Apa Yang Dimaksud Dengan Denda Rawat Inap BPJS atau Denda Pelayanan RITL?
Denda rawat inap adalah denda pelayanan yang harus dibayar oleh peserta kepada BPJS Kesehatan karena peserta menjalani rawat inap di rumah sakit pada saat kepesertaan berstatus denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut (RITL).
Denda rawat inap menggantikan peraturan tentang denda sebelumnya yang berlaku untuk peserta yang terlambat membayar iuran. Denda keterlambatan pembayaran iuran telah dihapus sejak 1 juli 2016 dan sebagai gantinya saat ini berlaku denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut.
Sekarang sudah tidak ada lagi denda yang harus dibayar jika peserta terlambat membayar iuran BPJS, namun apabila peserta menunggak 1 bulan saja, kepesertaannya akan langsung dinonaktifkan dan kartu BPJS tidak dapat digunakan untuk berobat dengan tanggungan BPJS JKN-KIS. Selain itu jika sudah dilunasi tunggakannya, peserta akan dikenai status masa denda rawat inap tingkat lanjut sampai tanggal yang telah ditentukan.
Sebelumnya perlu kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
Apa yang dimaksud dengan denda rawat inap?
Denda rawat inap adalah denda pelayanan yang merupakan sanksi bagi peserta JKN-KIS karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembaliUntuk melihat atau mengetahui status masa denda rawat inap tingkat lanjut (RITL) anda bisa melihatnya di aplikasi mobile JKN, anda bisa melihatnya dengan memilih menu "Info Peserta", dan anda akan melihat tulisan merah di bagian bawah setiap data peserta, kurang lebih akan terlihat seperti gambar di bawah ini:
Anda akan melihat tulisan berwarna merah yang berbunyi, "Anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut (RITL) mulai tgl..... sampai......" Artinya adalah anda sedang berada di masa bisa mendapatkan denda apabila pada rentang waktu tersebut anda menjalani rawat inap.
Apa penyebab munculnya masa denda rawat inap tingkat lanjut?
Sebagai peserta JKN sebaiknya kita mengetahui mengenai status denda rawat inap tingkat lanjut ini, agar kita tidak merasa dirugikan dikemudian hari dan bisa antisipasi.Penyebab utama kenapa kepesertaan anda bisa masuk kedalam masa denda rawat inap tingkat lanjut yaitu : Anda terlambat membayar iuran dan melunasinya.
Baca Juga: Cara Membuat Kartu BPJS PBI Yang Iurannya Dibayar Pemerintah
Kapan batas waktu bayar iuran bulanan BPJS?
Batas waktu bayar iuran adalah akhir bulan berjalan. Apabila terlambat bayar iuran sampai akhir bulan, pada tanggal 1 bulan berikutnya status kepesertaan akan nonaktif dan saat status nonaktif anda tidak dapat berobat dengan jaminan BPJS.Untuk mengaktifkannya status kepesertaan kembali, anda harus melunasi seluruh tunggakannya, maka secara otomatis kartu akan aktif kembali dan bisa kembali digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang menerima BPJS.
Baca Juga: Cara Cicil Tunggakan Melalui Program REHAB BPJS
Namun ketika kartu yang awalnya nonaktif di aktifkan kembali, walaupun kartu kembali aktif dan dapat digunakan untuk berobat rawat jalan, kepesertaan anda akan langsung memasuki masa denda rawat inap tingkat lanjut selama 45 hari, dihitung mulai dari tanggal kartu anda aktif kembali setelah anda melunasi tunggakan.
Berapa besaran denda rawat inap tingkat lanjut?
Seperti apa yang diuraikan di atas, denda rawat inap tingkat lanjut berlaku selama 45 hari sejak kartu diaktifkan kembali atau sejak anda melakukan pindah kelas.Dampak denda rawat inap baru akan anda dapatkan apabila anda melakukan rawat inap pada masa itu, konsequensinya adalah anda harus membayar denda sebesar:
5% x jumlah bulan menunggak x tarif INA CBG sesuai diagnosa awal masuk RS.
Jumlah bulan menunggak yang dihitung maksimal adalah 12 bulan dan denda pelayanan RITL yang dibayar peserta maksimal adalah Rp 30.000.000.
Contoh kasus hitung-hitungan berapa besaran denda RITL:
Ilustrasi 1.
Peserta Joko pada tanggal 1 Juni 2022 membayar iuran BPJS kelas 3 yang memiliki tunggakan 3 bulan, kemudian pada tanggal 1 Juli 2022 peserta dirawat dengan diagnosa awal Penyakit Paru Obstruktif Kronis dengan kode INA CBG J-4-17-III. Peserta dirawat inap di rumah sakit kelas B regional 1.
Maka denda pelayanan RITL yang harus dibayar adalah:
Diagnosa : Penyakit Paru Obstruktif Kronis (Berat)
Tarif kode INA CBG's : J-4-17-III (RS Kelas B, Regional 1, BPJS Kelas 3) = Rp. 5.363.802,-
Denda Rawat Inap = 5% x Rp. 5.363.802,- x 3 bulan = Rp 804.570,-
Jumlah denda rawat inap (RITL) yang harus dibayarkan peserta Joko adalah Rp 804.570,-
Ilustrasi 2.
Peserta Widodo sudah menunggak selama 3 tahun (36 bulan) dengan kepesertaan BPJS mandiri kelas 3, pada tanggal 14 Juni 2022 peserta tersebut telah membayar tunggakan iurannya. Pada tanggal 10 Juli 2022 peserta dirawat inap untuk prosedur katup jantung dengan katerisasi berat dengan kode INA CBG I-1-02-III. Peserta dirawat inap di rumah sakit kelas A regional 1.
Maka denda pelayanan RITL yang harus dibayar adalah:
Diagnosa : Prosedur Katup Jantung Dengan Katerisasi Berat
Tarif kode INA CBG's : I-1-02-III (RS Kelas A, Regional 1, BPJS Kelas 3) = Rp. 66.443.771,-
Denda Rawat Inap = 5% x Rp. 66.443.771,- x 12 bulan = Rp 39.860.262,-
Jumlah denda rawat inap (RITL) yang harus dibayarkan peserta Widodo adalah Rp 30.000.000,-
Contoh surat denda rawat inap tingkat lanjut BPJS yang diberikan RS |
Denda tersebut harus dibayarkan oleh peserta sendiri melalui kantor pos, bank mandiri, bank BRI (teller dan ATM), bank BNI (teller), dan alfamart sebelum pasien masuk rawat inap di rumah sakit, atau selambat-lambatnya pada saat pasien dinyatakan sudah bisa pulang. Dan tidak dibenarkan membayar denda tersebut ke pihak rumah sakit.
Pihak rumah sakit akan menginformasikan tentang denda rawat inap untuk anda dan bukti pembayaran dapat digunakan untuk syarat pelayanan pasien BPJS yang dirawat inap saat terkena masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut (RITL).
Demikian artikel apa yang dimaksud dengan denda rawat inap BPJS atau denda pelayanan RITL. Untuk melihat artikel lainnya, silahkan kunjungi blog Pasien Sehat dari browser Anda.
Anda juga dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :
kalau selama periode masa denda atau red notice tadi,peserta bpjs tidak mengalami rawat inap...? apa akan gugur masa denda nya dan status kepesertaan nya normal kembali?
BalasHapusIya, status denda akan otomatis hilang setelah melewati masa denda 45 hari. Denda pun hanya berlaku jika rawat inap di faskes rujukan/rumah sakit, untuk rawat jalan tidak ada denda.
HapusMAAF komentar ini belum dijawab... karena pertanyaan sy mirip dengan pertanyaan ini.. terima kasih
HapusApakah yang anda maksud jika peserta tidak mengalami rawat inap akan gugur masa dendanya?
HapusJawabannya tentu, Ya, status denda akan hilang setelah 45 hari. Denda RITL hanya perlu anda bayar jika anda masuk RS untuk rawat inap. Jika anda berobat ke RS dan tidak rawat inap, hanya rawat jalan saja, juga tidak dikenakan denda RITL.
Apakah denda RITL berlaku untuk persalinan di klinik
HapusTidak. Denda RITL hanya berlaku di faskes tingkat lanjutan atau rumah sakit.
