Berapa Denda Pelayanan Rawat Inap RITL Operasi Caesar BPJS Kelas 3?
![]() |
"Anda memasuki masa denda pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL)" |
Untuk mengetahui berapa besaran denda BPJS ketika telat bayar iuran atau denda pelayanan RITL (Rawat Inap Tingkat Lanjut) untuk operasi caesar BPJS kelas 3, anda perlu mengetahui diagnosa awal dan besaran tarif INA CBG's atau tarif sesuai diagnosa yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke pihak rumah sakit.
Tarif INA CBG's yang sekarang berlaku diatur dalam PMK No. 69 Tahun 2016, sampai sekarang tahun 2022 tarif INA CBG's belum mengalami perubahan, kemungkinan pada saat penerapan kelas standar baru akan ada penyesuaian tarif INA CBG's tersebut.
Denda Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut adalah denda BPJS yang berlaku setelah pelunasan iuran yang tertunggak. Setelah tunggakan iuran dilunasi, kartu BPJS langsung aktif dan dapat dipergunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Untuk pelayanan rawat jalan tidak ada denda, tapi jika dalam 45 hari setelah kartu aktif kembali, peserta mendapatkan pelayanan rawat inap atau harus dirawat inap di rumah sakit, peserta harus membayar denda terlebih dahulu agar dapat dilayani menggunakan tanggungan BPJS.
Sebelumnya perlu kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
Baca Juga: Cek Tarif Yang Dibayar BPJS Sesuai Diagnosa Penyakit (INA CBG's)
Tarif INA CBG's terbagi dalam 5 regional, RSU Rujukan dan RS khusus, Regional tersebut adalah Regional 1, 2, 3, 4, 5, RSU Rujukan Nasional dan RSK Rujukan Nasional.
- Regional I (Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur).
- Regional II (Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, Lampung, Bali, NTB).
- Regional III (Aceh, Sumatra Utara, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan).
- Regional IV (Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah).
- Regional V (Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat).
Tarif INA CBG's terbagi dalam tipe kelas perawatan di rumah sakit: kelas 1, 2 dan 3.
Tarif INA CBG's terbagi dalam 3 level severity penyakit (tingkat keparahan): level 1, 2 dan 3 (berat, sedang, ringan).
Berapa Denda Rawat Inap Untuk Operasi Pembedahan Caesar BPJS Kelas 3?
Sesuai penjelasan di atas, karena terlalu banyak pembagian tarif INA CBG, maka di sini hanya akan dibahas contoh perhitungan denda pelayanan RITL di RS Kelas A Regional 1, yaitu untuk wilayah pulau jawa yang terdiri dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur, karena tarif di regional lain kurang lebih perbedaannya tidak terlalu banyak. Dan untuk tarif kelas RS di bawah Kelas A tentunya akan lebih murah.
Besaran Denda RITL BPJS untuk operasi caesar BPJS Kelas 3 memiliki rumus: 5% x tarif diagnosa awal x jumlah bulan tertunggak. Maksimal jumlah bulan yang dihitung adalah 12 bulan dan maksimal besaran denda adalah Rp 30 juta.
Berikut ini adalah contoh perhitungan denda rawat inap untuk operasi caesar BPJS kelas 3. Besaran denda RITL berbeda-beda tergantung berat ringannya diagnosa, kelas rumah sakit dan regional rumah sakit.
Diagnosa: Operasi Pembedahan Caesar Berat
Tarif kode INA CBG: O-6-10-III (RS Kelas A Regional 1) = Rp 8.288.235
Berikut adalah hitungan denda RITL untuk operasi pembedahan caesar berat BPJS kelas 3:
Denda Rawat Inap nunggak 1 Bulan = 5% x Rp 8.288.235 x 1 bulan = Rp 414.411
Denda Rawat Inap nunggak 2 Bulan = 5% x Rp 8.288.235 x 2 bulan = Rp 828.823
Denda Rawat Inap nunggak 3 Bulan = 5% x Rp 8.288.235 x 3 bulan = Rp 1.243.235
Denda Rawat Inap nunggak 4 Bulan = 5% x Rp 8.288.235 x 4 bulan = Rp 1.657.647
Denda Rawat Inap nunggak 5 Bulan = 5% x Rp 8.288.235 x 5 bulan = Rp 2.072.058
Denda Rawat Inap nunggak 6 Bulan = 5% x Rp 8.288.235 x 6 bulan = Rp 2.486.470
Denda Rawat Inap nunggak 7 Bulan = 5% x Rp 8.288.235 x 7 bulan = Rp 2.900.882
Denda Rawat Inap nunggak 8 Bulan = 5% x Rp 8.288.235 x 8 bulan = Rp 3.315.294
Denda Rawat Inap nunggak 9 Bulan = 5% x Rp 8.288.235 x 9 bulan = Rp 3.729.705
Denda Rawat Inap nunggak 10 Bulan = 5% x Rp 8.288.235 x 10 bulan = Rp 4.144.117
Denda Rawat Inap nunggak 11 Bulan = 5% x Rp 8.288.235 x 11 bulan = Rp 4.558.529
Denda Rawat Inap nunggak 12 Bulan = 5% x Rp 8.288.235 x 12 bulan = Rp 4.972.941
Itulah perhitungan denda rawat inap untuk operasi pembedahan caesar berat BPJS kelas 3 di RS kelas A regional 1.
