Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan JKN

Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan JKN merupakan sistem tarif terbaru untuk layanan JKN-BPJS di Rumah Sakit.

Standar tarif ini disebut juga dengan sistem INA CBGs, sistem pergantian dari BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit yang menggunakan sistem paket. Jadi, mau pakai obat berapa banyak, mau pakai darah berapa kantong, mau cek lab apa saja, itu semua tidak akan mempengaruhi tarif pergantiannya. Ingat sistem paket.

Berapa tarif INA CBG's pergantian paketnya tergantung dari:
  1. Rawat jalan atau rawat inap. Khusus untuk penanganan thalasemia, rawat jalan bisa ditagihkan sebagai rawat inap.
  2. Diagnosa utama penyakitnya, dan diagnosa sekunder.
  3. Katagori/kualifikasi rumah sakitnya. Kelas rujukan nasional, kelas A, kelas B, kelas C dan kelas D. Contoh, dirawat/ditangani di Rumah Sakit kelas D tentu saja tarif pergantiannya lebih rendah dibanding dirawat di Rumah Sakit kelas A.
  4. Iuran kelas rawat kartu BPJSnya. Tarif pergantian untuk iuran kelas 1 tentu lebih besar dari kelas 3/PBI.
  5. Region BPJS-nya. Tarif pergantian di Jakarta tentu beda dengan di Papua.

Contoh kasus untuk sistem tarif INA CBG's.

Ada dua orang pasien dengan diagnosa yang sama sedang dirawat di Rumah Sakit yang sama.
  • Pasien 1, dirawat inap 3 hari.
  • Pasien 2, dirawat inap 13 hari. Tentu real cost biaya lebih besar dari pasien 1.

Tarif pergantian oleh BPJS Kesehatan akan sama saja. Karena diagnosanya sama, Rumah Sakit nya sama, dsb.

Silahkan baca peraturan menteri kesehatan republik Indonesia / Permenkes nomor 52 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Inilah tarif INA CBG's yang baru dari pemerintah.


Download

https://drive.google.com/file/d/0B8J5dB9zonrZZ2xFU1RWNk04c0U/view
(Total 912 halaman | Size 8.70 MB)


Baca Juga: Berapa Selisih Biaya Naik Kelas VIP, Benarkah Bayar 75%?

Posting Komentar untuk "Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan JKN"