Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat Kartu BPJS Emergency (Darurat)

Alkisah seorang dari keluarga tidak mampu anaknya terkena DBD dan dirawat di IGD rumah sakit, tapi anak tersebut belum terdaftar menjadi anggota JKN (BPJS Kesehatan). Kalau segera diurus baru bisa berlaku 14 hari kemudian, dan kalau bayar umum orang tuanya tidak mampu. Sementara pihak rumah sakit hanya memberi waktu 3x24 jam untuk menunjukkan kartu BPJSnya.

Bagaimana agar biaya perawatan anaknya bisa ditanggung BPJS Kesehatan?

Sebagaimana regulasi, terdapat masa tenggang 14 hari sejak pendaftaran 1 Juni 2015. Namun terdapat pengecualian bagi kelompok-kelompok tertentu (PBI, tidak mampu dan PMKS) untuk dapat langsung berlaku dengan rekomendasi Dinas Sosial. Kita sebut saja kartu ini dengan nama kartu BPJS Emergency (Darurat). Bagaimana cara pembuatan kartu BPJS ini?


  1. Membuat surat keterangan tidak mampu dari RT dan Kelurahan.
  2. Setelah itu pergi ke Dinas Sosial atau Sudin Sosial untuk memberikan surat rekomendasi pembuatan BPJS emergency.
  3. Membuat kartu BPJS Mandiri kelas 3 di kantor BPJS Kesehatan setempat.

Kartu ini hanya untuk kelas 3. Semua proses di atas tidak boleh lebih dari 3x24 jam dari pasien dirawat/masuk RS.

Yang perlu diperhatikan agar cara ini berlaku, saat masuk perawatan jangan memilih pembiayaan umum, tapi bilang saja kartu BPJSnya akan diurus, pihak RS biasanya memberi waktu 3x24 jam untuk menunjukkan kartunya.

Baca Juga: Cara Membuat BPJS PBI

Posting Komentar untuk "Cara Membuat Kartu BPJS Emergency (Darurat)"

close