Diagnosa: Operasi Pembedahan Caesar Sedang
Tarif kode INA CBG: O-6-10-II (RS Kelas A Regional 1) = Rp 6.052.369
Berikut adalah hitungan denda RITL untuk operasi pembedahan caesar sedang BPJS kelas 3:
Denda Rawat Inap tunggakan 1 Bulan = 5% x Rp 6.052.369 x 1 bulan = Rp 302.618
Denda Rawat Inap tunggakan 2 Bulan = 5% x Rp 6.052.369 x 2 bulan = Rp 605.236
Denda Rawat Inap tunggakan 3 Bulan = 5% x Rp 6.052.369 x 3 bulan = Rp 907.855
Denda Rawat Inap tunggakan 4 Bulan = 5% x Rp 6.052.369 x 4 bulan = Rp 1.210.473
Denda Rawat Inap tunggakan 5 Bulan = 5% x Rp 6.052.369 x 5 bulan = Rp 1.513.092
Denda Rawat Inap tunggakan 6 Bulan = 5% x Rp 6.052.369 x 6 bulan = Rp 1.815.710
Denda Rawat Inap tunggakan 7 Bulan = 5% x Rp 6.052.369 x 7 bulan = Rp 2.118.329
Denda Rawat Inap tunggakan 8 Bulan = 5% x Rp 6.052.369 x 8 bulan = Rp 2.420.947
Denda Rawat Inap tunggakan 9 Bulan = 5% x Rp 6.052.369 x 9 bulan = Rp 2.723.566
Denda Rawat Inap tunggakan 10 Bulan = 5% x Rp 6.052.369 x 10 bulan = Rp 3.026.184
Denda Rawat Inap tunggakan 11 Bulan = 5% x Rp 6.052.369 x 11 bulan = Rp 3.328.802
Denda Rawat Inap tunggakan 12 Bulan = 5% x Rp 6.052.369 x 12 bulan = Rp 3.631.421
Itulah perhitungan denda rawat inap untuk operasi pembedahan caesar sedang BPJS kelas 3 di RS kelas A regional 1.
Diagnosa: Operasi Pembedahan Caesar Ringan
Tarif kode INA CBG: O-6-10-I (RS Kelas A Regional 1) = Rp 5.484.728
Berikut adalah hitungan denda RITL untuk operasi pembedahan caesar ringan BPJS kelas 3:
Denda Rawat Inap nunggak 1 Bulan = 5% x Rp 5.484.728 x 1 bulan = Rp 274.236
Denda Rawat Inap nunggak 2 Bulan = 5% x Rp 5.484.728 x 2 bulan = Rp 548.472
Denda Rawat Inap nunggak 3 Bulan = 5% x Rp 5.484.728 x 3 bulan = Rp 822.709
Denda Rawat Inap nunggak 4 Bulan = 5% x Rp 5.484.728 x 4 bulan = Rp 1.096.945
Denda Rawat Inap nunggak 5 Bulan = 5% x Rp 5.484.728 x 5 bulan = Rp 1.371.182
Denda Rawat Inap nunggak 6 Bulan = 5% x Rp 5.484.728 x 6 bulan = Rp 1.645.418
Denda Rawat Inap nunggak 7 Bulan = 5% x Rp 5.484.728 x 7 bulan = Rp 1.919.654
Denda Rawat Inap nunggak 8 Bulan = 5% x Rp 5.484.728 x 8 bulan = Rp 2.193.891
Denda Rawat Inap nunggak 9 Bulan = 5% x Rp 5.484.728 x 9 bulan = Rp 2.468.127
Denda Rawat Inap nunggak 10 Bulan = 5% x Rp 5.484.728 x 10 bulan = Rp 2.742.364
Denda Rawat Inap nunggak 11 Bulan = 5% x Rp 5.484.728 x 11 bulan = Rp 3.016.600
Denda Rawat Inap nunggak 12 Bulan = 5% x Rp 5.484.728 x 12 bulan = Rp 3.290.836
Itulah perhitungan denda rawat inap untuk operasi pembedahan caesar ringan BPJS kelas 3 di RS kelas A regional 1.