HapusDenda itu untuk denda biaya apa ,padahal kita telat bayar bpjs dan telah di lunasi keterlambatannya ,tp kok masih muncul denda ,maksud denda itu ke siapa dan untuk denda apa?
BalasHapusSesuai namanya : Denda Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL); yaitu denda untuk peserta yang mendapatkan pelayanan rawat inap. Denda hanya berlaku jika rawat inap, untuk rawat jalan/berobat ke poliklinik tidak dikenakan denda. Denda berlaku selama 45 hari. Saat rawat inap, pihak RS akan menginformasikan adanya denda, dan denda dibayarkan
Hapuslangsung ke BPJS melalui kantor pos/bank, dan tidak diperkenankan membayar denda ke pihak RS.
Denda ini sudah ada sejak tahun 2016. Alasan munculnya denda rawat inap adalah karena banyaknya peserta BPJS yang hanya mendaftar BPJS tapi tidak membayar iuran bulanannya dan baru membayar iuran hanya ketika sakit.
Klw minta rujukan utk brobat jlan, tnpa rwat inap apakah ttp kena denda RITL?
HapusTidak ada denda rawat jalan, adanya denda rawat inap.
HapusMin kalo misal
HapusSaya terakhir pakai bpjs tahun 2016 untuk melahirkan sesudahnya bpjs saya ilang dan saya baru urus di thn 2022 dan sudah bayar premi nya 1,4 sekian trus dapet status RITL tsb sampai waktu ditentukan, tapi sesudah ritl itu kalau saya mau pake buat lahiran lagi bisa kan? Apa ga bisa? Harus bayar minimal berapa bulan dlu baru bisa
Bisa, selama statusnya aktif. Persalinan normal di faskes 1 tidak ada denda RITL. Jika persalinannya di RS baru ada denda RITL.
HapusItungan dendanya dari total tagihan selama di rawat (obat+rawat inap+dll) atau hanya rawat inap nya saja atau seperti apa ya?
BalasHapusTolong penjelasannya, terima kasih
Denda dihitung dari tarif INA CBG sesuai diagnosa awal masuk RS.
HapusRumusnya: 5% x diagnosa INA CBG x jumlah bulan tertunggak
Saat masuk RS untuk rawat inap, pihak RS akan menginformasikan adanya denda RITL, denda dibayarkan langsung ke BPJS melalui kantor pos/bank. Bayar denda dahulu baru bisa dilayani rawat inapnya.
Denda rawat inap sdah terbayar semua .pembayaran juga sudah terbayar.dan masa denda rawat inap sudah lewat.seumpama..kita sudah membayar rutin bulana.tiba tiba nanti pasien masuk rawat inap.apakah masih kena denda
HapusJika sudah lewat 45 hari atau status denda sudah hilang pada aplikasi maka sudah tidak dikenakan denda jika rawat inap.
HapusYang di maksud telat bayar tolong jelaskan orang awam kurang paham
BalasHapusTelat bayar iuran artinya anda tidak membayar iuran pada bulan berjalan. Misal, iuran bulan Agustus harus dibayar pada bulan Agustus. Jika sampai 1 September tidak dibayar maka status kepesertaan langsung nonaktif dan saat pelunasan tunggakan status kepesertaan langsung aktif kembali tapi ada status denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut (RITL).
HapusPak, tolong bantu jelaskan. Ini saya byr bpjs seharusnya byr tgl 25 juli. Tp sy telat byr tgl 3 agsts. Sdgkn batas waktu pembayaran saya terhitung mulai 25 juli - 10 agsts. Sdgkn di lapora info peserta JKN, ada tulisan RITL. itu knp pak ? Tlg bantu jelaskan pak. Padahal di info iuran, sdh tertulis. LUNAS, bahkan menu Denda pun, gk ada tulis nilai denda yg di byrkan. Apa lg peserta ini, gak rawat inap atau rawat jalan. terima Kasih
BalasHapusMemang seperti itu sistem pembayaran BPJS, batas pembayaran iuran adalah akhir bulan berjalan. Iuran yang muncul di bulan Juli harus dibayarkan maksimal pada akhir bulan Juli. Jika dibayar pada bulan Agustus maka sistem otomatis menganggap anda telat bayar 1 bulan. Lalu dikenakan status denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut (RITL) dengan besaran : 1 x 5% x tarif diagnosa awal. Denda diberlakukan jika peserta memperoleh pelayanan rawat inap di rumah sakit. Untuk rawat jalan, tidak dikenakan denda.
HapusMohon Maaf berarti ini dendanya hanya dikalikan tarif diagnosa awal ya? Setelah menjalani rawat inap apa Masih ada denda lagi?
HapusTidak ada denda lagi. Kecuali rawat inap lagi saat masa denda RITL yang 45 hari masih berlaku. Karena itu diusahakan kondisi pasien sudah benar-benar stabil saat dipulangkan untuk menghindari rawat inap berulang dalam jangka pendek.
HapusBisa ilang ga sih pak yang dendan RITL itu? Jika sudah melewati batas yg ditentukan? Misal ny kita sudah bayar ad tulisan nya tgl 31 jan - 14 feb nah nnti di tgl 14 feb bisa ilang ga tulisan denda nya?
HapusYa, status denda akan hilang setelah 45 hari, dan denda hanya dikenakan jika anda rawat inap saat masih ada status denda.
HapusKalau untuk proses lahiran dengan rawat inap kena nya berapa ya
BalasHapusPersalinan normal di faskes tingkat pertama/puskesmas tidak ada denda RITL.
HapusBesaran denda pelayanan RITL untuk persalinan di rumah sakit tergantung jumlah tunggakan anda dan diagnosa. Coba cek di sini: https://www.pasiensehat.com/2022/07/berapa-denda-pelayanan-ritl-bpjs-untuk-persalinan-caesar-kelas-1.html
Untuk lahiran normal dirumah sakit gimana? Apakah ada kenakan denda??
HapusPersalinan normal ditangggung BPJS di faskes 1. Untuk persalinan di faskes 1 tidak ada denda, karena denda hanya berlaku jika rawat inap di faskes rujukan. Persalinan normal dengan indikasi medis dapat ditanggung di faskes rujukan jika ada surat rujukan dari faskes 1. Jika masih ada status denda RITL maka persalinan normal di faskes rujukan dikenakan denda RITL.
HapusBulan agustus blom bayar dan bulan September kmrin tgl 7 sudah autodebet lewat mandiri 2 bulan
BalasHapusKenapa tadi mau kontrol gak bisa yah ? Katanya belom bayar . Akhirnya ke Indomaret bayar lagi .. berati bulan sept ini bayar 2 kali 2 bulan juga
Mungkin autodebetnya telat bayar ke BPJS Kesehatan. Dana anda sudah dipotong autodebet oleh pihak bank tapi pihak bank telat membayar ke BPJS Kesehatan.
HapusKasus nya sama dengan bapak saya, pembayaran pake auto debet, pas mau berobatt di Faskes 1 tiba-tiba gak bisa, kartu non aktif karena premi, setelah itu beberapa hari kemudian status nya berubah jadi aktif tapi ada tulisan denda RITL, setelah di cek rekening koran auto debet nya normal tidak ada telat sama sekali. Kalau seperti ini siapa yang salah? masa harus peserta yang menanggung akibat nya? kalau misalkan tiba-tiba sakit dan harus di rawat inap, masa harus peserta yang bayar denda yang 5% tadi? ini BPJS bener-bener kacau sistem nya.
HapusIstri saya pernah rawat inap.... Saya telat bayar 6 bulan..... Seumpama saya bayar iuranya 6 bulan ... Apakah bisa... Denda RiTL itu d bayar kalau masuk rs lagi.... Atau wajib di bayar walau tidak masuk rs....
BalasHapusDenda pelayanan RITL adalah denda yang HANYA dibayar saat masuk RS untuk rawat inap. Saat mengurus administrasi rawat inap, pihak RS akan menginformasikan adanya denda yang besarannya sesuai dengan tarif INA CBG diagnosa awal. Selama masih ada status denda RITL yang berlaku 45 hari, setiap masuk untuk rawat inap di RS, peserta wajib membayar denda sebelum mendapat pelayanan rawat inap. Jika tidak ada rawat inap maka tidak ada denda.
