Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jika Terkena PHK Apakah BPJS Kesehatan (JKN) Masih Berlaku?

Peserta BPJS Kesehatan dari perusahaan atau disebut Peserta Penerima Upah (PPU) kepesertaanya hanya sampai peserta/pekerja aktif bekerja. Artinya jika peserta resign dari kantornya, kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan dan tidak ada utang piutang antara peserta dan BPJS Kesehatan.

Namun jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan, seharusnya peserta masih bisa menggunakan BPJS, peserta berhak memperoleh manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran. Sayangnya, terkadang realita tidak sesuai dengan surat edaran berikut ini.

Surat Edaran BPJS tentang PHK (klik untuk memperbesar)

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, bila seseorang di PHK, maka kepesertaannya masih tetap berlaku sampai 6 bulan kemudian tanpa membayar premi.

Bila sebelum 6 bulan sudah mendapat pekerjaan baru, maka kepesertannya berlanjut dengan premi dibayar oleh pemberi kerja yang baru.

Bila terpaksa setelah bulan tidak mendapat pekerjaan, maka lapor ke Dinsos untuk dinilai dan dimasukkan dalam data sebagai PBI yang akan di-update setiap 6 bulan.

Jika peserta tersebut tidak meneruskan lagi kepesertaannya, baik sebagai peserta PPU maupun beralih ke peserta PBPU/Mandiri, maka tidak ada utang piutang dengan BPJS Kesehatan.

Tapi realitanya tidak semudah yang tertuang dalam Peraturan Pressiden Nomor 12 Tahun 2013. BPJS bisa menjamin pekerja yang ter-PHK hanya jika ada ketetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial. Ini yang jadi permasalahan perubahan kepesertan dari pekerja/PPU tidak sesuai yang tertuang di Perpres tersebut.

Posting Komentar untuk "Jika Terkena PHK Apakah BPJS Kesehatan (JKN) Masih Berlaku?"

close