Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)


Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program berbentuk asuransi kesehatan yang menjamin kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. JKN berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan JKN yang harus dibawa saat berobat.

BPJS Kesehatan merupakan suatu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) yang bertujuan memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang terdaftar sebagai pesertanya.

Masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta dan membayarkan iuran tiap bulannya, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan pada tempat-tempat atau fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Meskipun JKN-KIS sebagai asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong, akan menanggung biaya layanan kesehatan para pesertanya, namun ada beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung JKN-KIS. Ketentuan ini telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh JKN-KIS:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, misalnya minta rujukan ke rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Pelayanan kesehatan dilakukan di faskes (puskesmas, klinik, rumah sakit, dll) yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali pasien dalam keadaan darurat.

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera yang diakibatkan dari kecelakaan kerja yang menjadi tanggungan pemberi kerja atau yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.

4. Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung sesuai hak kelas rawat peserta oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas, seperti Jasa Raharja.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar Indonesia.

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik atau kecantikan.

Baca Juga: Operasi Tahi Lalat, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan reproduksi

8. Pelayanan ortodonsi atau meratakan gigi.

9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan alkohol.

10. Gangguan kesehatan akibat akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri atau sengaja menyakiti diri sendiri.

11. Pengobatan tradisional, alternatif dan komplementer, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Pengobatan dan tindakan medis atas penyakit yang disebabkan karena percobaan atau eksperimen.

13. Alat maupun obat kontrasepsi dan kosmetik.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) seperti termometer, alat pengukur gula darah, tensimeter dan sebagainya.

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, wabah/kejadian luar biasa.

16. Pelayanan kesehatan akibat kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial atau pelayanan kesehatan gratis.

18. Pelayanan kesehatan yang diakibatkan dari kekerasan seksual, tindak pidana penganiayaan, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan undang-undang.

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan TNI, Polri dan Kementerian Pertahanan.

20. Pelayanan lainnya yang berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

21. Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung dalam program asuransi kesehatan lain.

Itulah beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS). Untuk melihat artikel BPJS lainnya, Anda dapat mengunjungi blog kesehatan Pasien Sehat dari browser Anda.

Posting Komentar untuk "Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)"

close