HapusKalau untuk lahiran cesar juga kena denda ya jika ada notif seperti itu?
HapusYa, ada denda jika ada status masa denda RITL, persalinan caesar termasuk rawat inap di RS.
HapusJika denda msa RITL sudah habis, untuk kelanjutanya msal rawat inap msih di kenakan denda ap sudah bebas selagi iuran lancar ga telat
BalasHapusSudah bebas tidak ada denda jika sudah habis masa berlaku dendanya.
HapusMaaf tolong di blz ya 🙏🙏 saya selama 1tahun gak bayar bpjs karna sedang ada masalah keuangan. Dan saat ini saya hamil. Saya mau bayar bpjs agar nanti bisa digunakan. Itu gimana. Apakah bisa?? Mohon jawabannya
HapusJika ingin bayar tagihan BPJS, langsung bayar saja lewat internet banking, e-commerce, indomaret, kantor pos atau layanan lainnya. Tagihan yang muncul adalah total tunggakan + iuran bulan berjalan. Setelah anda bayar lunas, status kepesertaan BPJS anda akan langsung aktif secara otomatis dan langaung bisa digunakan.
HapusSelamat Pagi Author (PasienSehat),
BalasHapusIzinkan saya bertanya, karena ini juga dialami oleh orang tua saya yang terlambat bayar iuran BPJS Kesehatan dan memasuki fase Denda Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut.
Meskipun sudah membayar lunas iuran, saat berobat pada tanggal 1 September ternyata harus membayar denda tersebut sesuai dengan perhitungan yang berlaku saat akan rawat inap. Jadi denda juga sudah lunas terbayarkan.
Mohon bantuan pencerahan dari pertanyaan saya ini ya:
1. Mengapa status denda RITL masih tercantum pada akun bagian Info Peserta walaupun sudah dilunasi?
2. Apakah denda akan dikenakan kembali apabila pada bulan berikutnya, misalkan 1 Oktober orang tua saya berobat ke Rumah Sakit dan harus rawat inap kembali?
Terima kasih atas perhatian dan bantuan pencerahannya.
Salam.
Selamat siang,
Hapus1. Masa berlaku denda RITL adalah 45 hari sejak pelunasan tunggakan. Tanggal 1 September itu hari ke berapa setelah pelunasan? Jika belum lewat 45 hari status denda tetap ada. Status denda tidak berkaitan dengan sudah/belum membayar denda dan terus berlaku setiap kali rawat inap dalam 45 hari.
2. Jika tanggal 1 Oktober masih ada status denda RITL, maka saat rawat inap kembali, akan ada denda lagi. Denda berlaku secara berulang setiap kali masuk rumah sakit untuk rawat inap dalam 45 hari. Karena itu usahakan kondisi pasien sudah stabil saat dipulangkan sehingga mengurangi kemungkinan kambuh dalam waktu dekat. Denda berlaku setiap rawat inap, untuk kontrol rawat jalan tidak ada denda.
Batas waktu pembyaran denda itu smpai kpn y ??
BalasHapusDenda harus segera dibayar setelah diinformasikan, karena pihak RS hanya bisa menagih biaya pengobatan anda ke BPJS jika denda sudah dibayar.
HapusDenda RITL diinformasikan oleh pihak rumah sakit saat peserta masuk untuk rawat inap. Peserta harus membayar denda terlebih dahulu sebelum mendapatkan pelayanan rawat inap, jika tidak segera dibayar maka tidak dilayani rawat inapnya. Denda dibayar langsung ke pihak BPJS melalui kantor post atau bank. Jika tidak ada rawat inap maka tidak ada denda, abaikan status denda RITL sampai hilang sendiri setelah 45 hari.
Wong cilik,wong bodhi mumet,,ngrtine tunggakan dilunasi,rawat inap langsung ditanggung BPJS,,ternyata Eneng dendane.mumet..mumet..nulungi wong cilik Ponari menginginkan wong cilik to BPJS iki
BalasHapusJika ada keterangan RITL tapi dalam 45 hari akan ada rencana melahirkan di bidan normal pakai bpjs apa tetap kena denda ? Atau denda berlaku jika rawat inap di rumah sakit saja ?
BalasHapusDenda RITL berlaku saat rawat inap di rumh sakit. Persalinan yang ditangani di faskes tingkat pertama (puskesmas/bidan) tidak ada denda RITL, tapi persalinan yang ditangani di faskes rujukan atau rumah sakit dikenakan denda RITL.
HapusKalau rawat inapnya di faskes 1 apa juga kena denda RITL?
HapusTidak, denda RITL hanya berlaku di faskes tingkat lanjut/RS.
HapusKalo saya BPJS Kesehatannya di bayarkan oleh perusahaan , terus kan perusahaan telat bayar , saya jadi kena masa tenggang , saat saya mau di rawat kan harus bayar denda , nah untuk pembayaran denda tersebut nanti kaya Virtual Accountnya di infokan ke kita sendiri atau hanya pihak perusahaan yang bisa akses ?Karna kaya pembayaran premi aja kita gak bisa akses tagihannya berapa .
BalasHapusUntuk denda RITL, informasinya diberikan ke masing-masing peserta saat rawat inap. Besarannya ditentukan berdasarkan diagnosa awal saat masuk RS, setelah diketahui tarif INA CBG sesuai diagnosa awal, pihak RS/administrasi rawat inap akan menginformasikan besaran denda yang harus dibayar. Denda dibayar langsung ke pihak BPJS melalui kantor pos/bank. Apakah denda tersebut harus anda bayar sendiri atau bisa minta reimburse ke perusahaan itu tergantung kebijakan perusahaan anda.
HapusApakah jika rawat inap di faskes 1 bukan rujukan tetap harus bayar denda RITL nya atau tidak ya?
HapusTidak. Denda hanya dikenakan di faskes tingkat lanjut / RS.
HapusMohon ijin bertanya bg, bulan 3 awal bulan di 2022 kemarin BPJS saya kan d tanggung perusahaan, dan istri saya lahiran menggunkan BPJS d awal bulan 3, nah di akhir bulan 3 secara mendadak kami jd freelance jd BPJS tidak lg d cover perusahaan, jd gk terbayarkan lah bg, jd td saya cek ada iuran 35.000, jd saya bayarkan tagihan tersebut dengan catatan saya pindah segment jd mandiri. Kartu saya aktif tp ada notice berwarna merah , denda perawatan rawat inap dari tgl 28-09-22 sampai 11-11-22. Tp kenapa kartu saya saja yg aktif y bg? Sedangkan istri dan anak tidak aktif, saya coba cek buat bayar d tagihan tercantum sudah lunas bg, mohon bg penjelasan nya, soalnya istri dan anak belum aktif kartunya
BalasHapusIuran yang 35rb itu iuran sendiri atau iuran seluruh anggota keluarga? Apakah segmen kepesertaan istri dan anak sudah dipindah juga ke mandiri? Jika belum silahkan pindahkan segmen dari PPU ke Mandiri lewat Pandawa 08118165165 atau Mobile JKN menu Perubahan Data Peserta, kemudian bayar iuran pertama sesuai jadwal bayarnya. Cek juga status segmen kepesertaan anda karena seharusnya segmen PPU nonaktif tidak bisa otomatis pindah ke mandiri sebelum ada perubahan data peserta secara manual baik melalui mobile JKN, whatsapp pandawa, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
HapusHai kak mau nanya donk, ini kan masa denda punyaku sampe tanggal 28 sept 2022 nha besok mau d pkk operasi gtu itu ritl bakalan berjalan atau enggak
BalasHapusBesok cek lagi di aplikasi Mobile JKN, jika tidak ada status denda maka tidak ada denda saat rawat inap besok.
HapusBagaimana BPK anonim apa waktu rawat inap masih dikenai denda setelah keterangan ritl hilang
HapusMohon balasannya
Kl BPJS muncul denda RITL apa masih bisa dipakai rawat jalan di poli rumah sakit?
BalasHapusBisa, tidak ada denda untuk rawat jalan. Denda hanya berlaku untuk rawat inap jika ada status denda RITL.