Baca Juga:
Kalau semisal nunggak 55 bulan, berapa dendanya
BalasHapusTidak ada denda saat melunasi tunggakan tersebut, tapi ada denda hanya jika peserta mendapat pelayanan rawat inap jika dalam 45 hari setelah pelunasan tunggakan, peserta masuk RS untuk rawat inap.
HapusBesaran denda ditentukan sesuai dengan diagnosa awal. Jika menunggak 55 bulan maka besaran dendanya adalah 12 x 5% x tarif INA CBG diagnosa awal, atau 60% x tarif INA CBG diagnosa awal.
Berapa besaran tarif INA CBG diagnosa awal atau besaran pasti denda yang harus anda bayar akan anda ketahui saat anda mengurus administrasi rawat inap di RS. Jika tidak ada rawat inap, maka tidak ada denda.
Kalau menunggak 21 bulan berapa RITL nya untuk operasi sesar
BalasHapusCoba cek di sini :
Hapushttps://www.pasiensehat.com/2022/07/berapa-denda-pelayanan-rawat-inap-ritl-operasi-caesar-bpjs-kelas-3.html
Kalau kesalahan bukan dei peserta nya gimana?
BalasHapusSaat pendaftaraan sudah daftar autodebit tapi ternyata tidak terpotong dan kami peserta tidak tahu. Kalau ternyata dinonaktifkan.
Kalau permasalahan nya seperti itu gimana min?
Jika sudah terjadi masalah maka untuk masalah autodebet anda bisa lakukan pengaduan ke pihak bank, untuk masalah kepesertaan bisa hubungi care center BPJS Kesehatan 165 atau aplikasi mobile JKN menu pengaduan. Namun ada baiknya pembayaran iuran pertama dilakukan secara manual sesuai jadwal bayar, yaitu paling cepat 14 hari setelah pendaftaran dan paling lambat 30 hari setelah pendaftaran. Informasi jadwal bayar iuran pertama biasanya tertera pada menu virtual account Mobile JKN.
HapusSy tertunggak selama kurang lebih 36 bln,tp sy sudah byar denda,skrg status bpjs aktif tp dlm masa RITL,,Smntra bln desember in sy akn oprasi cesar ,brp ritl yg harus sy bayar
BalasHapusDendanya : 5% x 12 bulan x tarif INA CBG sesuai diagnosa.
HapusTarif INA CBG berbeda sesuai berat ringan kasus, kelas BPJS, kelas RS, regional RS. Siapkan dana lebih besar dari perkiraaan pada artikel di atas.
Permisi min, mau bertanya saya dulu pakai bpjs mandiri kelas 1 dan menunggak sampai 23 bulan tapi seblum dibayar bpjs saya sdh otomatis berubah ke PBi kelas 3, dan baru dilunasi krmarin, tapi muncul adan memasuki dwnda rawat inap, rencana akan dipakai untuk oprasi cesar kira²berapa yg harus dipersiapkan u tuk bayar denda rawat inap tersebut untuk rumah sakit tipe D, mohon arahannya.terima kasih
BalasHapusUntuk peserta BPJS PBI tidak ada denda rawat inap (RITL).
HapusAkan tetapi di info peseta ada tulisannya.denda rawat inap.
HapusBagaimana cara mengetahui berapa bulan telat bayar soalnya bulan 11 saya bayar tanggal 30 nah bulan 12 saya kelupaan jadi baru bayar tanggal 1 ini. Namun setelah bayar ada tulisan masa denda rawat inap.
BalasHapusItu dihitung 1 bulan telat bayar. Karena batas akhir pembayaran iuran adalah akhir bulan berjalan. Jika masuk RS untuk rawat inap saat ada status masa denda rawat inap, denda RITL nya dihitung : 1 bulan x 5% x tarif INA CBG diagnosa awal.
HapusMalam min, bpjs saya sebelumnya pernah menunggak 10bulan dan kenak RITL, setelah itu saya dafatr autodebit ternyata tidak dibayarkan oleh bank yg bersangkutan kpd bpjs jadilah saya menunggak 2 bulan lagi, setelah itu saya kena RITL lagi, sedangkan HPL saya bulan ini, jika saya melahirkan di rumah sakit rujukan secara normal brp kira kira denda yg harus saya bayar min?
