Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan Kelas Standar Vs Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan (JKN-KIS)


Perbedaan BPJS kelas standar dan BPJS kelas 1, 2, 3, adalah pada kapasitas ruang rawat inap, pada kelas standar tidak ada lagi perbedaan jumlah tempat tidur dalam satu ruangan untuk semua pasien BPJS Kesehatan. Sementara untuk pelayanan rawat jalan tidak ada perbedaan.

Prosedur berobat dengan BPJS JKN-KIS tetap seperti sebelumnya, menggunakan sistem rujukan berjenjang. Jika ada masalah kesehatan, peserta harus mengunjungi faskes tingkat 1, sampaikan keluhan kepada dokter yang memeriksa, kemudian dokter akan menentukan apakah pengobatannya bisa ditangani di faskes 1 atau dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan/rumah sakit dengan membuatkan surat rujukan online.

Penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan menggantikan kelas 1,2, dan 3. Tarif iuran yang berlaku nantinya juga akan bersifat tunggal, begitu juga dengan fasilitas rawat inap yang didapatkan pasien BPJS.

Sebelumnya perlu kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

Apa saja perbedaan Kelas Standar Vs Kelas 1, 2, 3 JKN BPJS?


Kelas standar adalah kelas untuk rawat inap, jadi perbedaan utama adalah pada pelayanan rawat inap.

#1 Akomodasi ruangan rawat inap:


Kelas 1,2,3, fasilitas rawat inap tiap kelas berbeda
  • Kelas 1, ruangan kamar rawat inap untuk 1-2 orang
  • Kelas 2, ruangan kamar rawat inap untuk 3-5 orang
  • Kelas 3, ruangan kamar rawat inap berkapasitas 4-6 orang
Kelas Standar, maka fasilitas rawat inap yang didapatkan semua pasien sama, sekalipun RS berbeda.
  • Kelas Standar PBI, memiliki 6 tempat tidur untuk kelas standar PBI JKN
  • Kelas Stadar non PBI, memiliki 4 tempat tidur untuk kelas standar non PBI JKN
Pada kelas standar, standar tempat tidur sekurang-kurangnya adalah sebagai berikut:
  1. Bagian kelapa tempat tidur (bed head) dapat menempel pada dinding.
  2. Jarak antara tepi tempat tidur dengan tempat tidur terdekat harus lebih atau minimal 1,2 meter.
  3. Jarak tempat tidur dengan dinding samping minimal adalah 75 cm.
  4. Kelas standar PBI JKN luasnya minimal tempat tidurnya 7,2 meter persegi (m2), dan kelas standar non PBI JKN 10 m2.

#2 Jenis Kepesertaan


Pada kelas 1,2,3 dikenal segmen kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pada kelas standar, kepesertaan segmen PPU, PBPU, berubah istilah menjadi non PBI. Jadi kepesertaan kelas stadar rawat inap terdiri dari peserta PBI dan non PBI, yang akan memiliki perbedaan fasilitas kamar rawat inap. Kelas standar PBI memiliki 6 tempat tidur dalam satu ruangan, sementara kelas standar non PBI memiliki 4 tempat tidur.

#3 Tarif Iuran BPJS


Dengan diterapkannya BPJS Kesehatan Kelas Standar, maka besaran iuran seperti BPJS Kesehatan saat ini yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 tidak akan berlaku lagi. BPJS Kesehatan Kelas Standar sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 mulai diterapkan pada Juli 2022. Formula untuk menentukan iuran kepada masyarakat telah disiapkan. Namun penggantian iurannya masih menunggu keputusan Presiden RI.

Pada kelas 1,2,3 iuran BPJS saat ini adalah:
1. Rp. 150.000,- untuk kelas 1
2. Rp. 100.000,- untuk kelas 2
3. Rp. 35.000,- (setelah subsidi dari pemerintah Rp. 7.000) untuk kelas 3

Pada kelas standar BPJS, iuran yang akan berlaku adalah iuran tunggal, yaitu semua orang membayar dengan iuran yang sama.

Namun, untuk peserta Pekerja Penerima Upah, ada wacana bahwa besaran iuran disesuaikan dengan persentase gaji pokok peserta. Peserta dengan gaji lebih tinggi akan membayar iuran lebih tinggi dengan fasilitas pelayanan rawat inap yang sama dengan peserta non PBI lain. 

Konsep kelas standar BPJS (JKN-KIS)


Begini konsep kelas standar yang akan diterapkan pada bulan Juli 2022 di beberapa rumah sakit vertikal, milik Kementerian Kesehatan RI:

1. Struktur bangunan rumah sakit yang baik tidak memiliki porositas (pori) yang tinggi. Semakin tidak berpori atau padat struktur bangunan maka jaminan mutu dan keselamatan pasien semakin baik.

2. Luas tempat tidur kelas standar PBI JKN 7,2 m2. Luas tempat tidur kelas standar non-PBI JKN 10 m2.

3. Jarak satu tempat tidur dengan tempat tidur terdekan minimal 1,2 m. Jarak tempat tidur dengan jendela minimal 75 cm.

4. Spesifikasi kelengkapan tempat tidur:
  • ada outlet oksigen tersentral,
  • ada minimal dua kotak kontak (tanpa percabangan atau sambungan langsung tanpa pengaman arus), dan
  • ada nurse call yang terhubung dengan perawat.
5. Jumlah maksimum tempat tidur per ruangan:
  • 6 tempat tidur untuk kelas standar PBI JKN
  • 4 tempat tidur untuk kelas standar non PBI JKN
6. Tirai atau partisi antara tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan atau menempel di plafon dengan jaminan bahan tidak berpori atau tidak menyerap air.

7. Pencahayaan 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

8. Ventilasi udara harus memenuhi stadar frekuensi pertukaran udara melalui pengukuran menggunakan velocitymeter atau anemometer.

9. Suhu ruangan wajib 20-26 derajat celcius.

10. Wajib tersedia meja kecil atau nakas 1 buah per tempat tidur.

11. Pembagian ruangan di dalam kelas standar, ruang rawat inap akan dibuat terpisah berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, non infeksi, bersalin).

12. Spesifikasi kamar mandi dalam ruangan:
  • ada tulisan atau simbol “disable” pada bagian luar,
  • memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda,
  • dilengkapi pegangan rambat (handrail),
  • permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan,
  • dianjurkan untuk memiliki tombol bantuan darurat pada tempat yang mudah dicapai.

Kapan Kelas Standar BPJS Berlaku Diterapkan?


Kelas Standar BPJS Kesehatan akan mulai diuji cobakan pada Juli 2022 di beberapa rumah sakit vertikal. Akan tetapi penerapan sistem kelas standar sebagai pengganti kelas 1,2,3 masih menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden sebagai payung hukum. Dasar hukum terakhir tentang Jaminan Kesehatan Nasional adalah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Saat ini tarif INA CBGs masih menggunakan sistem kelas 1,2,3, dan untuk kelas standar pemerintah masih menyusun formula mengenai besaran tarif dari BPJS Kesehatan untuk rumah sakit, dan iuran yang akan dikeluarkan masyarakat.

Demikianlah artikel perbedaan kelas standar vs kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan (JKN-KIS). Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.

Posting Komentar untuk "Perbedaan Kelas Standar Vs Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan (JKN-KIS)"

close