Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Melahirkan Di Puskesmas Dengan BPJS Kesehatan

Kalau ingin lahiran normal dengan BPJS harus di faskes 1, sementara faskes 1 tidak ada dokter spesialis kandungan, apa bisa lahiran sama dokter umum? Buat apa dong bayar perbulannya kalau sekiranya penangan medis tidak sesuai dengan dokter ahli.

Tanggapan:

Sejak masa lalu hingga masa kini, persalinan normal bisa dilakukan di faskes 1 (puskemas/klinik) yang memiliki fasilitas bersalin. Persalinan akan ditangani oleh bidan, bukan dokter umum, bukan pula dokter spesialis kandungan.

Ada prosedur persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
  1. Jika tidak ada kelainan akan ditangani di puskesmas atau klinik yang memiliki fasilitas bersalin atau jejaring bidan.
  2. Jika ada kelainan, dapat dirujuk di ke rumah sakit dan bisa melahirkan dengan BPJS di rumah sakit.
  3. Jika puskesmas atau klinik tidak memiliki sarana dan prasarana melahirkan normal dan tidak memiliki jejaring bidan, maka bisa dirujuk ke rumah sakit untuk persalinan.
Untuk melahirkan di puskemas dengan BPJS Kesehatan, peserta tidak harus datang ke faskes 1 yang terdaftar pada kartu BPJS, tapi bisa dilayani pada semua faskes 1. Sekali lagi di faskes 1, bukan di RS atau RSIA. Faskes 1 yang dimaksud adalah setiap puskesmas atau klinik yang kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sebagai contoh di sebuah puskesmas di Pemalang pernah melayani persalinan peserta BPJS yang terdaftar di Jakarta dan bisa diklaim.

Hal ini karena sesuai Permenkes nomor 59 tahun 2014, persalinan di faskes 1 masuk non kapitasi. Puskesmas atau klinik bisa menagihkan ke BPJS untuk periksa kehamilan (ANC), persalinan normal, dan periksa setelah lahir (PNC).


Adapun mengenai tarif persalinan normal dengan BPJS, klaim yang didapat klinik atau puskesmas adalah sebesar Rp. 600.000,-

Angka ini memang terbilang kecil mengingat tarif sebenarnya (real cost) untuk persalinan normal, biaya melahirkan berkisar satu juta rupiah. Tapi sesuai peraturan, faskes tidak diperbolehkan menarik selisih bayar dari peserta. Biasanya puskesmas tidak menarik biaya untuk persalinan normal.

Saran saya selagi masih ada waktu sebelum lahiran carilah puskesmas atau klinik di daerah Anda yang ada layanan persalinan dan sesuai keinginan Anda. Tidak perlu pindah faskes, kecuali memang tidak puas dengan faskes 1 yang sekarang, bisa pindah ke faskes 1 yang dikehendaki.

2 komentar untuk "Melahirkan Di Puskesmas Dengan BPJS Kesehatan"

  1. percuma dong mas ikutan BPJS kalo bersalin harus bayar lagi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tergantung Faskesnya, kondisi lapangan yang saya ketahui, kalau di puskesmas biasanya tidak menarik selisih bayar. Tapi kalau di klinik, sangat mungkin masih ada yang belum efisien sehingga menarik selisih bayar, meskipun secara aturan tidak diperbolehkan.

      Tidak percuma kok jadi peserta, dibandingkan dengan asuransi swasta yang kebanyakan tidak menanggung persalinan dan penyakit yang berhubungan dengan kehamilan, JKN dengan premi termurah justru menanggung.

      Ini salah satu kebaikan pemerintah menanggung persalinan, baik normal maupun operasi sesar, dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan bayi.

      Hapus
close