Pemeriksaan Laboratorium yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Pemeriksaan laboratorium yang ditanggung di faskes 1 puskesmas, klinik rekanan BPJS Kesehatan

Pemeriksaan laboratorium dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1) dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tentu saja, pemeriksaan laboratorium ini diberikan berdasarkan indikasi medis dari dokter yang memeriksa.

Pemeriksaan Laboratorium di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Lalu, bagaimana dengan pemeriksaan laboratorium di faskes 1? Pemeriksaan laboratorium yang ditanggung BPJS di faskes 1 mencakup pemeriksaan sederhana seperti tes darah, urine, feses, dan gula darah sewaktu. Di luar pemeriksaan tersebut, pasien harus menanggung biaya sendiri.

Berikut pemeriksaan laboratorium yang ditanggung oleh BPJS di faskes 1 (puskesmas/klinik):

  • Darah sederhana: Hemoglobin, trombosit, leukosit, hematokrit, eritrosit, golongan darah, dan laju endap darah.
  • Urine sederhana: Warna, berat jenis, kejernihan, pH, leukosit, eritrosit.
  • Feses sederhana: Cacing.
  • Gula darah sewaktu.

Pemeriksaan di luar jenis-jenis ini, seperti kolesterol, asam urat, gula darah puasa, atau tes widal (tifus), tidak ditanggung oleh BPJS di faskes 1.

Pemeriksaan Laboratorium di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan

Di faskes 1, pemeriksaan laboratorium tidak termasuk dalam lingkup kapitasi, sehingga faskes 1 tidak wajib memberikan pelayanan pemeriksaan laboratorium. Jika faskes 1 menyediakan fasilitas pemeriksaan laboratorium, pasien harus menanggung biaya sendiri. Namun, pemeriksaan laboratorium atau pemeriksaan penunjang lainnya bisa dilakukan di rumah sakit (faskes 2) jika pasien dirujuk.

Jika Anda dirujuk oleh faskes 1 ke rumah sakit, pemeriksaan laboratorium akan ditanggung oleh BPJS tanpa biaya tambahan.

Prosedur Pemeriksaan Laboratorium di Faskes 2

Jika perlu pemeriksaan laboratorium di rumah sakit, peserta BPJS harus mendapatkan surat rujukan dari faskes 1. Surat rujukan ini harus ditujukan ke bagian poli, bukan langsung ke laboratorium. Puskesmas atau klinik tidak dapat merujuk pasien langsung untuk pemeriksaan darah saja. Dokter di poliklinik rumah sakit akan menentukan pemeriksaan laboratorium yang diperlukan sesuai dengan indikasi medis pasien.

Peraturan Terkait Pemeriksaan Laboratorium

Berdasarkan Permenkes No. 28/2014, hampir semua jenis pemeriksaan laboratorium di rumah sakit dapat ditanggung oleh BPJS, kecuali pemeriksaan laboratorium darah yang tidak dapat dilakukan oleh rumah sakit karena keterbatasan teknologi. Jika rumah sakit memiliki fasilitas untuk melakukan tes tersebut, BPJS akan menanggung biayanya. Namun, jika pemeriksaan hanya dapat dilakukan di luar negeri, BPJS tidak akan menanggung biaya tersebut.

Selengkapnya di permenkes 28/2014

Pemeriksaan Laboratorium untuk Pasien Program Rujuk Balik

Pada tahap tertentu, setelah diagnosis dan program terapi sudah jelas, dokter spesialis di rumah sakit dapat mengembalikan pasien ke puskesmas atau klinik untuk melanjutkan pengobatan sesuai program yang ditetapkan. Pemeriksaan laboratorium lanjutan untuk kontrol ulang dapat dilakukan di laboratorium yang bekerja sama dengan BPJS di puskesmas atau klinik. Obat-obatan yang tidak tersedia di puskesmas juga bisa diperoleh di apotek yang bekerja sama dengan BPJS. Ini adalah bagian dari Program Rujuk Balik (PRB).

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

4 komentar untuk "Pemeriksaan Laboratorium yang Ditanggung BPJS Kesehatan"

  1. Hmm, intinya selama pengecekan dilakukan di rumah sakit negara masih bisa pake BPJS yah mas

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang benar RS yang bekerjasama dengan BPJS, RS swasta juga termasuk.

      Hapus
  2. kmrn periksa di rs pakai rujukan dari faskes 1. dokter rs blg hrs tes lab tapi dia blg gak bisa tes di RS tsb, harus tes ke faskes1 padahal faskes1 gak punya lab.... ujung2nya disuruh tes dengan biaya sendiri

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alasannya apa kenapa tidak bisa di RS tersebut? Kalau tidak ada teknologinya seharusnya dirujuk ke RS yang lebih tinggi kelasnya. Ngawur kalau bisa dilakukan di RS tersebut tapi disuruh tes lab di faskes 1.
      BPJS dapat menanggung biaya pemeriksaan lab, saya sendiri sudah rutin periksa lab dengan BPJS karena saya pasien penyakit kronis. Tapi dari 1.713 RS yang bekerjasama (data September 2015), sangat mungkin ada RS yang belum efisien dan kinerjanya belum sesuai harapan, bahkan melanggar peraturan yang telah disepakati bersama. Ada baiknya jika pasien ditarik iur biaya ketika berobat, sebaiknya segera menghubungi petugas BPJS di BPJS center di RS tersebut atau telepon ke 1500400 untuk mendapatkan solusinya.

      Hapus

Silakan komen, tapi nanti kita moderasi dulu, ya!