Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Pendaftaran BPJS Kesehatan Bisa Dibatalkan?

Ada seseorang yang bertanya di Grup Facebook BPJS Kesehatan RI (Grup Resmi), mengenai cara membatalkan pendaftaran BPJS Kesehatan, atau cara menghentikannya.

Apakah bisa pendaftaran BPJS Kesehatan yang telah dilakukan dapat dihentikan atau dibatalkan? Hal ini dikarenakan: (alasan ini dirangkum dari beberapa pertanyaan sejenis)
1. Ada kesalahan input NIK ketika mendaftar online,
2. Kesalahan data,
3. Alasan finansial,
Terima kasih.

Pertanyaan ini telah dijawab oleh pihak BPJS Kesehatan sebagai berikut:
____
Bapak/Ibu Yth.

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan.

Pendaftaran BPJS Kesehatan tidak dapat dibatalkan dan berlaku seumur hidup, apabila terdapat kesalahan data mohon dapat dilaporkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Apabila karena alasan finansial, yang menyebabkan peserta tidak mampu membayar iuran, maka akan dilakukan penonaktifan peserta setelah beberapa bulan. Jika ingin mengaktifkan kembali, maka akan membayar iuran sejak terakhir dibayarkan, beserta sejumlah denda tertentu (tergantung lamanya).

Jika karena alasan finansial yang menyebabkan peserta tidak mampu membayar iuran, maka peserta dapat mendaftarkan/mengurus menjadi peserta dari kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yaitu fakir miskin dan orang tidak mampu.

Kelompok peserta PBI, jumlah dan penerimanya telah ditetapkan oleh Pemerintah melalu Kementerian Sosial RI yaitu sebesar 86,4 juta jiwa.

Apabila masih ada masyarakat miskin (tidak mampu) yang di luar 86,4 juta jiwa tersebut akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bahwa data Penerima Bantuan Iuran (PBI) setiap 6 bulan dilakukan validasi oleh Kementerian Sosial. Sehingga apabila ada warga miskin (tidak mampu) yang belum dijamin dapat diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota setempat ke dalam PBI yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Informasi lebih lanjut tentang Jamkesda, Bapak/Ibu dapat menghubungi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan informasi tentang PBI yang jaminannya dibayarkan oleh Pemerintah dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.

Demikian disampaikan, semoga Bapak/Ibu beserta keluarga selalu sehat. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Salam,
BPJS Kesehatan

poster bpjs kesehatan

6 komentar untuk "Apakah Pendaftaran BPJS Kesehatan Bisa Dibatalkan?"

  1. oh gitu ya, berarti menurut saya itu bagus, jadi bagi yang tidak mampu, tetap bisa menerima bantuan jaminan kesehatan.

    BalasHapus
  2. akhirnya saya dapat infonya disini, saya sebagai peserta bpjs sudah nunggak 4 bulan dan belum bayar sampai saat ini :) bukan karena finansial tapi males saja mau nyetor tagihannya :D
    terimakasih banyak mas atas infonya..

    BalasHapus
  3. Saya baru-batu ini mendaftarkan saya dan ibu saya menjadi peserta BPJS kelas 3 tetapi ternyata ibu saya telah menjadi peserta BPJS kelas 1. Apakah pendaftaran yang saya lakukan untuk ibu saya dapat dibatalkan? Kalau bisa bagaimana prosedurnya?
    Terima kasih
    Eko Saptoadi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak, ibunya didaftarkan oleh siapa? Kepesertaan tidak bisa dibatalkan, paling kalau keberatan dengan iuran kelas1, bisa dipindah jadi kelas 3, dengan mengisi formulir perubahan data di kantor BPJS Kesehatan.

      Hapus
  4. Apakah tdk bisa dibatalkan karena saya mau mendaftar BPJS pemerintah karena saya mau melahirkan cecar bulan finansial tdk mendukung pak
    Mohon solusinya,🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak bisa. Tidak ada istilah pembatalan pendaftaran, tetapi anda bisa pindah segmen ke segmen lain jika sudah menjadi peserta. Misalnya dari segmen BPJS mandiri ke BPJS PBI dengan mengajukan pendaftarannya ke dinas sosial di wilayah anda.

      Hapus
close