Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alat Bantu Kesehatan Apa Saja Yang Ditanggung BPJS?

Pelayanan alat bantu kesehatan dari BPJS Kesehatan merupakan layanan tambahan dengan limit plafond sesuai dengan indikasi medis dan atas rekomendasi dokter spesialis yang memeriksa.

Oleh karena itu jangan salah paham ya, tidak benar kalau anda mengira layanan ini ditanggung sepenuhnya, yang benar adalah diberi bantuan atau disubsidi karena kalau harga alat bantu kesehatan yang diresepkan dokter melebihi batas yang ditanggung BPJS, maka biayanya ditanggung oleh pasien.

Sebagai contoh adalah alat bantu dengar, BPJS Kesehatan hanya menanggung maksimal satu juta rupiah saja, sementara harga di pasaran bisa mencapai tiga juta rupiah atau lebih.

Pelayanan tentang alat bantu kesehatan ini diatur dalam Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Standar Tarif JKN, Pasal 24. Berikut ini adalah tarif untuk alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS.


#1 - Kacamata

Bagaimana prosedur cara beli atau ganti kacamata dengan BPJS Kesehatan?
  1. Peserta harus datang ke faskes 1 yang tertera di kartu BPJS, biasanya dokter akan merujuk ke rumah sakit terdekat, bagian poli mata. 
  2. Ketika di rumah sakit, nanti dokter mata akan memberikan resep kacamata, peserta harus minta tandatangan plus stempel dari BPJS Center yang ada di rumah sakt tersebut. 
  3. Setelah itu peserta ke optik yang bekerjasama dengan BPJS. 
    Penggantian kacamata diberikan paling cepat 2 tahun sekali, dengan ketentuan indikasi medis minimal: - Sferis 0,5D - Silindris 0,25. Yang dicover sesuai dengan kelas yang diambil di kartu BPJS. Jika harga kacamata melebihi itu, sisanya ditanggung peserta. Jadi lebih tepatnya disubsidi, bukan ditanggung ya.

    Tarif untuk kacamata yang ditanggung BPJS atau lebih tepatnya disubsidi berbeda per kelasnya:
    • Peserta PBI / kelas 3: Rp150.000,00
    • Peserta BPJS kelas 2: Rp200.000,00
    • Peserta BPJS kelas 1: Rp300.000,00

    #2 - Alat Bantu Dengar

    Alat bantu dengar bisa dapat bantuan/stimulan dari BPJS Kesehatan tapi syarat dan.ketentuan berlaku:

    1. Jangan langsung minta alat bantu ya, tapi diperiksa dulu penyakitnya.
    2. Kemudian akan dirujuk oleh dokter faskes tingkat 1 ke poli THT RS terdekat.
    3. Ketika di poli THT RS, dokter akan membuatkan resep untuk pembelian hearing aid.
    4. Untuk minta stempel BPJS harus ada bukti pemeriksaan audiogram dan resep dokter Sp. THT-KL.

    Diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis. Alat bantu dengar yang harganya jutaan tidak ditanggung sepenuhnya tapi diberi bantuan maksimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
    Oh iya, terkadang di PT ABDI (Alat Bantu Dengar Indonesia) ada charity untuk alat bantu dengar gratis, pantengin aja facebooknya di sini.

    #3 - Protesa alat gerak (tangan dan kaki palsu)

    Yang dimaksud protesa alat gerak adalah kaki palsu dan tangan palsu, diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis orthopedi di faskes rujukan BPJS Kesehatan. Prothesa alat gerak dapat diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali untuk bagian tubuh yang sama. Prosedur untuk protesa alat gerak hampir seperti cara mendapatkan kacamata.

    Protesa alat gerak diberi subsidi maksimal Rp2.500.000,- (dua setengah juta rupiah) dan diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali jika ada indikasi medis.

    #4 - Protesa gigi (gigi palsu)

    Pelayanan prothesa gigi diberikan pada faskes 1 dan faskes 2 yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Penjaminan pelayanan prothesa gigi atau gigi palsu diberikan atas rekomendasi dari dokter gigi.

    Protesa gigi atau gigi palsu diberi bantuan maksimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
    • Diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama
    • Full protesa gigi maksimal Rp1.000.000,-
    • Masing-masing rahang maksimal Rp500.000,-
    *Rekomendasi: Pembersihan Karang Gigi Apakah ditanggung BPJS?

    #5 - Korset tulang belakang

    Korset atau jaket penyangga tulang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kelainan atau gangguan tulang atau kondisi lain sesuai dengan indikasi medis. Layanan ini adalah bagian dari pemeriksaan dan pananganan yang diberikan pada faskes rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

    Korset tulang belakang diberi subsidi maksimal Rp350.000,- dan diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis. Prosedurnya hampir mirip dengan pemberian kacamata, setelah diberi resep oleh dokter, peserta harus meminta persetujuan ke BPJS Center.

    #6 - Collar neck

    Collar neck atau penyangga leheri ini dapat diberikan kepada pasien yang mengalami trauma pada leher dan kepala ataupun faktur pada tulang cervix / tulang leher sesuai dengan indikasi medis.