HapusPindah perusahaan tp blm dibayar perusahaan baru muncul RITL kalo kita sudah bayar iuran apa harus bayar denda? Padahal kita tidak melakukan rawat inap?
BalasHapusKapan kartu bisa dipakai kembali? Dan kapan notif RITL akan hilang? Terima kasih
Sesuai namanya Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) adalah denda yang berlaku jika anda mendapat pelayanan rawat inap ketika kepesertaan anda masih dalam status denda. Jika tidak dirawat inap maka abaikan saja status denda RITL tersebut, setelah 45 hari akan hilang otomatis.
HapusJika kepesertaan sudah aktif maka bisa dipakai kembali. Setelah iuran dibayar perusahaan, kepesertaan langsung aktif, tapi ada status denda RITL, meskipun ada status denda sudah bisa dipakai karena sudah aktif dan tidak perlu bayar denda jika tidak rawat inap.
Saya baru membayar bpjs tapi kenapa ada tulisan denda pelayanan RITL ya.
BalasHapusMohon bantuannya karna saya kurang paham
Status denda pelayanan RITL muncul setelah pelunasan tunggakan, status tersebut berlaku selama 45 hari. Jika dalam 45 hari anda mendapat pelayanan rawat inap, maka saat mendaftar masuk rawat inap, pihak RS akan menginformasikan adanya denda RITL yang harus anda bayar ke BPJS melalui kantor pos/bank. Jika tidak ada rawat inap, maka abaikan saja status denda RITL tersebut karena akan hilang setelah 45 hari dan tidak ada kewajiban membayar denda jika tidak rawat inap. Untuk rawat jalan atau berobat di faskes 1 atau RS, tidak ada denda.
HapusPunya saya ada notif denda rtl trua tertera tgl mulai sampai akhirnya, artinya gimana ya pak???? Apakah jika di akhir tgl tersebut saya tidak rawat inap maka notif denda akan hilang ya.. atau bagaimana.
HapusItu status masa denda. Jika anda masuk RS untuk rawat inap saat ada status denda RITL, saat mendaftar rawat inap, pihak RS akan menginformasikan adanya denda yang perlu anda bayar. Abaikan saja status tersebut jika anda tidak ada rencana rawat inap.
HapusSebelumnya saya peserta mandiri. D bulan september 2022 beralih ke perusahaan. Nah tgl 12 oktober anak sy d rawat tp ada tanda merah pas d cek dan hrs byr denda, masa denda 1 sep sampai 16 okt. Apakah itu telat bayar yg pas mulai d perusahaan atau kemungkinan yg pas mandiri? Klo misal yg msh d mandiri kan otomatis terhapus dendanya klo lewat 45 hari. Mohon penjelasannya
BalasHapusCoba anda ingat bayar iuran peserta mandiri tanggal berapa dan iuran PPU dibayar oleh perusahaan tanggal berapa? Yang jelas denda berlaku setelah pelunasan tunggakan. Jika denda berlaku tanggal 1 September maka pelunasan tunggakan seharusnya juga tanggal 1 September. Saya tidak tahu yang tanggal 1 September iuran masih dibayar mandiri atau dibayar oleh perusahaan karena bukan saya yang membayar.
HapusPada status denda sudah tertulis denda RITL berlaku 45 hari dari 1 September sampai 16 Oktober. Jika anak anda mendapat pelayanan rawat inap pada 12 Oktober, maka akan dikenakan denda RITL karena masih dalam masa denda 45 hari yang terhitung sejak 1 September.
Selamat malam,kalo sudah membayar denda RITL apakah bisa langsung di cover BPJS kah?saya tbtb harus ke IGD krn pendarahan..
BalasHapusIya, bisa langsung dicover BPJS. Pasien yang datang ke IGD biasanya langsung ditangani. Bayar dendanya nanti jika sudah ditentukan akan rawat inap, saat mendaftar rawat inap, pihak RS akan menginformasikan adanya denda RITL.
HapusKalau dalam masa RITL dirawat difaskes apakah kena denda?
BalasHapusDikenakan denda jika rawat inap di faskes rujukan (rumah sakit), untuk rawat jalan tidak dikenakan denda.
HapusUntuk pelayanan di faskes 1, baik rawat jalan, rawat inap, atau persalinan, tidak ada denda. Denda hanya berlaku jika rawat inap di faskes rujukan.
Min, misalkan kita sudah melewati masa 45 hari denda ritl itu, terus kita di rujuk rawat ini di RS lain, apa kah tetap kena denda?? Mohon di jawab ya min
HapusMisalkan kita sudah melewati 45 hari denda RITL tersebut dan sudah kemabli normal membayar BPJS, lalu ketika kita di rujuk untuk rawat inap di RS lain apakah denda nya tetap berlaku Min??
HapusTentu saja sudah tidak ada denda. Denda hanya dikenakan jika masih ada status masa denda di Mobile JKN.
HapusIzin bertanya , saya kemaren baru ngurus BPJS sekeluarga tapi kok anak saya masuk masa denda RITL ya , sedang kan tadi saya baja RITL berlaku Untuk bpjs yg baru diaktifkan kembali sedangkan saya sekeluarga baru buat . Tolong penjelasannya
BalasHapusSaya tidak lebih tahu dari yang bertanya. Mungkin salah satu orang tua ada yang sudah menjadi peserta BPJS sebelumnya dan oleh sistem anaknya dianggap terlambat daftar. Aturannya anak baru lahir wajib didaftarkan paling lambat 28 hari setelah dilahirkan. Untuk lebih jelasnya, sebaiknya anda tanyakan ke BPJS Kesehatan, bisa melalui aplikasi mobile JKN menu pengaduan pelayanan atau care center 165.
HapusApabila bpjs kita status RITL salah satu peserta dlm 1 kk sudah rawat inap dan membayar denda rawat.dan apabila peserta lainnya maasuk rumah sakkit apakah harus membayar denda rawat lagi
BalasHapusYa, bayar denda lagi jika masih ada status masa denda RITL. Denda berlaku untuk perorangan, jadi masing-masing anggota keluarga bisa dikenakan denda jika masuk RS untuk rawat inap saat terkena masa denda RITL.
HapusMau bertanya doank,saya telat bayar 2 bln,terus ada status kena denda Ritl,true besok tgl 25 nov mw operasi Cesar..apakah harus byr dendanya
BalasHapusIya, akan ada denda saat pendaftaran rawat inap masuk ke RS karena masih dalam masa denda 45 hari. Perkiraan besaran denda RITL operasi caesar mungkin bisa anda lihat di tautan ini.
HapusMaaf mau tanya semoga di jawab cepat, adik saya sakit dan operasi, operasi sudah berjalan dan sudah rawat inap dari 4 hari lalu, terus baru di lunasin, itu hitungannya gimana,terimakasih
BalasHapusJika masuk RS nya menggunakan BPJS, maka operasi dan rawat inapnya dapat ditanggung BPJS. Jika BPJS nya ada tunggakan dan baru dilunasi, maka akan denda RITL sebesar: 5% x jumlah bulan tertunggak x tarif INA CBG diagnosa awal. Mengenai jumlah bulan tertunggak, saya tidak lebih tahu daripada anda; dan mengenai tarif INA CBG sesuai diagnosa, silahkan tanya ke pihak RS. Kesimpulannya jika di awal masuk RS nya sesuai prosedur atau dengan jaminan BPJS (bukan masuk sebagai pasien umum), maka semua biaya dapat ditanggung BPJS dan tidak ada biaya tambahan, hanya saja jika ada status denda RITL, pihak RS akan menginformasikan adanya denda tersebut.
HapusJika masa ritl berakhir pada tgl 24-11-22 maka hilang denda terjadi PD tanggal 24 tsbt atau PD tanggal 25 nya ya
BalasHapusPada info denda biasanya tertulis mulai tanggal.... xxx sampai tanggal... xxx. Tanggal akhir yang tertulis di info denda berarti hari terakhir denda masih berlaku. Esok harinya baru status denda nya hilang.
HapusIjin bertanya, untuk cabut gigi atau operasi gigi berarti termasuk rawat jalan ya? Tidak terkena masa dena RITL? Terima kasih
BalasHapusIya cabut gigi biasanya rawat jalan dan tidak ada denda RITL.
