Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian dan Sejarah Kartu Indonesia Sehat (KIS)


Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu indentitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki sistem asuransi kesehatan dan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sejak Maret 2015, setiap peserta JKN yang baru telah mendapatkan KIS sebagai kartu tanda peserta.

KIS bukanlah kartu gratis untuk warga miskin dan tidak mampu


Kita mengenal KIS adalah istilah produk kampanye dari calon presiden di tahun 2014. Orang yang aktif menonton berita di televisi mungkin belum lupa penjelasan menteri sosial saat itu, bahwa KIS itu untuk warga miskin yang belum ditanggung JKN. Bedanya KIS adalah perluasan keanggotaan untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang belum dijamin JKN.

Jadi, kalau sampai sekarang masih ada anggapan di masyarakat bahwa KIS itu adalah gratisan, untuk warga miskin, itu wajar sesuai penjelasan mensos.

Bahwa ternyata kemudian pada Maret 2015 beredar KIS untuk peserta JKN mandiri (bayar iuran sendiri) tanpa pengumuman, sosialisasi, atau koreksi apapun dari pihak berwenang (termasuk mensos) jadinya terlihat aneh.

Tapi tidak apa-apa, negeri ini memang negeri misteri. Banyak hal-hal aneh yang tak kunjung ada penjelasannya.

KIS hanya kartu, programnya adalah JKN


Realisasi KIS adalah program pembagian kartu untuk masyarakat miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial, namun programnya tetap JKN, pemilik kartu KIS adalah peserta JKN PBI. Kemudian pada Maret 2015 seluruh peserta baru JKN yang non-PBI memperoleh penggantian kartu menjadi kartu KIS.

KIS adalah tanda kepesertaan JKN yang baru menggantikan kartu JKN lama yang berlogo BPJS Kesehatan. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah istilah resmi sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), jadi KIS bukan program jaminan sosial karena sudah ada program jaminan sosial JKN.

Bagaimana bisa istilah tidak berdasar hukum mengganti istilah yang resmi sesuai undang-undang? Bukankah itu artinya melanggar undang-undang? Seberapa pentingnya mengganti nama JKN menjadi KIS, sampai harus nekat melanggar undang-undang? Ya, mungkin sangat penting, karena itu bersifat politis. Janji calon presiden harus ditepati, walau itu dilakukan dengan "sekedar mengganti nama".

Kartu E-ID pendaftaran online BPJS Kesehatan berubah menjadi E-ID KIS


Mulai tanggal 24 Agustus 2015, kartu e-ID BPJS Kesehatan dalam pendaftaran online telah berubah menjadi e-ID Kartu Indonesia Sehat. Hal ini kurang ada sosialisasi dari pihak BPJS maupun pemerintah, bahkan di situs berita online juga sangat telat memberitakannya, tapi kami pastikan kartu e-ID telah berubah pada tanggal tersebut. Sekarang pengecekan informasi kartu JKN bisa dilihat melalui aplikasi ponsel Mobile JKN dan seluruh peserta akan mendapat kartu KIS sebagai tanda peserta.

Sedikit kita perhatikan dibalik kartu ini tertulis jelas. e-ID ini diterbitkan oleh BPJS Kesehatan.
kartu e-ID pendaftaran online JKN 2015 berubah menjadi e-ID KIS

Jadi, karena pada saat itu KIS tidak ada dasar hukum, tidak ada penjelasan resmi kenapa kartu e-ID online berubah menjadi KIS, kami menyimpulkan realisasi KIS hanya kartu. Programnya tetap JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. 

Penyebutan program JKN menjadi JKN-KIS
Karena KIS adalah kartu tanda peserta JKN yang diterbitkan untuk seluruh peserta, termasuk PBI, kini program JKN lebih sering disebut dengan program JKN-KIS.


Demikianlah artikel pengertian dan sejarah kartu Indonesia sehat (KIS) yang merupakan tanda kepesertaan program JKN yang berupa asuransi kesehatan. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.

Posting Komentar untuk "Pengertian dan Sejarah Kartu Indonesia Sehat (KIS)"

close