Apakah Betul JKN Carut Marut?

Sebelum menyimpulkan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan mengalami carut-marut, ada baiknya kita memperhatikan beberapa fakta terkait manfaat program ini bagi masyarakat. Program JKN dimulai pada 1 Januari 2014. Berikut adalah catatan yang bersumber dari Majalah BPJS Kesehatan:

  1. Biaya yang didapatkan dari program JKN selama tahun 2014 (audited), telah membantu menyembuhkan penyakit dan pencegahan kecacatan, melalui penanganan untuk:
    • 1,7 juta kunjungan pasien Rawat Jalan Tingkat Pertama di FKTP (Puskesmas/Dokter Keluarga/Klinik Pratama);
    • 511.475 kasus Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) di FKTP;
    • 21,3 juta kunjungan pasien Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) / Poliklinik RS, dan
    • 4,2 juta kasus Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)/RS.
  2. Artinya total: lebih dari 92 juta kali pertolongan diberikan untuk warga bangsa di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJSK selama tahun 2014. Kabarnya, untuk tahun 2015 sedang diaudit. Akhir maret akan resmi diterbitkan. Angka pemanfaatan tahun 2015 dapat dipastikan lebih tinggi lagi, mengingat jumlah peserta yang meningkat drastis.
  3. Sebagai catatan khusus, mengingat banyaknya masyarakat yang dibantu oleh seluruh tenaga kesehatan, kita sebagai warga bangsa, harus berterima kasih kepada tenaga kesehatan yang telah menolong banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk pemulihan kesehatannya.
  4. Selama tahun 2014, sistem ini juga secara tidak langsung telah berkontribusi untuk kehidupan ekonomi tenaga kesehatan untuk lebih dari setengah juta nakes (tepatnya 524.621 orang), yang dengan keluarganya mencapai lebih dari satu juta orang (tepatnya 1.301.060 orang). Mereka bekerja di 18.473 FKTP dan 1.681 RS dan jaringannya. Harus diakui bahwa kontribusi ekonomi atas tenaga kesehatan yang dimaksud harus terus ditingkatkan.
  5. Kabarnya untuk tahun 2015 sedang diaudit. Akhir maret akan resmi diterbitkan. Angka kontribusi ekonomi untuk total tenaga kesehatan tahun 2015 dapat dipastikan lebih tinggi lagi, mengingat jumlah fasilitas kesehatan yang bekerjasama meningkat signifikan khususnya faskes/Rumah Sakit milik swasta.

Apakah tidak boleh melakukan demonstrasi terkait dugaan carut-marut JKN?

Jawabannya: Boleh, karena itu adalah hak warga negara. Namun, sebagai seorang intelektual, sebelum melakukan demonstrasi, dokter sebaiknya merumuskan secara jelas bahwa dibutuhkan peran semua pihak untuk suksesnya program JKN.

Iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seharusnya dihitung berdasarkan perhitungan aktuaria dan nilai kewajaran. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan diharapkan dapat mengakomodasi usulan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) minimal sebesar Rp 36.000,- per jiwa per bulan.

Dengan iuran yang memadai seperti itu, apabila Kementerian Keuangan menyetujui, penyesuaian tarif kapitasi dan tarif INA-CBG's dapat segera dilakukan agar mendekati nilai keekonomian. Dalam hal ini, peran Kementerian Kesehatan sangat penting untuk mengakomodasi masukan dari berbagai pihak agar tarif tersebut sesuai dengan nilai kewajaran.

BPJS Kesehatan, sebagai penyelenggara program JKN, wajib memberikan pelayanan terbaik kepada peserta, fasilitas kesehatan (faskes), dan mitra lainnya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Contohnya, semakin memudahkan masyarakat dalam membayar iuran, menyederhanakan sistem pendaftaran peserta, dan membayar klaim sesuai ketentuan yang berlaku.

DJSN, sebagai lembaga pengawas program JKN, diharapkan dapat mendukung dan mengusulkan kebijakan serta memastikan berbagai kebijakan yang mendukung keberlangsungan program JKN.

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan dapat mendukung pelaksanaan JKN, baik dalam hal penyediaan bantuan untuk masyarakat miskin di luar kuota PBI APBN, maupun dalam mendukung regulasi dan implementasi di level daerah terkait penggunaan dana kapitasi dan pengelolaan keuangan rumah sakit (RS). Peran Pemda sangat penting untuk memastikan RS memberikan pelayanan terbaik dan tidak mengintervensi manajemen RS dalam mengatur pembagian jasa medik yang adil.

Manajemen fasilitas kesehatan (faskes) dan rumah sakit diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN dan mengatur pembagian jasa medis kepada tenaga kesehatan, khususnya dokter, dengan tepat waktu dan sesuai nilai kewajaran. Peran Kementerian Kesehatan sangat penting di sini untuk memastikan rumah sakit menjalankan pelayanan terbaik dan melakukan supervisi agar manajemen rumah sakit mengatur pembagian jasa medik sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Pemberi kerja diharapkan untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKN dan disiplin membayar iuran setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pekerja atau peserta wajib mengikuti prosedur yang berlaku untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dari program JKN dan membayar iuran secara rutin demi keberlangsungan program tersebut.

Hal lainnya, khusus untuk masyarakat miskin penerima bantuan iuran: Kementerian Sosial menetapkan peserta PBI yang telah diverifikasi dan divalidasi datanya agar tepat sasaran, sehingga tidak menimbulkan masalah di lapangan.

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

Posting Komentar untuk "Apakah Betul JKN Carut Marut?"