Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Tentang Selisih Bayar Jika Naik Kelas Saat Rawat Inap Dengan BPJS Kesehatan


Peraturan Tentang Selisih Bayar Jika Naik Kelas Dengan BPJS Kesehatan Saat Rawat Inap: BPJS Kesehatan memiliki tiga kelas yang bisa dipilih oleh masyarakat yaitu kelas satu, dua dan tiga. Masing-masing kelas memiliki iuran bulanan berbeda. Jadi, fasilitas yang ditawarkan pun berbeda pula. Tapi yang membedakan di sini hanya saat rawat inap saja. Bedanya cuma di jumlah orang yang berada di dalam kamar.

Kelas satu mendapatkan ruangan atau fasilitas kamar dengan kapasitas orang yang lebih sedikit yaitu dua orang. Berbeda dengan kelas tiga, yang dalam satu kamar bisa berisi lebih dari enam orang. Akan tetapi, untuk berobat atau rawat jalan, kelas satu maupun kelas tiga mendapatkan fasilitas yang sama, yaitu sama-sama gratis.

Sebelumnya perlu kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

Beberapa pelayanan yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan meliputi:
1. Konsultasi dokter, Pemeriksaan penunjang, seperti laboratorium, radiologi (rontgen), dan lainnya.
2. Obat Formularium Nasional (Fornas) maupun obat bukan Fornas.
3. Bahan dan alat medis habis pakai.
4. Akomodasi atau kamar perawatan.
5. Biaya lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan pasien.

Serangkaian perawatan tersebut bakal didapatkan pasien hingga selesai atau keluar dari rumah sakit dan besar kecilnya tarif tidak dipengaruhi oleh jumlah hari perawatan.

Baca Juga: Berapa Lama Dirawat Pasca Operasi Caesar dengan BPJS?

Lalu, berapa sih iuran per bulan peserta BPJS Kesehatan? Seperti dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, berikut iuran untuk masing-masing kelas: Kelas III, biaya iuran per bulan sebesar Rp 35 ribu. Kelas II, biaya iuran per bulan sebesar Rp 100 ribu. Kelas I, biaya iuran per bulan sebesar Rp 150 ribu.

Saat anda dirawat inap dan merasa tak nyaman dengan kamarnya, anda bisa kok upgrade atau naik kelas ke yang lebih tinggi. Bagi peserta yang hendak meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dalam permenkes tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit. Meski demikian, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.

Peningkatan kelas perawatan tersebut hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta. Pembayaran selisih biayanya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan.

Lebih lanjut, untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas. Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s kelas 1.

Baca Juga: Cara Hitung Denda Rawat Inap, Ada Contohnya!


Peraturan Tentang Selisih Bayar Jika Naik Kelas Rawat Inap BPJS


Peraturan tentang selisih biaya jika naik kelas dengan BPJS saat rawat inap diatur dalam Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa peningkatan kelas perawatan hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berikut ini adalah tangkapan layar yeng memuat aturan tentang urun biaya dan selisih biaya naik kelas dalam Permenkes Nomor 51 Tahun 2018:

Peningkatan kelas rawat dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi (PMK 51/2018 pasal 10)

Selisih biaya jika naik kelas perawatan (PMK 51/2018 pasal 11)


Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.

Baca Juga: Berapa Selisih Biaya Naik Kelas VIP, Ada Cara Perhitungannya!

Demikianlah artikel peraturan tentang selisih bayar jika naik kelas saat rawat inap dengan BPJS Kesehatan. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.

Posting Komentar untuk "Peraturan Tentang Selisih Bayar Jika Naik Kelas Saat Rawat Inap Dengan BPJS Kesehatan"

close