Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BPJS Kelas 3 Tidak Bisa Naik Kelas Perawatan

Ada peraturan baru per 3 Agustus 2015, peserta BPJS kelas 3 tidak bisa naik kelas perawatan. Ketentuan membayar selisih tidak berlaku. Tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Pertanyaannya, kalau ternyata kamar rawat kelas 3 penuh, pasien bagaimana? Dirujuk ke Rumah Sakit lain? Membayar sendiri? Bukankah jadi makin ribet?

Berikut kami sadur dari catatan dr. Tonang DA, berjudul: "Kelas III Mandiri tidak boleh naik kelas?"

Baru saja, saya diminta tanggapan atas surat sebuah cabang BPJS Kesehatan berikut ini. Dasar surat ini ada Peraturan Direktur BPJS Kesehatan nomor 32/2015. Poin penting surat ini bahwa salah satu poin yang harus disetujui dalam pendaftaran peserta per 1 Juli 2015, Pasal 5 Ayat 2 huruf (k):

"... menyetujui tidak meningkatkan kelas perawatan dengan membayar sendiri selisih biaya perawatan untuk Peserta yang memilih kelas perawatan kelas III."

Berikut tanggapan saya di Grup BPJS Kesehatan:

Kita sering mengritik "tarifnya kurang", kita juga sering mengritik "kelas mandiri kok milih kelas III yang jatahnya orang tidak mampu". Kita juga sering mengritik "kamar hak kelas penuh terus dipaksa naik kelas". Kita sering mengritik "antrian penuh".

Saya mengritik kebijakan BPJS Kesehatan dalam Peraturan BPJS Kesehatan 1/2015 dan Per Dir 32/2015 itu. Tapi saya bisa memahami mengapa harus dilaksanakan demikian. PBI sudah mencakup 88,2 juta. PNS/TNI/Polri sudah 18 jutaan. PPU sudah 12 an juta (target 20 an juta). Yang sudah mendaftar Mandiri 30 jutaan. Sisanya? Tentu campuran antara "orang mampu yang masih menunggu" dan "orang tidak mampu yang memang belum tercakup dalam PBI".

Kepada kelompok kedua, ada mekanisme rekomendasi Dinsos, dianggap seperti PBI. Sebenarnya arah kebijakan ini "yang memang tidak mampu diharapkan dicakup dalam PBI Daerah". Artinya kelompok ini memang dilayani sebagaimana PBI.

Artinya, sisanya adalah kelompok "mampu yang masih menunggu". Justru kepada kelompok inilah, diarahkan untuk mendaftar di kelas II ke atas. Selama ini, banyak didapatkan orang "sengaja milih kelas III, yang penting rawat jalan dapatnya sama, kalau terpaksa rawat inap selisihnya juga tidak seberapa".

Padahal, mereka itu orang yang mampu?

Masalah berikutnya? Jumlah Tempat Tidur kelas III terbatas dibandingkan jumlah PBI Nasional dan PBI Daerah. Sudah tidak cukup menampung. Risikonya? Terjadi penumpukan, akhirnya dipaksa naik kelas. Nanti terjadi lagi: anggota PBI tidak tertampung, karena dipakai kelas Mandiri yang milih kelas III. Padahal PBI tidak mungkin naik kelas.

Kembali, saya mengritik karena lebih tepat kebijakan ini diambil oleh Kemkes. Tapi saya memahami alasan mengapa harus diatur demikian.

Mangga. Mari berpikir jernih menguraikan duduk masalahnya.

Surat Edaran BPJS kelas 3 tidak bisa naik kelas atas permintaan sendiri

Jadi, kelas berapapun milihnya, maka utk Rawat Jalan itu semua mendapatkan yang sama. Kemudian ada kecenderungan perilaku: daftar kelas 3 toh untuk rawat jalan sama saja, perkara nanti rawat inap, tinggal naik kelas wong sebenarnya juga mampu kok. Itu yang ingin diperbaiki.

Kalau ruang kelas 3 penuh, bukan peraturan ini yang berlaku. Ada aturannya sendiri kalau kamar penuh. Aturan ini khusus untuk yang minta naik kelas "Atas Permintaan Sendiri" (APS). Kelihatannya, BPJS berusaha menambal semua celah yang berpotensi menimbulkan kerugian. Celah-celah itu memang ada, dan sudah menjadi "cacat BPJS sejak lahir."

Salah satu cacat itu adalah, pasien BPJS mandiri boleh naik kelas atas permintaan sendiri. Ini adalah celah bagi masyarakat yang cerdik. Orang kaya, walaupun mampu, mending mendaftar BPJS kelas 3 supaya preminya kecil, toh pelayanan di faskes 1 dan rawat jalan faskes 2 dan 3 tidak ada bedanya. Kalau kebetulan harus rawat inap, kan bisa minta naik kelas nambah bayar sendiri. Lucunya, pada teman dan saudara yang kaya/mampu, saya sering mengutarakan hal ini, sehingga banyak yang kemudian memilih kelas 3 atau 2 saja, tidak perlu kelas 1. Setelah 1,5 tahun berjalan, rupanya BPJS baru sekarang menyadari adanya "celah besar" tersebut.

Kalau kita sepakat bahwa JKN berprinsip gotong-royong. Yang mampu membantu yang tidak mampu, memang sebaiknya warga kaya jangan berlaku curang dengan membayar premi kelas 3.

1 komentar untuk "BPJS Kelas 3 Tidak Bisa Naik Kelas Perawatan"

  1. Salam mas, oh ya mas, saya mendapatkan banyak pertanyaan yang kebetulan terkait dengan kasus ini, kelas 3 ingin di rawat inap tapi kamar penuh, dan ketika ingin naik kelas tidak bisa, lantas bagaimana solusinya? terima kasih atas jawabannya.

    BalasHapus
close