BalasHapusDendanya 2 bulan: 2 x 5% x tarif INA CBG diagnosa awal. Besaran tarif INA CBG tergantung pada kelas BPJS, kelas RS, berat ringan penyakit dan regional RS. Persalinan normal di faskes 1 tidak ada denda RITL. Persalinan di rumah sakit dikenakan denda RITL dan biasanya diberikan surat rujukan saat anda kontrol kehamilan di faskes 1.
HapusBayar denda 5% itu di tagih di RS atau BPJS ya
BalasHapusDitagih di RS, saat pendaftaran rawat inap pihak RS akan menginformasikan adanya denda RITL. Tetapi pembayarannya langsung ke BPJS Kesehatan, dibayar langsung melalui kantor pos atau bank, bukan bayar ke RS.
HapusPermisi min mau tannya, saya nunggu bpjs sudah 3 tahun, jadii sudahh bayar tanggall 5 bulan desember kemarinn, jadi saya melakukan operasi caesar tanggal 30 besook apa saya tetap kena denda atauu gimana min?
BalasHapusJarak 5 Desember ke 30 Januari sudah lebih dari 45 hari, tidak ada denda. Silahkan cek status kepesertaan anda pada aplikasi Mobile JKN, jika ada status masa denda pelayanan artinya ada denda, jika tidak ada status tersebut maka tidak ada denda.
Hapusmaaf saya belom paham maksudanya bagaimana, jadi saya mau tanya, jika setelah pembayaran 45 hari lalu kartu bpjs digunakan untuk rawat inap apaka masih dikenakan denda
BalasHapusTidak dikenakan denda. Jika sudah lewat 45 hari maka status masa denda telah berakhir, artinya tidak ada lagi denda rawat inap.
HapusNamun jika di kemudian hari ada tunggakan lagi, maka setelah pelunasan tunggakan akan muncul status denda rawat inap selama 45 hari.
Jadi maksud nya bpjs masih bisa digunakan utk rawat inap selama 45 hari itu hanya saja dikenakan denda? Soalnya saya telat bayar sebulan karena saya bayar manual di minimarket. Saya hpl 27maret-17april sementara ritl saya 02maret-16april. Apakah benar bisa digunakan?
BalasHapusYa, bisa digunakan. Selama kepesertaan aktif maka bisa anda gunakan untuk berobat, baik rawat jalan maupun rawat inap. Hanya saja jika ada status denda, maka saat rawat inap akan dikenakan denda pelayanan RITL.
HapusHalo min..
BalasHapusMau bertanya, Bpjs sy telah menunggak lebih dri 36 bulan, stts bpjs sy sedang dalam masa RITL, kira2 berapa dana yg hrus sy siapkan untuk Bpjs kelas 3..
Dalam waktu dekat sy akan bersalin.
Normal atau caesar?!! Tolong dijelaskan perbandingan dana nya🙏🙏
Persalinan normal yang dilaksanakan di faskes 1 (puskesmas/klinik bersalin) tidak dikenakan denda RITL. Tetapi persalinan di faskes tingkat lanjut atau RS akan dikenakan denda RITL. Dana yang perlu anda siapkan silahkan anda kira-kira sendiri saja. Besaran denda RITL tergantung tarif INA CBG diagnosa awal, saat pendaftaran rawat inap pihak RS akan menginformasikan besaran denda dan cara membayarnya.
HapusMin mau tanya tarif INA CBG itu apakah flat segitu atau beda dengan tarif caesar di RS, misal di RS X tarif paket caesar kelas 3 seharga 17juta, lha tarif INA cbg nya berapa ya, sy masuk dalam RITL tertunggak 12 bulan
BalasHapusYang jelas tarif INA CBG biasanya lebih rendah dari tarif pasien umum. Karena tarif INA CBG adalah tarif dengan sistem paket, tidak peduli pelayanan apa saja yang anda dapatkan atau berapa lama anda dirawat, tarifnya tetap sama. Berbeda dengan tarif pasien umum yang menggunakan sistem fee for service, setiap pelayanan yang anda dapatkan akan ada tarifnya sendiri dan semakin lama dirawat maka tagihannya semakin besar.
HapusMin mau nanyak yg dimaksud dengan tarif INAF cbg apa ya🙏mohon dijawab ya min
BalasHapusTarif yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan ke RS dengan sistem per paket per diagnosa.
Hapus