    Hal ini merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

    Penyangga diberi bantuan maksimal Rp150.000,- dan dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun atas indikasi medis.

    #7 - Kruk

    Kruk penyangga tubuh diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis bedah tulang (orthopedic) sebagai bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan kepada faskes rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

    Kruk diberi bantuan maksimal Rp350.000,- dan dapat diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali untuk bagian tubuh yang sama.

    Dari data di atas dapat diringkas sebagai berikut ini:
    1. Kacamata /2 tahun sekali. Kelas 3:150 ribu, Kelas 2: 200 ribu, Kelas 1: 300 ribu.
    2. Alat bantu dengar /5 tahun sekali. Maksimal 1 juta.
    3. Alat gerak (kaki/tangan palsu) /5 tahun sekali. Maksimal 1 juta.
    4. Protesa gigi (gigi palsu) /2 tahun sekali. Maksimal 500 ribu/rahang dan 1 juta semua rahang.
    5. Korset tulang belakang /2 tahun sekali. Maksimal 350 ribu.
    6. Collar Neck /2 tahun sekali. Maksimal 150 ribu.
    7. Kruk /5 tahun sekali. Maksimal 350 ribu.

    Secara umum semua prosedur untuk mendapatkan subsidi alat bantu kesehatan dari BPJS adalah sama. Yaitu harus dirujuk ke faskes 2 dan dokter memberikan resep untuk alat bantu kesehatan. Setelah itu minta persetujuan dari BPJS Center. Pembelian alat bantu kesehatan bisa dilakukan di tempat yang ditunjuk.

    12 komentar untuk "Alat Bantu Kesehatan Apa Saja Yang Ditanggung BPJS?"

    1. keterangan yang spesifik, jadi lebih tau apa saja lat yang disubsidi

      BalasHapus
    2. Minggu ini ada saudara yang dipasang cincin di jantungnya, dan bisa dicover pakek BPJS, Bang..

      BalasHapus
      Balasan
      1. Alhamdulillah.. Buat saya sih sudah sering denger, hehehe.. mahal loh itu ratusan juta. ;)

        Hapus
    3. yang kaca mata maksudnya gmna kelas 1,2, sma 3

      BalasHapus
      Balasan
      1. BPJS Kesehatan kan ada 3 kelas. Misal untuk peserta kelas 3 yang harus pakai kacamata, harga kacamata yang ditanggung BPJS hanya Rp150.000,-
        kalau harga kacamata di bawah itu ya gratis..
        kalau ingin yang agak bagusan atau harganya di atas itu ya nombok..
        Untuk peserta kelas 1 & 2 juga begitu.

        Hapus
    4. Pak apakah ada syarat kondisi mata sperti apa yg dtanggung oleh bpjs kesehatan?

      BalasHapus
      Balasan
      1. Asal indikasi medis bisa ditanggung BPJS, asal bukan periksa mata untuk orang sehat, di RSCM Kirana itu sebagian besar pasien BPJS loh.

        Hapus
      2. jadi bisa dikatakan bhwa pasien yang memiliki mata minus kondisi apapun dapat di cover oleh bpjs kesehatan? tidak ada batasan minusnya yang saya maksud, pak. apakah begitu?

        Hapus
      3. Miopia atau rabun jauh bisa ditangani dengan pemberian kacamata, lensa kontak dan lasik. Yang ditanggung BPJS hanya pemberian kacamata karena dengan kacamata mata minus bisa teratasi. Ukuran kacamata yang dijamin BPJS, untuk lensa speris minimal 0.5 dioptri, dan untuk lensa silindris minimal 0.25 dioptri.
        Sayangnya untuk miopia ringan sulit untuk mendapatkan rujukan karena masuk 155 penyakit yang harus ditangani di faskes primer (Puskesmas/Klinik/DokKel). Sementara resep kacamata hanya boleh diresepkan oleh dokter mata di faskes rujukan (Rumah Sakit). Jadi tergantung dokter faskes primer mau merujuk atau tidak, kalau bukan kasus yang ringan sih biasanya akan dirujuk.

        Hapus
    5. Kbtulan saya baru 1 bulan dftar bpjs gol.2. Di cover 200rb kan lumayan ya, pak hehehe. Baiklah pak saya rasa sudh jelas. Trimakasih atas informasinya.

      BalasHapus
    6. Lensa IOL ( intra Occuli Lens) buat yg operasi katarak dan lensa kontak lunak( softlens) ,lensa kontak bandage dan lensa kontak keras( Rigid Gas Permeable) ditanggung Bpjs nggak?

      BalasHapus
      Balasan
      1. Jika dibutuhkan untuk operasi maka dapat ditanggung karena sistem pembayaran BPJS adalah sistem paket yang dikenal dengan tarif INA CBG. Sistem tarif INA CBG adalah sistem tarif paket yang mencakup seluruh biaya operasi, tidak dihitung per layanan, per alat atau per tindakan. Jika bukan untuk operasi maka tidak ditanggung, karena alat bantu kesehatan mata yang disubsidi hanya kacamata.

        Hapus
    close