HapusIZIN PENCERAHANNYA 🙏🏻, Saya punya kasus begini : Nenek punya kartu KIS yang diberikan pemerintah, tapi sebelumnya nenek saya sudah pernah mendaftar BPJS dan dialihkan ke KIS dan ketika nenek saya masuk rumah sakit pada tgl 22 nov, ternyata KIS tidak aktiv lagi dan tidak berlaku, selanjutnya karna KISnya sudah tidak berlaku jadi saya alihkan lagi ke bpjs mandiri, dan sudah membayar tunggakan iuran bpjs sebelumnya pada saat sebelum peralihan ke KIS serta denda RITL,
BalasHapuspertanyaan saya :
1.Apakah setelah bayar tunggakan dan denda RITL apakah langsung bisa aktiv kembali BPJS nya?
2.Sebelum masuk RS Nenek saya masih didaftarkn Pasien Umum dengan catatan diberikan kurun Waktu hanya 3 Hari untuk pengurusan keaktivan BPJS, apakah biaya obat serta perawatan bisa di klaim kembali?
sedangkan dari pihak BPJS cabang mengatakan walaupun sadah bayar semuanya nanti aktiv kembali setelah 14 hari setelah bayar denda.
1. Setelah bayar tunggakan, status kepesertaan akan langsung aktif kembali. Kecuali jika peralihan segmen dari PBI ke mandiri, iuran pertama baru bisa dibayar setelah 14 hari dari pendaftaran dan setelah iuran pertama dibayar, status kepesertaan langsung aktif. Denda RITL dibayarnya nanti setelah diinformasikan oleh pihak RS jika ada denda RITL.
Hapus2. Tidak ada sistem reimbursement untuk penggunaan BPJS, jika masuk sebagai pasien umum, maka biaya pengobatan selama statusnya pasien umum tidak dapat dijamin BPJS.
Jika baru melakukan peralihan segmen dari PBI ke mandiri, memang aktifnya setelah 14 hari, karena iuran pertama baru dapat dibayar setelah 14 hari, dan setelah iuran pertama dibayar, status kepesertaan akan langsung aktif. Namun jika melakukan re-aktivasi BPJS PBI non aktif melalui dinas sosial, bukan beralih segmen ke BPJS mandiri, BPJS PBI biasanya bisa langsung aktif kembali.
Ijin bertanya, kalau operasi gigi termasuk rawat jalan ya? Jadi tidak terkena masa denda RITL? Terima kasih
BalasHapusOperasi gigi biasanya rawat jalan, kecuali jika operasinya lebih dari 1 gigi bisa saja rawat inap. Jika operasinya rawat jalan, tidak ada denda RITL.
Hapusapakah denda RITL bisa di refund jika pasien terhitung pasien umum???
BalasHapusAnda dikenakan denda RITL jika rawat inap menggunakan BPJS. Jika masuk RS sebagai pasien umum ya tidak ada denda RITL.
HapusBagaimana jika sudah 45 hari lebih,
BalasHapusDan harusdi rawat inap apakah denda juga harus d bayar?
Tentu tidak. Status masa denda hanya 45 hari, jika sudah berakhir artinya ya tidak ada denda jika rawat inap.
HapusHalo siang, izin mau bertanya.
BalasHapusSelama kurang lebih 4thn saya ikut BPJS Perusahaan dan selama itu pula saya tidak pernah memakai BPJS untuk Rawat Inap/Rawat Jalan. Per akhir Oktober kemarin kepesertaan BPJS saya sdh nonaktif (karena saya sdh resign) dan BPJS saya dipindahkan/diikutkan ke perusahaan suami saya per awal November beberapa hari kemudian aktif kembali tanpa adanya keterangan "masa denda RITL". Saya cek awal Desember kemarin tiba2 BPJS saya sudah memasuki masa dengan RITL. Untuk dendanya itu sendiri apakah dibebankan kepada Saya atau perusahaan suami saya? Dan bagaimana perhitungannya untuk lahiran normal di Rumah sakit? Dikarenakan BPJS ini akan digunakan pada bulan ini untuk proses persalinan di Rumah sakit
Terimakasih.
Denda RITL ditagihkan ke masing-masing peserta jika peserta mendapatkan pelayanan rawat inap di RS. Persalinan normal dijamin BPJS di faskes 1 dan tidak ada denda RITL. Persalinan di RS ada denda RITL, besarannya akan disampaikan oleh pihak RS saat anda mendaftar masuk RS untuk persalinan.
HapusMin saya mau tanya..
BalasHapusApa bila bpjs orang tua saya dalam masa denda RITL , kemudian dalam kurun waktu 45 hari tersebut orang tua saya harus kontrol selama 2 mnggu sekali di faskes rujukan (di RS) ,dan di lakukan tindakan seperti ESWL , kemudian USG , seperti itu ...itu di kenakan denda apa tidak ya min?? Mohon penjelasanya, terimakasih
Kontrol dan tindakan medis yang anda maksud termasuk rawat jalan dan untuk rawat jalan tidak ada denda RITL. Denda RITL hanya berlaku untuk rawat inap.
HapusKalau yanga gk tp muncul tulisan gitu gimana??
BalasHapusYang muncul di aplikasi mobile JKN adalah status masa denda selama 45 hari setelah pelunasan tunggakan. Jika anda mendapatkan pelayanan rawat inap saat ada status denda RITL, anda dikenakan denda RITL saat masuk RS untuk mendaftar rawat inap.
HapusMau nanya,,daftar BPJS mandiri BLN okt,,tapi di BLN Nopember telat untuk iuran Nopember,setelah dibyr ada denda irtl,,BLN desember istri sya akan melahirkan cecar,,kita beranggotakan 3 orang,,apakah dendanya 5%x3xbiaya,,ataaukah 5%x1xbiaya,,terimakasih
BalasHapusBesaran dendanya : 5% x 1 bulan tertunggak x tarif INA CBG sesuai diagnosa. Denda hanya berlaku bagi peserta yang masuk RS untuk rawat inap, bukan untuk semua anggota keluarga, yang tidak rawat inap tidak ada denda.
HapusMau tanya apabila diketerangan tgl 19-12-2022 sampai dengan 02-01-2023 harus menbayar denda terus sesudah tgl tersebut apakah tidak usah membayar denda lagi apabila rawat inap
BalasHapusDi keterangan yang anda maksud adalah status masa denda. Denda baru wajib anda bayar jika anda mendaftar masuk RS untuk rawat inap. Pihak RS akan menginformasikan besaran dendanya. Jika tidak ada rawat inap saat ada status masa denda, maka tidak perlu membayar denda.
HapusHallo admin, maaf saya mau tanya. Saya telat pembayaran pada bulan Desember 2022 dan baru membayar di Januari 2022. Untuk pembayaran awal itu 35.000 tetapi jadi 70.000 dengan notifikasi denda RITL. Berarti untuk bulan Januari saya bayar lagi seperti saldo awal yaitu 35.000 atau terhitung 70.000 ? Atau 70.000 sudah termasuk pembayaran Desember dan Januari. Karena saya tidak pernah di rawat dan jarang menggunakan BPJS. Dan baru ini menunggak satu bulan. Terimakasih.
BalasHapusJika ada tunggakan maka tagihannya mencakup tunggakan dan iuran bulan berjalan. Jadi itu sudah termasuk iuran Desember dan Januari.
HapusSaya telat 1 bulan pembayaran
BalasHapusSilahkan anda bayar tunggakan dan iuran bulan berjalan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS anda.
HapusAssalamualaikum, min,
BalasHapusIjin bertanya, apakah kepesertaan BPJS aktif baru sehari apakah bisa digunakan untuk rawat inap , mohon penjelasanya
Wa'alaykumsalam warahmatullah. Bisa, jika sudah aktif. Kepesertaan BPJS peserta baru akan aktif paling cepat adalah 14 hari setelah pendaftaran.
HapusMin mau tanya...
