Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

7 Alat Kesehatan Yang Ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)


Sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan dan pengguna Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai tanda kepesertaannya atau Anda yang terdaftar sebagai peserta JKN, maka Anda berhak mendapatkan manfaat berupa jaminan perlindungan kesehatan atau asuransi kesehatan. Sebagaimana kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba.

Manfaat dari program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS ini diberikan kepada tiap peserta yang telah membayar iuran setiap bulannya, baik itu membayar secara mandiri, melalui perusahaan maupun yang iurannya dibayarkan pemerintah. Selain pelayanan kesehatan, Anda juga berhak mendapatkan pelayanan alat kesehatan yang ditanggung JKN-KIS.

Pada dasarnya semua masyarakat Indonesia diwajibkan menjadi peserta jaminan sosial kesehatan atau JKN-KIS, tidak terkecuali warga negara asing yang sudah bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan wajib mendaftar atau didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan.

Jika Anda sudah menjadi peserta jaminan sosial JKN-KIS, maka Anda berhak mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

JKN-KIS telah menjamin 7 alat kesehatan yang biayanya dapat ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan sesuai dengan kondisi kesehatan yang dialami oleh peserta. 7 alat kesehatan yang ditanggung oleh JKN-KIS di antaranya yaitu:

1. Kacamata


JKN-KIS menanggung biaya pembuatan kacamata bagi peserta yang memiliki gangguan penglihatan dengan ketentuan plafon sebagai berikut:
  1. Untuk peserta kelas 3 dapat nilai penggantian sebesar Rp150.000.
  2. Untuk peserta kelas 2 dapat nilai penggantuan sebesar Rp200.000.
  3. Untuk peserta kelas 1 dapat nilai penggantian sebesar Rp300.000.
  4. Ukuran lensa minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris.
  5. Diberikan paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.

2. Alat Bantu Dengar


JKN-KIS menanggung biaya pembuatan alat pendengaran bagi peserta yang memiliki gangguan pendengaran dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Besaran biaya yang ditanggung maksimal Rp1.000.000.
  2. Diberikan paling cepat 5 tahun sekali dengan indikasi medis.

3. Protesa Gigi atau Gigi Palsu


JKN-KIS menanggung biaya pembuatan protesa gigi bagi peserta yang memerlukan gigi palsu dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif maksimal sebesar Rp1.000.000 untuk gigi yang sama dan full protesa.
  2. Masing-masing rahang tarif maksimal sebesar Rp500.000.
    Rincian per rahang yaitu:
    - 1 sampai 8 gigi sebesar Rp250.000.
    - 9 sampai 16 gigi sebesar Rp500.000.
  3. Diberikan paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.

4. Protesa Alat Gerak Tangan dan Kaki Palsu


JKN-KIS menanggung biaya pembuatan protesa alat gerak tangan dan kaki palsu bagi peserta dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Besaran biaya yang ditanggung maksimal Rp2.500.000.
  2. Diberikan paling cepat 5 tahun sekali sesuai indikasi medis.

5. Korset Tulang Belakang


JKN-KIS menanggung biaya pembuatan korset bagi peserta yang mengalami gangguan pada tulang belakang dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Biaya yang ditanggung maksimal Rp350.000.
  2. Diberikan paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.

6. Penyangga Leher


JKN-KIS menanggung biaya pembuatan penyangga leher bagi peserta yang mengalami trauma pada leher dan kepala dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Biaya yang ditanggung maksimal Rp150.000.
  2. Diberikan paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.

7. Alat Bantu Jalan (Kruk)


JKN-KIS menanggung biaya pembuatan alat bantu jalan (kruk) seperti tongkat bagi peserta yang mengalami permasalahan pada tulang dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Biaya yang ditanggung maksimal Rp350.000.
  2. Diberikan paling cepat 5 tahun sekali sesuai indikasi medis.

Prosedur Pelayanan JKN-KIS


Sebagaimana kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba.

Bagi peserta JKN-KIS yang membutuhkan alat bantu kesehatan, selain dengan indikasi medis yang diberikan oleh dokter spesialis, peserta juga perlu memperhatikan prosedur layanan yang sudah ditentukan sesuai peraturan JKN seperti:
  1. Mengikuti prosedur pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.
  2. Dokter spesialis di faskes rujukan tingkat pertama akan memeriksa kondisi pasien dan memberikan resep alat kesehatan untuk diambil di instalasi farmasi rumah sakit seperti apotek, optik dan sebagainya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  3. Pengajuan nilai penggantian akan diajukan oleh instalasi farmasi rumah sakit seperti apotek, optik dan sebagainya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ke pihak BPJS Kesehatan.
  4. Khusus protesa gigi dan kacamata pengajuan klaim nilai penggantian dapat dilakukan oleh dokter spesialis yang ada di faskes tingkat pertama maupun faskes tingkat lanjutan.
  5. Tidak menjamin pada kasus Additional Value saja, yaitu untuk mengoreksi presbiopia (rabun tua) atau kacamata baca.

Demikanlah artikel mengenai 7 alat kesehatan yang ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang dapat Anda ketahui. Untuk melihat artikel kesehatan lainnya, Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat dari browser Anda.

Posting Komentar untuk "7 Alat Kesehatan Yang Ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)"

close