Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Pasien BPJS Meminta Surat Rujukan?

Pasien yang mendaftar BPJS Kesehatan seharusnya menyadari hak apa yang didapat dan tidak bahwa tidak segalanya bisa langsung minta rujukan dan kalau memaksa maka hak pasien untuk meminta jaminan BPJS akan gugur seluruhnya, baru boleh dirujuk ke spesialis kecuali memang sesuai dengan indikasi medis.

Yang jadi pertanyaan apakah BPJS Kesehatan sudah mensosialisasikannya hingga ke masyarakat lapis terbawah? Semoga saja sudah ya, karena tidak semua masyarakat memiliki kemampuan untuk memahami penjabaran-penjabaran dalam bahasa kesehatan.

Semestinya saat peserta mendaftar sudah diberi edukasi tentang aturan main berobat dengan BPJS, bukan hanya asal daftar, ketik, dan print. Dan perlu diingat bahwa sebagai ujung tombak pelayanan, BPJS Kesehatan harus memastikan bahwa tenaga kesehatan di faskes 1 memiliki kualitas bagus, sehingga pasien merasa terakomodir kebutuhan kesehatannya dan tidak menjadi specialist minded.

Urusan rujuk merujuk adalah hak dan tanggung jawab dokter faskes 1, pasien tak perlu cemas, dokter sudah tahu kompetensi dan fasilitas kesehatan yang dimiliki faskes 1. Kalau kasus atau penyakit pasien tidak dapat ditangani di faskes 1, tanpa diminta pun dokter akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjutan.

Ingat ya, pelayanan BPJS Kesehatan itu berdasarkan indikasi medis. Jadi jika peserta tidak sakit atau tidak ada keluhan, maka pelayanannya tidak bisa ditanggung BPJS. Ini juga menegaskan bahwa peserta tidak bisa melakukan medical checkup atas permintaan sendiri.

Foto: Dhewwiy

Kesimpulan:

Peserta BPJS Kesehatan tidak diperkenankan meminta rujukan tanpa indikasi medis pada dokter di faskes 1 dan tidak diperkenankan meminta rujukan tanpa diperiksa oleh dokter faskes 1.
Semoga kita selalu diberikan kemawasan diri dan kebijaksanaan dalam bermasyarakat.

10 komentar untuk "Bolehkah Pasien BPJS Meminta Surat Rujukan?"

  1. ternyata bisa juga meminta rujukan kalau sesuai dengan penyakitnya dan itu ada penangan khusus kali ya mas...kemarin sempat daftar sekeluarga tapi sekarang malah di urus kantor jadinya saya transfer bpjs saya kekantor. lebih mudah dan gak repot bayarnya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tergantung indikasi medis mbah, mau pasien meminta rujukan atau tidak, kalau faskes 1 tidak mampu menangani pasti dirujuk, dan biasanya dokter sudah tau penyakit apa saja yang wajib dirujuk dan tidak boleh dirujuk. Tugas pasien adalah menceritakan riwayat penyakitnya secara jelas dan jujur. Urusan rujuk merujuk adalah hak dokter.

      Oiya, BPJS perusahaan memang lebih praktis, iurannya 5% dari gaji, tapi 4% ditanggung perusahaan, dan peserta hanya dipotong gaji 1% saja. BPJS perusahaan juga menanggung sampai anak ke 3.

      Hapus
  2. Dulu waktu anakku sakit langsung tak bawa cek lab dan hasilnya positif tipus, langsung tak bawa ke rumah sakit tnp rujukan dari puskemas sbg rujukan bpjs saya. Karena waktu itu minta rujukan dr puskemas tdk diksh dgn alasan hrs nginep dulu 1 hari br boleh tp saya menolak karena di kasih ruang yang di dalamnya 4 pasien pdhl bpjs saya tingkat 1. Waktu ke rmh skt saya cuma menunjukkan cek lab dan alhamdulillah di ksh rujukan dari rmh skt itu. Sejak saat itu rujkan dari puskesmas saya gnti ke dokter keluarga.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebenarnya tifus memang bisa ditangani di puskesmas dengan tempat tidur, jadi puskesmas tidak salah kalau menawarkan rawat inap meskipun tidak ada kelas, karena kalau langsung merujuk bisa kena sanksi. Tapi kalau ingin dirawat sesuai haknya memang bisa langsung ke rumkit dengan hasil lab positif. Atau langsung ke IGD jika hasil lab positif bisa dirawat, tapi jika tidak harus bayar umum karena tidak sesuai dengan kriteria gawat darurat versi BPJS. Tapi menurut hemat saya, lebih baik utamakan perawatan segera, karena di era BPJS kamar kelas 1 juga belum tentu tersedia (sering penuh).

      Hapus
  3. pak kalo sayah takut menggunakan BPJS kalo berobat. takut ribet.
    bener g pak ribet.
    soalnya dengar cerita meskipun psien sekarat kalo administrasinya belum beres tidak di tangani.
    bener ga pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak benar Mangs, alur berobat itu ada 2: untuk pasien yang masih mampu bertahan berobatnya ke faskes 1 (puskesmas/klinik), kalau tidak tidak mampu ditangani baru akan dirujuk ke faskes 2 (rumah sakit). Sedangkan untuk pasien antara hidup dan mati masuknya langsung ke UGD/IGD rumah sakit, langsung dilayani, dan tidak perlu membawa surat rujukan. Administrasinya seribet apa sih? Kalau ke faskes 1 hanya menunjukkan kartu BPJS & KTP, kalau dirujuk ke RS harus membawa surat rujukan, dan kalau kondisinya antara hidup dan mati bisa langsung ke IGD dan langsung ditangani. Kecuali kalau perlu perawatan intensif dan ruang ICU penuh, maka harus pergi ke RS lain yang masih kosong (namun ini tidak ada hubungannya dengan BPJS, kalau ICU penuh, bayar umum juga penuh).

      Hapus
  4. Saya kemarin mau daftar BPJS. Eh malah katanya harus satu keluarga kalau mau daftar BPJS. Kurang asyik nih syaratnya. :(

    BalasHapus
    Balasan
    1. Peraturannya memang mengharuskan begitu :(

      Hapus
  5. Boleh bertanya tidak apakah ketika kita k igd terus pulang atas permintan sendiri tp pembayarn dijamin oleh bpjs apakah status aps kita bisa berobt lagi dengn diagnosa yg sama ketika di igd dan pembayaran bisa klaim bpjs apa tidak bisa

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak masalah, bisa berobat lagi dan dijamin BPJS asal sesuai prosedur.

      Hapus
close