BalasHapussebelum menikah saya ikut bpjs mandiri kk orang tua saya dan ternyata ada tunggakan. cara cek agar tau berapa bulan menunggaknya bagaimana ya min ? agar tau perkiraan perhitungan Besaran dendanya : 5% x bulan tertunggak x tarif INA CBG sesuai diagnosa RS.
mohon dibantu penjelasannya. terimakasih
Untuk mengecek tunggakan bisa melalui aplikasi mobile JKN atau e-commerce menu pembayaran BPJS tetapi biasanya langsung tertulis total tagihannya.
HapusMin mau tanya kira kira denda 45 hari itu bisa kena berap ya
BalasHapusDenda = 5% x jumlah bulan tertunggak x tarif INA CBG diagnosa awal.
HapusBesaran denda berbeda tergantung diagnosa penyakit anda. Anda baru dapat mengetahui besaran denda saat mengurus administrasi rawat inap di RS.
Kronologi muncul notifikasi "Denda Rawat Inap..."
BalasHapusAnak saya opname di RS tgl 22 Jan. '23, menggunakan BPJS. Ternyata mungkin hanya butuh opname 1 hari, dan besoknya tgl 23 Jan. 23 anak sudah boleh pulang & rawat jalan. Hari Rabu, 25 Jan. 23, tempat kerja saya menginformasikan adanya tunggakan 1 bulan BPJS kelas 1. Besoknya Kamis, 26 Jan. '23, segera kami bayar tunggakan, dan wallahhh... otomatis kok langsung keluar notifikasi "Denda Rawat Inap...."
Yang mau saya tanyakan:
1. Mengapa setelah ada rawat inap, walau hanya 1 hari itu, lalu kok tiba-tiba dua hari kemudian muncul notifikasi ada tunggakan 1 bulan, yang sebelumnya tidak ada. Paling tidak notifikasi itu, kok tidak muncul direntan waktu tanggal masuk akan opname & di masa Opname?????
2. Setahu saya minimal opname biasanya 3 hari atau sampai sembuh. Nah ini anak saya kok hanya di opname 1 hari saja? Ya memang walaupun si anak sudah enakan & layak rawat jalan. Nah, tapi apakah ini sebenarnya ada hubungannya nanti dengan biaya tunggakan yang akan muncul beberapa hari kemudian setelah opname itu????
3. Yang saya bingungkan, saya setiap belum habis bulan sudah pasti membayar iuran BPJS. Jadi kemungkinan akan terjadi tunggakan sangat kecil terjadi. Oleh karena itu, kami sempat kaget dan bertanya-tanya, ya pertanyaan seperti yang saya paparkan di point 1 & 2, diatas.
Sebelum & sesudahnya, saya ucapkan terimakasih bila komentar ini dijawab. Terimakasih
Segmen kepesertaan anda BPJS mandiri atau BPJS PPU? Jika BPJS mandiri seharusnya bisa mengecek sendiri adanya tunggakan, jika BPJS PPU maka pembayaran iuran menjadi tanggung jawab perusahaan.
Hapus1. Silahkan anda cek sendiri, tunggakan yang anda bayar itu tunggakan untuk bulan apa. Anda bisa mengeceknya pada riwayat pembayaran atau pada aplikasi Mobile JKN. Sebaiknya iuran bulan berjalan dibayar selambat-lambatnya pada tanggal 10 setiap bulan.
2. Berapa lama rawat inap tergantung penilaian dokter, dan biasanya memang tidak sampai sembuh tapi sampai kondisi pasien stabil. Saya tidak tahu pendapat dokter saat menerangkan ke pihak pasien bahwa pasien sudah boleh pulang. Pasien yang dipulangkan karena sudah stabil tidak ada hubungannya dengan tunggakan BPJS, anda juga tidak perlu membayar denda jika pasien tidak rawat inap kembali. Denda baru dikenakan jika dalam 45 hari pasien masuk RS untuk rawat inap, pihak RS akan menginformasikan adanya denda saat mengurus administrasi rawat inap.
3. Jika anda yakin itu bukan tunggakan, silahkan hubungi care center BPJS Kesehatan di 165 atau melalui aplikasi Mobile JKN menu pengaduan layanan agar dilakukan pengecekan oleh pihak BPJS Kesehatan.
Mau tanya denda rawat inap apa bisa di bayar secara di cicil
BalasHapusTidak bisa, harus bayar sesuai nominal yang diinfokan dan bayar langsung ke BPJS Kesehatan melalui kantor pos atau bank.
HapusMaaf ni mau tanya, bagaimana cara menghilangkan denda RITL dgn cepat jangan sampai 45 hari? Bisa tidak?
BalasHapusStatus masa denda pelayanan RITL berlaku selama 45 hari, tidak bisa dipercepat. Besaran denda RITL adalah 5% x jumlah bulan tertunggak x tarif INA CBG diagnosa awal. Denda akan dikenakan saat anda mendaftar rawat inap di RS, jika masih ada status masa denda tersebut.
HapusSaya cek info peserta di apk jkn ternyata saya masuk masa denda RITL, padahal saya tdk pernah menunggak pembayaran. Kebetulan pembayaran ikut tempat kerja. Sebentar lagi saya mau lahiran. Takutnya ketika lahiran saya masih dalam masa RITL, apa yg harus saya lakukan?
BalasHapusYang perlu anda lakukan adalah siapkan biaya untuk membayar denda RITL jika persalinan dilakukan di rumah sakit. Tetapi jika persalinan dilakukan di faskes 1, maka anda tidak dikenakan denda. Denda pelayanan RITL dikenakan jika anda masuk RS untuk rawat inap dalam kurun 45 hari setelah pelunasan tunggakan. Jika segmen kepesertaan anda adalah BPJS PPU, maka ada kemungkinan tempat kerja/perusahaan anda yang telat membayar iuran BPJS karyawan sehingga muncul status denda pelayanan RITL.
HapusMasa berlaku RITL kan 45 hari....bagaimana jika lewat 45 hari baru ada rawat inap, apakah tetap kena denda.....
BalasHapusTidak kena denda. Jika sudah tidak ada status denda maka sudah tidak ada denda jika rawat inap.
HapusMin mau tanya , kalo kartu suami saya ada bacaan denda RITL , tapi punya saya ga ada , terus saya mau pakai buat lahiran apakah saya juga kena denda ?
BalasHapusStatus denda RITL akan muncul setelah pelunasan tunggakan. Jika tidak ada status denda RITL maka tidak akan dikenakan denda saat rawat inap atau persalinan di RS.
HapusMaaf min saya baru satu kk sama suami , bpjs nya juga gabung , bpjs suami nunggak tapi sudah di lunasin , kemudian ada keterangan denda RITL , dan di saya tidak ada keterangan gitu , apakah saya juga kena denda RITL ?? Kan saya ga ada keterangan kaya gitu
BalasHapusJika tidak ada status denda maka tidak ada denda RITL saat rawat inap.
HapusSaya mau bertanya .. saya kan ada tunggakan dari 2015 sebesar 2,6 juta tapi sudah saya bayar tanggal 8 Februari 2023 dan saya mendapat kan denda pelayanan.. tapi kenapa yang dapat denda pelayanan saya dan suami saya saja .. tapi kenapa anak saya tidak denda .. apa kah anak saya baru saja saya daftar kan ..
BalasHapusMungkin karena statusnya peserta baru dan tidak ada tunggakan jadi tidak ada status denda.
HapusMin mau tanya , saya kena denda ritl karna telat 1 bulan dari tgl 09-02-23 sampai 26-02-23 kalo ditgl tersebut tdk ada rawat inap apakah dibulan selanjutnya kita wajib bayar dendan ritl ?
BalasHapusJika tidak ada rawat inap maka tidak ditagih denda RITL. Tagihan denda akan muncul hanya jika peserta rawat inap saat masih ada status denda RITL.
HapusAssalamualaikum..
BalasHapusMau nanya. 3 Minggu kemarin kan saya Habis di oprasi/atau rawat inap.
Setelah itu saya memasuki tahap kontrol..dan di hari kamarin saya cek BPJS aktif tapi ada status RITL...pertanyaan saya apakah status Denda RITL berlaku saat saya Kontrol di kemudian hari?🙏
Wa'alaykumsalam warahmatullah. Saat kontrol atau rawat jalan tidak ada denda RITL, tidak akan ada tagihan denda. Denda RITL hanya berlaku jika rawat inap.
HapusMin saat kontrol Denda RITL berlaku apa nggak?
