Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

8 Layanan Publik Yang Menjadikan Kartu JKN-KIS atau BPJS Sebagai Syaratnya


Presiden Joko Widodo telah resmi mengeluarkan perintah kepada para menteri dan lembaga terkait yang tertuang dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 2022. Dengan Instruksi Presiden ini BPJS Kesehatan menjadi persyaratan untuk mendapatkan layanan publik.

Dalam instruksi tersebut presiden memerintahkan kepada kementerian dan lembaga terkait agar mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional yang berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong.

Dengan diterbitkannya aturan ini, masyarakat Indonesia diwajibkan untuk menunjukan kartu KIS sebagai kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan) di beberapa layanan publik sebagai persyaratannya yang telah disebutkan dalam aturan tersebut.

Wajib punya BPJS Kesehatan untuk memperoleh layanan publik ini. Berikut 8 Layanan Publik Yang Menjadikan JKN-KIS Sebagai Persyaratan.

1. Kredit Usaha Rakyat


Dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian diperintahkan untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

2. Ibadah Haji dan Umrah


Dalam hal ini Menteri Agama diperintahkan untuk mengambil langkah agar calon jamaah, pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

3. Pembuatan Paspor


Dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia diperintahkan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

4. Perizinan Usaha


Dalam hal ini Menteri Dalam Negeri diperintahkan untuk mendorong Gubernur dan Bupati/WaliKota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

5. Jual Beli Tanah


Dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

6. Layanan SIM, STNK dan SKCK


Dalam hal ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia diperintahkan untuk memastikan bahwa pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

7. Pendidik Dan Siswa


Dalam hal ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Menteri Agama diperintahkan untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan kementerian terkait merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

8. Pekerja Migran


Dalam Hal ini Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diperintahkan untuk mewajibkan calon Pekerja Migran Indonesia maupun yang sudah bekerja di luar negeri kurang dari 6 (enam) bulan menjadi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain itu, semua kepala daerah diperintahkan untuk memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2022 ini sudah berlaku pada kementerian dan lembaga terkait sejak tanggal 6 Januari 2022. Namun penerapannya, kementerian dan lembaga-lembaga terkait kemungkinan akan membuat aturan mengenai kapan diberlakukannya syarat tersebut terhadap masyarakat.

Demikian artikel mengenai JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional menjadi persyaratan untuk layanan publik. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel BPJS kami lainnya.

Posting Komentar untuk "8 Layanan Publik Yang Menjadikan Kartu JKN-KIS atau BPJS Sebagai Syaratnya"

close