Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, Dan 3

Seseorang menanyakan apa perbedaan fasilitas bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3? Pada dasarnya tidak ada perbedaan pelayanan dalam berobat dengan BPJS saat rawat jalan, baik di FKTP (puskesmas/klinik) maupun FKTL (RS), semuanya sama.

Yang berbeda ketika harus berobat dengan BPJS adalah ketika peserta BPJS harus rawat inap, maka kelas perawatan disesuaikan dengan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan.

Perbedaan BPJS Kelas 1, 2, dan 3 Pada Kamar Rawat


Biaya obat selama perawatan tidak ada perbedaan pada BPJS kelas 1, 2, 3. Yang berbeda hanya hak kamar rawat.
  • BPJS Kesehatan kelas 1 - Memiliki hak kamar rawat kelas 1. Sekitar 2-4 bed tiap kamar.*
  • BPJS Kesehatan kelas 2 - Memiliki hak kamar rawat kelas 2. Sekitar 3-5 bed tiap kamar.*
  • BPJS Kesehatan kelas 3 - Memiliki hak kamar rawat kelas 3. Sekitar 4-6 bed tiap kamar.*

Kenapa kelas 1 tidak 1 tempat tidur? Hmm.. Fasilitas kamar kelas 1 rata-rata memang 2 tempat tidur, bahkan di RSCM justru 4 tempat tidur karena jumlah pasiennya yang sangat banyak. Kalau kamar VIP baru 1 kamar 1 tempat tidur disertai fasilitas yang lengkap.

*Catatan : Setiap rumah sakit memiliki jumlah tempat tidur yang berbeda pada setiap kelas perawatan.

Kartu Indonesia Sehat sebagai kartu tanda peserta yang baru

Perbedaan BPJS Kelas 1, 2, dan 3 Pada Hak Naik Kelas Perawatan


Semakin tinggi kelas maka biaya kamar semakin mahal, juga semakin nyaman.
  • BPJS Kesehatan kelas 1 - Boleh naik kelas ke kelas VIP atas permintaan sendiri dengan menanggung selisih tarif VIP lokal
  • BPJS Kesehatan kelas 2 - Boleh naik kelas ke kelas 1 atas permintaan sendiri dengan menanggung selisih biaya kamar. Dan boleh naik kelas ke kelas VIP dengan menanggung selisih tarif VIP lokal.
  • BPJS Kesehatan kelas 3 - Tidak boleh naik kelas atas permintaan sendiri. Kecuali kalau kamar kelas 3 penuh itu lain cerita.

Yang disebut naik kelas atas permintaan sendiri itu misalnya pasien BPJS kelas 2 pasca persalinan operasi caesar di rumah sakit, biasanya ibu setelah melahirkan ingin kondisi ruangan yang nyaman, jadi ingin naik kelas ke kelas 1, maka hal ini diperbolehkan, dan pasien harus menanggung selisih bayar.

Tapi untuk pasien JKN-KIS BPJS Kesehatan PBI dan non-PBI dengan hak kelas perawatan kelas 3, sesuai aturan baru yang terbit 3 Agustus 2015, tidak diperbolehkan naik kelas atas permintaan sendiri.

Perbedaan BPJS Kelas 1, 2, dan 3 Pada Tarif INA-CBGs


Tarif INA-CBGs adalah tarif untuk klaim dari RS ke BPJS berdasarkan sistem paket, sesuai group penyakit. Misalnya diagnosa stroke, tarif untuk BPJS kelas 1 adalah 6 juta, tarif BPJS kelas 2 adalah 5 juta, dan tarif BPJS kelas 3 adalah 4 juta. (besaran biaya ini hanya contoh saja, bukan klaim yang sebenarnya).

Sistem tarif ini kami sampaikan hanya sebagai pengetahuan saja bagi peserta / pasien BPJS, karena masalah ini adalah urusan klaim dari RS ke BPJS, sementara jika peserta / pasien BPJS mengikuti alur dan prosedur yang berlaku, serta tidak naik hak kelas perawatan (yang biasanya karena kamar penuh), maka biaya berobat, biaya operasi, rawat jalan, atau rawat inap dapat ditanggung BPJS 100%, pasien tidak akan dikenakan biaya tambahan.

Semakin tinggi kelas selisih biaya yang harus dibayar pasien jika naik kelas ketika rawat inap jelas semakin mahal karena biaya kamar semakin mahal, terlebih jika naik kelas VIP, Anda tahu sendiri kan kalau tarif INA CBGs itu rendah?

Nah, jika ada pertanyaan, apa bedanya BPJS kelas 1 2 3, sudah tahu kan jawabannya?

Baca Juga: Berapa Selisih Biaya Naik Kelas VIP, Benarkah Bayar 75%?

2 komentar untuk "Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, Dan 3"

  1. Assalamualaikum pak...
    Saya mau tanya.. Bapak saya adalah peserta BPJS kelas 2, dan skrg dirawat di VIP, masuk RS 18 hari yg lalu dan sampai skrg masih dirawat di RS muhammadiyah lamongan sg diagnosa PPOK, selama dirawat itu hrs masuk ICU 2x, dan kmrn baru keluar ICU, krn kondisi keuangan yg sdh menipis say kmrn minta bpk dirawat sesuai kelas aja, tp pihak RS tdk mengijinkan karena kondisi bapak saya yg butuh ruangan yg tenang, yg jd pertanyaan saya pengcoveran dari BPJS utk penyakit bapak saya yg hrs menjalani tindakan sampai masuk ICU koq cuma 3,4 jt dimana biaya terakhir yg saya cek hari ini utk perawatan bapak sdh habis 38,5 jt yg mana bapak saya hrs dirawat sampai 18 hari dan sampai skrg blm bs pulang dari RS karena kondisi yg blm stabil...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaykumsalam warahmatullah.. Sabar ya bu, semoga orang tuanya lekas membaik.
      Biaya yang dicover BPJS Kesehatan diatur dalam PMK no 59 Tahun 2014 tentang standar tarif JKN atau lebih dikenal INA CBGs. Tarif INA CBGs ini sistemnya paket untuk setiap penyakit atau tindakan, jadi diagnosa PPOK mau dirawat 3 hari atau 30 hari dibayarnya sama oleh BPJS. Jadi untuk kasus tertentu, buat RS tentu saja berat karena kalau sesuai peraturan pasien tidak boleh dikenakan biaya tambahan jika tidak naik kelas.
      Karena ibu naik kelas VIP, maka dikenakan selisih bayar antara tarif INA-CBGs dengan tarif VIP lokal di RS tersebut. Tarif ini pada beberapa kasus bisa jadi sedikit, bisa jadi nomboknya banyak.
      Coba baca ini: http://www.pasiensehat.com/2015/07/naik-kelas-vip-terkadang-selisihnya-besar-bpjs.html

      Kalau ibu keberatan dengan biaya, minta pindah saja ke kamar sesuai hak kelasnya. Kalau tidak diijinkan jangan mau, bilang baik-baik sama dokter DPJP untuk turun kelas. Karena terkadang RS, terutama tipe C/D, juga mengakali pasien untuk naik kelas karena tidak mau rugi akibat tarif INA CBGs yang rendah.

      Hapus
close