BalasHapusKontrol atau rawat jalan tidak dikenakan denda RITL. Denda RITL hanya untuk rawat inap.
HapusMau tanya. Saya BPJS di bayar perusahan. Ritl itu mucul. Klu rawat inap yang bayar peserta BPJS atau perusahaan?
BalasHapusTergantung kebijakan perusahaan anda. Akan tetapi denda harus dibayar segera saat mendaftar rawat inap di RS.
HapusMin mau tanya donk. BPJS saya dari perusahaan. Trus di mobile jkn ada Ritl. Klu rawat inap yang bayar denda Ritl peserta apa perusahaan?
BalasHapusBiasanya peserta yang bayar. Apakah biayanya akan diganti oleh perusahaan tergantung kebijakan perusahaan anda.
Hapusmau tanya dong min, kan kita masih ada RITL, kita sudah bayar denda perawatan awalnya, kan masih perawatan trus misal dalam masa perawatan ada biaya lagi, apakah kita kena denda lagi kah ??
BalasHapusDenda hanya dikenakan jika masuk RS untuk rawat inap. Biasanya saat dipulangkan, pasien sudah dalam keadaan stabil dan kecil kemungkinan untuk rawat inap kembali dalam waktu dekat. Kemudian pasien akan melanjutkan perawatan dengan rawat jalan, dan untuk rawat jalan tidak ada denda rawat jalan. Namun jika harus rawat inap lagi saat masih ada status masa denda RITL, maka akan dikenakan denda RITL.
Hapusmin ini kita kan sudah bayar denda RITL pada awal masa rawat inap, kita masih menginap di rs, trus misal dalam perawatan ada biaya lagi, apa kita kena denda lagi ??
BalasHapusTidak ada denda lagi, yang ada hanya denda RITL atau denda saat masuk RS untuk rawat inap.
Hapusmin kl mw bayar denda ritl nya kemana??
BalasHapusKe kantor pos atau bank. Saat masuk RS untuk rawat inap, pihak RS akan menginformasikan besaran denda dan cara membayaranya.
HapusKalau misalkan pasien di rawat di rumah sakit A terus di rujuk ke rumah sakit B tetapi dalam masa dendaan 45 hari,,, apakah kita harus membayar biaya dendaan lagi atau tidak,???
BalasHapusTidak bayar lagi jika masih diagnosa yang sama dan pengobatan tidak dinyatakan selesai atau belum dipulangkan.
HapusSy juga seperti itu padahal saya sudah lunasi tunggakan pada Februari 2023 dan Maret 2023 sy masuk rawat inap dan harus membayar denda sebesar 1,5 sekian apa kah itu juga masuk masa RITL karena setelah keluar dari rumah sakit status RITL Masi ada di APLIKAS JKN MOBILE
BalasHapusMasa berlaku status denda tersebut adalah 45 hari. Setelah dipulangkan dari rawat inap tidak menghilangkan status denda tersebut.
HapusKalau misal melakukan tindakan operasi, yang dihitung itu biaya operasinya juga atau cuma rawat inapnya?
BalasHapusUntuk pasien BPJS, biaya operasi dapat ditanggung BPJS jika sesuai prosedur, pasien tidak ditarik biaya tambahan. Untuk RS, biaya operasi ditagih langsung ke BPJS sesuai dengan tarif INA CBG terkait, RS tidak menarik biaya ke pasien.
HapusKalau yang anda maksud berkaitan dengan denda RITL, besaran denda tergantung tarif INA CBG diagnosa awal masuk RS. Pihak RS akan menginformasikan besaran denda dan denda dibayar langsung ke BPJS melalui kantor pos atau bank.
Ijin bertanya..masa waktu habis dendaan RITL TGL 27.03.2023..tadi saya datang ke rs untuk berobat tapi gx rawat inap..rabu tgl 30 sy harus di operasiapakah masih ada dendaan
BalasHapusTidak dikenakan denda karena status dendanya sampai tanggal 27.
HapusKalau untuk rumahsakit kelas 3/c dan dendanya 1 tahun untuk rawat inap bersalin berapa biaya yang harus dibayar? Saat masa tenggang belun sampai 45 hari🙏
BalasHapusBesaran denda tergantung tarif INA CBG pada RS tersebut. Silahkan tanya ke pihak administrasi di RS yang lebih tahu.
HapusPasien Yg kena denda RITL ketika masuk IGD RS lalu satu dua jam setelahnya pasien minta pulang, apakah tetap dikenakan denda??
BalasHapusTidak ada denda RITL di IGD, jika sudah mengurus administrasi rawat inap baru akan dikenakan denda RITL.
HapusMin tanya dong punya saya kan BPJS PBI ko bisa Kena denda setelah saya lunasin keluar anda memasuki pelayanan rawat inap tingkat lanjut gimana ya min?
BalasHapusIya, setelah pelunasan tunggakan memang ada status masa denda RITL, termasuk BPJS PBI. Denda berlaku jika anda rawat inap dalam kurun 45 hari setelah pelunasan tunggakan. Jika tidak rawat inap maka tidak perlu membayar denda.
HapusMin.. Istri saya belum lama di rawat terus kena denda RITL 400 rb.. Skrng masih dalam masa denda RITL .. Tapi anak saya sakit .. Ragu mau di bawa ke RS nya khawatir kena denda RITL.. Apa kaya gitu nanti bayar denda lagi min.. Mohonjawabanya segera yah🙁
BalasHapusJika ada status masa denda, maka anak anda juga akan dikenakan denda jika rawat inap. Jika hanya rawat jalan, tidak dikenakan denda.
HapusKalau ada anggota keluarga yg lain mau di rawat sedangkan sebelumnya denda sudah di bayarkan.. Apakah akan di denda lagi? Kalaudalam masa RITL
BalasHapusYa, akan terkena denda RITL lagi jika rawat inap saat ada status masa denda.
HapusPak saya mau tanya, saya terdaftar dari BPJS kesehatan suami. Jadi tiap bulan uang bulanan BPJS sudah di potong dr gaji suami. Tanggal 30 mei saya menjalani rawat inap dan operasi. Sampai tgl 1 juni. Lalu ketika tgl 6 juni saya ingin kontrol ulang, ternyata BPJS tdk aktif sepertinya perusahaan suami telat membayar iuran.. Suami saya bertanya pada atasan, setelahnya sore hr nya BPJS saya udh aktif tp terkena denda RITL dan suami status nya msh tdk aktif.
BalasHapusYg ingin saya tanyakan, apakah setelah 45hari Denda RITL nya hilang atau bagaimana? Dan knp punya saya aktif dan suami blm aktif?
Terimakasih pak, maaf terlalu panjang
Iya, status denda RITL akan hilang setelah 45 hari. Denda hanya dibayar jika anda mendapat pelayanan rawat inap saat masih ada status denda. Untuk rawat jalan tidak dikenakan denda. Untuk kapan BPJS suami anda aktif kembali, silahkan tanyakan lagi ke pihak atasan atau ditunggu saja.
HapusMin kalau masih dlm masa denda RITL, dan saya ingin melakukan rawat jalan di faskes rujukan apa hrs membayar denda?
BalasHapusDan misalnya bila masa denda RITL sudah hilang, dan saya melakukan rawat inap apa tetap terkena denda?
Rawat jalan tidak dikenakan denda. Rawat inap setelah masa denda berakhir juga tidak dikenakan denda. Denda RITL hanya dikenakan jika anda rawat inap saat masih ada status denda RITL.
HapusMin saya mau bertanya ,suami saya masuk Rawat inap 3 hari yg lalu .dan di hari kedua baru melunasi tunggakan.jd status kepesertaan TDK aktv. Waktu saya mengurus administrasi d RS dikatakan kartu nonaktif dan TDK BS digunakan. Yg saya mau tanyakan. Apakah berarti 3 hari rawat inap dan tdk BS menggunakan BPJS krna status kepesertaan yg nonaktiv .JD biaya selama 3 hari rawat inap itu dibayar secara umum mandiri ?
