merupakan instrumen negara untuk mewujudkan cita-cita bangsa ini guna meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan dahulu bernama Jamsostek merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.

BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.

Dasar Hukum Terbentuknya BPJS Kesehatan.


Kebijakan - kebijakan apa saja yang melandasi pembentukan BPJS Kesehatan? Inilah dasar hukum terbentuknya BPJS Kesehatan.

Pemikiran mendasar atau dasar hukum yang melandasi transformasi penyelenggaraan jaminan sosial BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
  1. Penyelenggaraan jaminan sosial berbasis kepada hak konstitusional setiap orang dan sebagai wujud tanggung jawab Negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (20.
    • Pasal 28 H ayat (3) menentukan Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. 
    • Pasal 34 ayat (2) menentukan Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. 
  2. Program jaminan sosial ditujukan untuk memungkinkan setiap orang mampu mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. (UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28H ayat (3)).
  3. Penyelenggaraan sistem jaminan sosial berdasarkan asas antara lain asas kemanusiaan yang berkaitan dengan martabat manusia.
    • Pasal 2 UU No. 40 Tahun 2004 menentukan Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
    • Penjelasan Pasal 2 UU No. 40 Tahun 2004 mengatur bahwa asas kemanusiaan berkaitan dengan penghargaan terhadap martabat manusia. 
  4. SJSN menggunakan pendekatan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
    • Pasal 3 UU No. 40 Tahun 2004 menentukan Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. 
    • Penjelasan Pasal 3 UU No. 40 Tahun 2004 mengatur bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan dasar hidup adalah kebutuhan esensial setiap orang agar dapat hidup layak, demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 



Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dituangkan dalam UU No. 40 Tahun 2004 (UU SJSN) bertujuan untuk melaksanakan amanat Pasal 28 H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD Negara Kesatuan RI.

SJSN, sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan UU SJSN, adalah program Negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut atau pensiun.

Ketentuan ini mengubah secara fundamental penyelenggaraan program jaminan sosial Indonesia, yaitu:
  1. dari upaya merespon masalah dan kebutuhan pemberi kerja terhadap tenaga kerja murah, berdisiplin dan berproduktifitas tinggi ke pemenuhan hak konstitusional Warga Negara;
  2. dari pengaturan oleh berbagai peraturan perundangan untuk tiap-tiap kelompok masyarakat ke pengaturan oleh satu hukum jaminan sosial yang menjamin kesamaan hak dan kewajiban bagi seluruh Warga Negara Indonesia;
  3. dari penyelenggaraan oleh badan usaha pro laba ke penyelenggaraan oleh badan publik nir laba.

UU SJSN dibentuk untuk menyinkronisasikan penyelenggaraan program-program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh beberapa badan penyelenggara agar mampu memberikan manfaat yang lebih baik kepada seluruh peserta. Substansi UU SJSN mengatur kepesertaan, besaran iuran dan manfaat, mekanisme penyelenggaraan dan kelembagaan jaminan sosial yang berlaku sama di seluruh wilayah Indonesia.

UU SJSN menetapkan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial dengan mekanisme asuransi sosial, bantuan sosial dan tabungan wajib.

Asuransi sosial, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 angka 3, adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya. Selanjutnya, penjelasan Pasal 19 ayat (1) menetapkan bahwa prinsip asuransi sosial mencakup kegotong-royongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, dan yang berisiko tinggi dan rendah, kepesertaan bersifat wajib dan tidak selektif, iuran berdasarkan presentase upah/penghasilan dan bersifat nirlaba. Prinsip asuransi sosial diberlakukan untuk program jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

Bantuan sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU SJSN dilaksanakan dengan mewajibkan pemerintah untuk membayar iuran jaminan sosial bagi penduduk fakir miskin dan tidak mampu, yang selanjutnya disebut sebagai penerima bantuan iuran. UU SJSN Pasal 17 ayat (1) mengatur bahwa pada tahap pertama, pemerintah berkewajiban membayar iuran jaminan kesehatan bagi penerima bantuan iuran jaminan sosial.

Tabungan wajib, dilaksanakan untuk penyelenggaraan program jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Bagi program jaminan hari tua dan jaminan pensiun, Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (2) mengatur bahwa prinsip tabungan wajib adalah pilihan di samping prinsip asuransi sosial. Pada penjelasan Pasal 35 ayat (1) dikatakan bahwa prinsip tabungan wajib dalam jaminan hari tua didasarkan pada pertimbangan bahwa manfaat jaminan hari tua berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya. Sedangkan prinsip tabungan wajib pada program jaminan pensiun, penjelasan Pasal 39 ayat (1) menjelaskan bahwa tabungan wajib diberlakukan untuk memberi kesempatan kepada pekerja yang memasuki usia pensiun sebelum masa iuran jaminan pensiun terpenuhi untuk memperoleh manfaat jaminan pensiun berupa akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.



Demikianlah artikel dasar hukum terbentuknya BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan sosial. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.

Posting Komentar untuk "Dasar Hukum Terbentuknya BPJS Kesehatan Sebagai Penyelenggara Jaminan Sosial"

close