Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Jika Peserta BPJS Meninggal Dunia?

Bagaimana jika peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia? Apakah kepesertaannya otomatis berhenti dan tidak ada tagihan? Kenapa ditagih iuran BPJS walaupun sudah meninggal dunia?

Berikut ada email dari BPJS Kesehatan mengenai masalah jika peserta BPJS meninggal dunia.

Jika peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia, maka anggota keluarga yang masih hidup wajib melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

Iuran BPJS Kesehatan akan terus dihitung setiap bulan sampai dengan ada pelaporan meninggal dunia. Penghentian pembayaran secara sepihak karena peserta meninggal dunia, akan mempengaruhi tidak aktifnya pelayanan kesehatan anggota keluarga yang lain dalam satu kartu keluarga.

Apa saja syarat yang dibawa untuk lapor kematian BPJS Kesehatan?


Pelaporan peserta meninggal dunia ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan persyaratan:
  1. Membawa surat keterangan kematian dari Rumah Sakit atau Klinik / Dokter / Puskesmas atau dari Kelurahan
  2. Membawa bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan terakhir.

Gotong royong yang sehat membantu yang sakit dimulai dari membayar iuran dalam satu keluarga, selanjutnya dibantu oleh orang lain diluar kartu keluarga kita.

Kalau gotong royong, semua tertolong.


Jika tidak dilaporkan maka akan ada tagihan salah satunya sms seperti berikut ini. Ini contoh sms dari BPJS Kesehatan kepada salah seorang peserta, tapi peserta tersebut sudah meninggal dunia.


Jadi, jika peserta BPJS meninggal dunia, pihak keluarga wajib melapor ke kantor BPJS Kesehatan untuk menghentikan kepesertaan. Kalau tidak dihentikan, tagihan iurannya terus berjalan,secara sistem. Kan kasihan sudah meninggal tapi menanggung hutang.

Kebijakan BPJS Kesehatan tentang Peserta BPJS yang meninggal dunia

Masalah pembayaran iuran untuk peserta yang meninggal dunia terhitung yang bersangkutan semasih hidup, misalnya sebelum ybs meninggal tidak ada tunggakan pembayaran maka ahli waris otomatis tidak lagi dikenakan pembayaran tapi kalau ybs semasih hidup masih punya tunggakan maka diharuskan membayar sampai bulan ybs meninggal.

Tagihan terus berjalan hanya secara sistem, di sistem tagihan mungkin terlihat sangat besar, tetapi setelah pelaporan tidak akan dianggap hutang.

Untuk masalah kepesertaan anggota keluarga yang sudah meninggal dunia, sebaiknya segera dinonaktifkan, syaratnya bawa fotokopi KK, KTP, kartu BPJS dan surat keterangan kematian, ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Setiap perubahan status, seperti, nikah, cerai, lahir, atau kematian, WAJIB LAPOR.

Posting Komentar untuk "Bagaimana Jika Peserta BPJS Meninggal Dunia?"

close