BalasHapusTergantung saat mengurus administrasi apakah masuknya tercatat sebagai pasien BPJS atau pasien umum. Jika masuknya tercatat sebagai pasien BPJS, saat dipulangkan nanti seluruh biayanya dijamin BPJS asal kartunya aktif, tetapi harus membayar denda RITL karena anda baru melunasi tunggakan. Jika masuknya tercatat sebagai pasien umum maka anda harus membayar seluruh biaya perawatan, bukan hanya 3 hari.
HapusAssalamualaikum, sy mau tnya klo misalnya masa denda RITL kita sdh habis, dan kita di rawat inap.. apakh sdh kembali sperti dulu funsi BPJS nya???
BalasHapusWa'alaykumsalam warahmatullah. Jika status masa denda RITL sudah berakhir, maka sudah tidak dikenakan denda saat rawat inap. Biaya pengobatan dapat ditanggung BPJS sesuai prosedur yang berlaku.
HapusAssalamualaikum,, saya mau tanya cara liat besaran denda rawat inap selain di Rs terkait, apa bisa lewat jkn mobile atau wa CHIKA/bpjs ?
BalasHapusWa'alaykumsalam. Silahkan tanya ke pihak administrasi rawat inap di RS. Saat anda mendaftar rawat inap, pihak RS akan menginformasikan besaran denda dan cara membayarnya. Besaran denda RITL disesuikan dengan diagnosa penyakit anda dan jumlah bulan tertunggak.
HapusIzin bertanya, saya menunggak BPJS selama 3 tahun. Tapi kemudian saya bekerja, dan didaftarkan dr perusahaan. Status kepesertaan saya akhirnya aktif kembali. Tapi masih ada tagihan sebesar 3jt sekian. Jadi, misalkan saya rawat inap apa nantinya saya harus membayar sisa tagihan saya yg 3jt sekian?
BalasHapusIya, tagihannya akan tetap tercatat dan saat rawat inap akan ditagih, jadi sebaiknya anda lunasi segera. Untuk rawat jalan tidak masalah, asal status kepesertaan aktif tetap bisa anda gunakan meskipun masih ada tagihan BPJS mandiri.
HapusPak, kalau misalnya sedang dalam masa RITL kemudian akan menjalankan operasi, jadi pembayaran denda nya apa juga termasuk biaya operasi, obat dll?
BalasHapusDendanya disesuaikan dengan tarif INA CBG dari diagnosa penyakit anda. Tarif INA CBG tidak menghitung biaya per pelayanan tetapi sudah tarif paket untuk keseluruhan biaya pengobatan.
Hapuskalau masa RITL sudah habis lalu kita operasi tidak di kenakan denda RITL lagi ya. sudah normal seperti biasa kah?
BalasHapusIya, jika masa denda sudah berakhir maka tidak ada denda RITL. Pengobatan atau operasi anda dapat ditanggung BPJS sesuai prosedur yang berlaku.
HapusKak di aplikasi bpjs jatuh tempo tgl 10 tapi sampe skrg tgl 22 belum bayar, status di aplikasi masi aktiv ,apakah itu masi bisa di gunakan walau belum bayar?
HapusBisa. Selama masih aktif, kartu BPJS bisa anda gunakan untuk berobat. Sebaiknya segera anda bayar selama masih bulan ini, karena jika tidak anda bayar maka bulan depan akan nonaktif/menunggak dan setelah pelunasan tunggakan akan ada status masa denda rawat inap.
HapusJika belum bayar tapi kepesertaan di aplikasi bpjs masi aktif ,bisa di gunakan tidak
BalasHapusBisa. Biasanya aktif sampai akhir bulan jika tidak anda bayar dan tanggal 1 bulan depan akan nonaktif.
Hapusmin mau nanyak.
BalasHapusjika sudah melewati denda RITL 45 hari apa bpjs bisa digunakan seperti biasa utk rawat inap ? misalnya di hari ke 46 apakah bpjs udah bsa di pakai seprti biasa untuk rawat inap ?
Ya, bisa dipakai seperti biasa tanpa ada denda. Anda bisa mengecek status denda pelayanan rawat inap pada aplikasi Mobile JKN. Jika status denda tersebut sudah hilang, maka sudah tidak ada denda jika peserta mendapat pelayanan rawat inap.
HapusMau nanya kalau misal status denda RITL namun kami adalah PPU atau peserta perusahaan.dan bukan peserta mandiri, apakah jika dirawat akan denda RITL akan dibebankan kepada pasien atau perusahaan yg harus bayar karena pasien berstatus peserta PPU?
BalasHapusDenda RITL akan diinformasikan oleh pihak administrasi rawat inap ke peserta. Denda RITL dapat dibayar oleh peserta melalui kantor pos atau bank. Masalah apakah ada penggantian dari perusahaan tergantung kebijakan perusahaan anda.
HapusSaya Kena masa denda jika saya di rawat inap di faskes tingkat 1 tapi faskes tersebut adalah rumah sakit apakah akan kena denda juga?
BalasHapusRawat inap di puskesmas atau klinik tidak ada denda RITL. Rawat inap di RS dikenakan denda RITL jika masih ada status masa denda.
HapusDi aplikasi JKN ko ga ada rincian bulanan yg dah di bayar atau belum..dan tgl berpa si iuran itu di bayar
BalasHapusUntuk mengetahui rincian iuran bulanan, silahkan anda cek pada menu info iuran pada aplikasi mobile JKN.
HapusAssalamualaikum, Denda RITL berlaku untuk semua anggota yg ada di KK atau hanya yg kena denda RITL saja? Soalnya yg di KK ada 1 peserta yg terkena denda RITL,
BalasHapusWa'alaykumsalam warahmatullah. Denda RITL hanya dikenakan pada peserta yang rawat inap saat ada status masa denda di aplikasi Mobile JKN. Peserta atau anggota keluarga yang tidak rawat inap tidak dikenakan denda RITL. Saat mengurus administrasi rawat inap, pihak RS akan menginformasikan adanya denda RITL. Besaran denda RITL disesuaikan dengan diagnosa awal peserta dan denda dibayar langsung ke BPJS Kesehatan melalui kantor pos atau bank.
HapusSaya ingin bertanya.. saya blm lama ini membayar tunggakan bpjs slama 2thn lbh.. dan saat ini saya dalam masa RITL slma 45 hr dlm awl juli ke akhr agustus.. yg saya ingin tnykan.. kira2 brp denda yang saya hrus byrkan jika saya total pembiayaan rs saya sktr 25jtaan?? Bisakah saya ingin tahu bagaimana perhitungannya??
BalasHapusJika tunggakannya 2 tahun, maka besaran denda RITL adalah 12 x 5% x tarif INA CBG diagnosa penyakit anda atau 60% dari tarif INA CBG. Besaran denda tidak tergantung dengan total biaya RS, tapi tergantung dengan diagnosa awal dan dapat diketahui saat awal masuk RS. Untuk mengetahui tarif INA CBG sesuai diagnosa, anda perlu mengetahui kode INA CBG sesuai diagnosa penyakit anda. Biasanya saat mengurus pendaftaran rawat inap, pihak RS akan menginformasikan jika ada denda RITL, dan denda dapat anda bayar ke BPJS Kesehatan melalui kantor pos atau bank.
HapusMaaf sebelumnya izin bertanya apa bila di info peserta masih dalam masa denda( Anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap tigkat lanjut mulai tanggal 22-08-2023 samapai 06-10-2023) jika melakukan pemeriksaan USG apakah dikenakan biaya
BalasHapusBiaya pemeriksaan USG dapat ditanggung BPJS jika sesuai prosedur dan denda rawat inap tingkat lanjut (RITL) hanya berlaku untuk rawat inap. Kontrol rawat jalan, periksa lab, radiologi dan USG bisa dilaksanakan dengan rawat jalan, jadi tidak dikenakan denda RITL.
HapusSaya berhenti kerja per tgl 1 agustus 2023.tgl 25 agustus 2023 sy berobat ke dokter, dan statusnya masih aktif. Kenapa pada tgl 26 agustus 2023 muncul RITL di aplikasi saya.padahal malam hari tgl 25 agustus sy membayar tagihannya.
BalasHapusMungkin oleh sistem dikategorikan termasuk terlambat melakukan pembayaran atau menunggak. Status masa denda RITL akan muncul jika anda terlambat membayar iuran.
Hapus