Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Sanksi Jika Tidak Ikut Jaminan Sosial BPJS

Ini Sanksi Jika Tidak Ikut Jaminan Sosial BPJS

Adakah sanksi jika tidak ikut BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan? Ya, ada regulasi jaminan sosial tentang sanksi pencabutan hak atas sebagian layanan publik, sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 86 Tahun 2013.

Prinsip aturan itu dikenakan kepada para pemberi kerja, kecuali penyelenggara negara, dan setiap orang yang bukan termasuk kelompok pemberi kerja, pekerja dan PBI. Ada beberapa kewajiban yang dikenakan terkait Jaminan Kesehatan Nasional (sebenarnya juga terhadap BPJS Ketenagakerjaan, tetapi saya batasi yang terkait BPJS Kesehatan).

Kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia dan pemberi kerja adalah :
  1. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya.
  2. Setiap orang wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya.
  3. Memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar.
  4. Melaporkan setiap perubahan data dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari kerja kepada BPJS Kesehatan.

Sebelumnya perlu kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

Sanksi untuk pemberi kerja, jika tidak ikut jaminan sosial BPJS atau tidak mendaftar jadi peserta JKN-KIS.


Bila kewajiban di atas tidak dipenuhi, terdapat sanksi:
  1. teguran tertulis (sampai 2 kali, oleh BPJS Kesehatan)
  2. denda (0,1% per bulan. dilakukan oleh BPJS Kesehatan)
  3. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Bentuk dari tidak mendapat pelayanan tertentu untuk pemberi kerja berkaitan dengan:
  1. perizinan terkait usaha;
  2. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
  3. izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
  4. izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
  5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sanksi untuk perorangan, jika tidak ikut jaminan sosial BPJS atau tidak mendaftarkan diri jadi peserta JKN-KIS.


Sedangkan terhadap perorangan, bentuk tidak mendapat pelayanan publik tertentu itu berkaitan dengan:
  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  2. Surat Izin Mengemudi (SIM);
  3. sertifikat tanah;
  4. paspor; atau
  5. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Bagaimana tata cara pengenaan sanksi jika tidak ikut Jaminan Sosial BPJS?


BPJS Kesehatan tidak berwenang memberikan sanksi tidak mendapatkan layanan publik. Alurnya:

Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota atas permintaan BPJS.

BPJS dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam memenuhi kewajibannya membayar iuran atau memenuhi kewajiban lain wajib melaporkan ketidakpatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana penjaminan pekerja yang belum didaftarkan oleh Pemberi Kerja?


Pasal 11 Ayat 2b Perpres 111/2013:

(2b) Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Demikianlah apa saja sanksi jika tidak ikut jaminan sosial BPJS atau asuransi kesehatan BPJS sesuai peraturan pemerintah. Semoga bermanfaat. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.

Baca Juga : Cara Hitung Denda BPJS Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL), Ada Contohnya!

Posting Komentar untuk "Ini Sanksi Jika Tidak Ikut Jaminan Sosial BPJS"

close