Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Obat Yang Ditanggung BPJS Kesehatan Dan KIS

Bagi Anda yang sudah pernah menggunakan kartu BPJS kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), mungkin Anda pernah punya pengalaman dimana obat yang diresepkan dokter tidak sepenuhnya diberikan oleh pihak rumah sakit dengan alasan obat tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat.

Hal tersebut bisa saja terjadi mungkin karena penyakit Anda tergolong langka, harga obatnya yang sangat mahal, atau sudah ada obat dengan formula yang sejenis. Akan tetapi secara umum daftar obat yang ditanggung BPJS kesehatan sudah tergolong lengkap, bahkan untuk penyakit kronis.

Obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan / KIS tahun 2014 diatur dalam formularium nasional berdasarkan Keputusan Menkes RI No 328 /Menkes/SK/2013.

Formularium Nasional (fornas) adalah daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan, yang disusun berdasarkan bukti ilmiah mutakhir oleh Komite Nasional Penyusunan Fornas. Obat yang masuk dalam daftar obat Fornas adalah obat yang paling berkhasiat, aman, dan dengan harga terjangkau yang disediakan serta digunakan sebagai acuan untuk penulisan resep dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dimulai tahun 2014.

Dalam daftar obat fornas BPJS 2014, tentunya yang tertulis bukanlah merek obatnya, melainkan formula obatnya atau nama generiknya, sebagai contoh:
Obat sakit kepala yang biasa kita kenal adalah panadol, panadol sendiri mengandung formula parasetamol. Di fornas obat pereda nyeri sakit kepala (analgesic) akan tertulis parasetamol, bukan panadol. Obat antibiotik tertulis amoxycillin, tidak ada amoxsan. Obat Cellcept tertulis mikopenolat mofetil. Obat myasthenia gravis mestinon tertulis piridostigmin. Obat gamaras (IvIg) tidak ditanggung bpjs, yang ditanggung terapi plasmapheresis.

Untuk Anda yang ingin mengecek obat BPJS apa sajakah yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan KIS (JKN), silahkan cek formularium nasional JKN yang bisa Anda unduh linknya di bawah ini.

Obat Yang Ditanggung BPJS Kesehatan
obat yang dijamin bpjs

Update dari RSCM Jakarta, per 1 november 2014 untuk obat Cellcept, Myfortic, Cavit-D3 tidak ditanggung BPJS Kesehatan lagi, tapi masih ada obat sejenis, seperti imuran. Nampaknya setiap rumah sakit BPJS punya aturan yang berbeda di tiap regionalnya. Ada yang mau menambahkan?

Update Daftar Obat BPJS 2015

Perubahan Daftar Obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan / KIS diatur dalam formularium nasional berdasarkan Keputusan Menkes RI No 159 /Menkes/SK/V/2014.

Perubahan aturan inilah yang menjadi jawaban kenapa kini banyak sekali obat-obatan yang tidak ditanggung lagi atau mendapatkan restriksi atau dibatasi jumlah pemberiannya oleh pihak BPJS Kesehatan. Jika anda merasa kecewa, anda tidak sendiri, kita semua sebagai pasien hanya bisa mengikuti aturan sang pembuat kebijakan. Semoga kedepannya BPJS Kesehatan bisa lebih baik lagi.

Unduh Daftar Obat BPJS Yang Ditanggung Di sini Ya! :
Fornas 2014 | Fornas 2015


Update Daftar Obat BPJS 2016

Ada update baru lagi tentang fornas 2016, yaitu Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No HK.02.02/Menkes/523/2015 tentang Formularium Nasional.


Apakah fornas sudah fix, tidak akan berubah lagi? Tentu saja, sesuai perkembangan ilmu dan kondisi di lapangan, Fornas akan terus mengalami penyesuaian. Fornas adalah ranah Kemenkes, jadi jika ingin menyampaikan kritik dan saran tentang daftar obat BPJS yang dicover, silahkan sampaikan ke Kemenkes RI.

4 komentar untuk "Obat Yang Ditanggung BPJS Kesehatan Dan KIS"

  1. Syukur yah daftar fornas ini sudah tegolong lengkap. Berarti mesti tahu kandungan obat unutk penyakit kita nih.

    BalasHapus
  2. download dulu mas, kebetulan lagi butuh fornas, terima kasih mas link nya

    BalasHapus
  3. Balasan
    1. di atas sudah ada link ke slideshare: fornas 2014 & fornas 2015. kalau mau download di bagian bawah save this document, klik saja nanti kedownload

      Hapus
close