Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kenapa Klinik 24 Jam Tidak Menerima BPJS Di Malam Hari?

Seorang pasien mengeluhkan, "kenapa klinik 24 jam tidak menerima BPJS di malam hari? Berarti yang sakitnya malam hari wassalam."

Sebelum bertanya, "kenapa polinya tidak 24 jam, kan sakit tidak kenal waktu?" Maka perlu dipahami bahwa di seluruh dunia, semua fasilitas kesehatan baik swasta maupun negeri, yang 24 jam maupun yang bukan 24 jam, untuk pelayanan poliklinik ada jam pelayanan sendiri.

Alasanya dokter itu terbatas, sehingga tidak mungkin bisa dibuatkan jadwal poli 24 jam. Sebagai gantinya maka ada sistem konsul atau on call, dimana kalau gawat darurat bisa langsung ke IGD.

Untuk yang tidak gawat darurat diharapkan datang pada jadwal pelayanan yang sudah ada. Menunggu sampai jadwal pelayanan tersebut tidak akan menimbulkan kematian atau kecacatan bagi penyakit yang tidak gawat darurat tersebut.

Gambar di bawah ini adalah contoh jam buka faskes 1 agar tidak terjadi selisih paham.
Contoh jadwal pelayanan berobat di sebuah klinik
Foto: Christian Halomoan Siregar

Bagaimana prosedur berobat dengan JKN/BPJS di faskes 1?

1. Setiap peserta BPJS Kesehatan terdaftar pada satu fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)/(puskesmas/dokter keluarga/klinik) yang dipilih pada saat pertama kali mendaftar BPJS Kesehatan.

2. Alur pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan dimulai di faskes kesehatan tingkat pertama tersebut sebelum dirujuk ke Rumah Sakit yang berkerjasama karena indikasi medis, kecuali dalam keadaan darurat medis peserta dapat langsung ke RS melalui unit gawat darurat cukup dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatannya.

3. FKTP tidak dapat melayani peserta yang terdaftar diluar FKTP nya karena setiap FKTP dibayarkan berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada FKTP tersebut. Kecuali bagi peserta BPJS Kesehatan yang dalam kondisi berada diluar wilayah karena tugas, liburan atau suatu hal lain yang tidak bersifat rutin, apabila memerlukan pelayanan kesehatan peserta dapat mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas/dokter keluarga/klinik) terdekat didaerah tujuan. Kondisi ini dapat dilakukan untuk satu kali layanan, untuk pelayanan kedua dan selanjutnya peserta dapat menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk dibuatkan surat pengantar layanan.

4. Dalam mengakses pelayanan kesehatan peserta harus menyesuaikan pada jam pelayanan di FKTP terdaftar, jika saat ini Anda kesulitan dalam mengakses jam pelayanan di Puskesmas, kami sarankan dapat merubah fasilitas kesehatan tingkat pertamanya ke klinik atau dokter keluarga di Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan syarat telah terdaftar minimal 3 bulan pada FKTP sebelumnya.

Posting Komentar untuk "Kenapa Klinik 24 Jam Tidak Menerima BPJS Di Malam Hari?"

close