Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Selisih Biaya Naik Kelas VIP Kalau Kamar Penuh

Melanjutkan tulisan sebelunya tentang, kalau kamar penuh, naik kelas atau turun kelas? Beberapa pasien BPJS kelas 1 mengeluhkan pengalamannya ketika naik kelas VIP, selisih bayar yang ditanggung pasien jauh lebih besar dari klaim yang ditanggung oleh BPJS. Contohnya begini, jika total biaya 20 juta, yang ditanggung BPJS hanya 5 juta dan pasien menanggung selisih bayar 15 juta, jika naik kelas VIP. Kenapa hal ini bisa terjadi?

Hal ini sangat mungkin terjadi, karena jika naik kelas VIP bukan hanya selisih bayar kamar saja, tapi seluruh jasa medik ikut naik. Karena itu jika kamar penuh lebih baik turun kelas daripada naik kelas. Atau jika memang terpaksa harus naik kelas, lebih baik tanyakan dulu perkiraan biaya yang harus anda bayarkan agar tidak kaget jika sudah boleh pulang. Jika pasien merasa tidak mampu membayar kelas VIP maka rumah sakit akan merujuk ke rumah sakit jejaring BPJS agar pasien mendapat kelas sesuai haknya atau stay di UGD sampai mendapat kamar.

Ingat, BPJS Kesehatan hanya menanggung sampai kelas 1, bukan VIP. Dan di era BPJS memang rumah sakit selalu penuh, tapi ini bukan rekayasa, memang jumlah rumah sakit yang berkerjasama dengan BPJS masih terbatas, sementara peserta BPJS adalah seluruh rakyat Indonesia. Semoga kedepan kalau pasien sedang berobat selalu berkomunikasi dengan PIC BPJSnya. Jangan pernah meminta, tapi pahami aturan. #JanganMentangPunya kelas lebih tinggi.

Berikut ini adalah kutipan regulasi tentang peningkatan kelas perawatan untuk peserta non-PBI.

Permenkes 28/2014. BAB IV :
E. Peningkatan Kelas Perawatan
  1. Peserta JKN, kecuali peserta PBI, dimungkinkan untuk meningkatkan kelas perawatan atas permintaan sendiri pada FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  2. Untuk pasien yang melakukan pindah kelas perawatan atas permintaan sendiri dalam satu episode perawatan hanya diperbolehkan untuk satu kali pindah kelas perawatan.
  3. Khusus bagi pasien yang meningkatkan kelas perawatan (kecuali peserta PBI Jaminan Kesehatan):
    a. sampai dengan kelas I, maka diberlakukan urun biaya selisih tarif INA-CBGs kelas ruang perawatan yang dipilih dengan tarif INA-CBGs yang menjadi haknya.
    b. Jika naik ke kelas perawatan VIP, maka diberlakukan urun biaya sebesar selisih tarif VIP lokal dengan tarif INA-CBGs kelas perawatan yang menjadi haknya.
  4. Dalam hal ruang rawat inap yang menjadi hak peserta penuh, peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi paling lama 3 (tiga) hari. Selanjutnya dikembalikan ke ruang perawatan yang menjadi haknya. Bila masih belum ada ruangan sesuai haknya, maka peserta ditawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang setara atau selisih biaya tersebut menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan yang bersangkutan.
  5. Apabila kelas sesuai hak peserta penuh dan kelas satu tingkat diatasnya penuh, peserta dapat dirawat di kelas satu tingkat lebih rendah paling lama 3 (tiga) hari dan kemudian dikembalikan ke kelas perawatan sesuai dengan haknya. Apabila perawatan kelas yang lebih rendah dari haknya lebih dari 3 (tiga) hari, maka BPJS Kesehatan membayar ke FKRTL sesuai dengan kelas dimana pasien dirawat.
  6. Bila semua kelas perawatan di rumah sakit tersebut penuh maka rumah sakit dapat menawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang setara dengan difasilitasi oleh FKRTL yang merujuk dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.
  7. Rumah sakit harus memberikan informasi mengenai biaya yang harus dibayarkan akibat dengan peningkatan kelas perawatan.
  8. Dalam hal peserta JKN (kecuali peserta PBI) menginginkan kenaikan kelas perawatan atas permintaan sendiri, peserta atau anggota keluarga harus menandatangani surat pernyataan tertulis dan selisih biaya menjadi tanggung jawab peserta.
Contoh selisih biaya kamar VIP dan kelas 1. Ruangannya saja 3 hari hampir 2 juta.

Ketimbang meributkan naik kelas atau turun kelas, ada baiknya pasien bersyukur jika sudah ditangani. Tidak perlu mencurigai pihak rumah sakit yang mengatakan kamar penuh. Kalau diberikan pilihan yang ada pasien tidak menerima karena merasa kelas 1 tapi tidak mau turun kelas. Memang susah, ujung-ujungnya mengeluh lagi karena selisih bayar yang tinggi. Kesehatan itu lebih berharga daripada ruangan.
*Rekomendasi: Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3

UPDATE : Peraturan Baru! Selisih bayar dari naik kelas 1 ke kelas VIP, tetap dihitung selisih dari semua akomodasi dan pengobatan, termasuk kamar rawat, visit dokter, obat-obatan, tapi tarif tertinggi jika naik kelas VIP adalah 75% dari tarif INA CBG's kelas 1.

Baca Juga: Berapa Selisih Biaya Naik Kelas VIP, Benarkah Bayar 75%?

12 komentar untuk "Selisih Biaya Naik Kelas VIP Kalau Kamar Penuh"

  1. ya bner banget mas, yang penting kan ada yang ngurusin meskipun bukan dikelas VIP.kalo ke VIP pasien protes harga.serba salah juga.hehe

    BalasHapus
  2. Memang pasien itu macam-macam yah. Kalau dipikir-pikir emang wajar juga kalau kelas vip itu mahal. Semoga semakin banyak rumah sakit yang bisa membantu pasien bpjs.

    BalasHapus
  3. ibu saya juga barusan menginap di rumah sakit, beliau pensiunan golongan 4c dan pemegang askes yg secara otomatis dicover BPJS. memang langsung dapat kelas 1, tapi ternyata kelas 1c yang isi 2 orang. padahal di RS tsb ada kelas 1a dan 1b yg berisi 1 orang. yg membuat aneh kelas 1 kok isinya 2 orang ya? sy males ribut di RS.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Di RSCM juga kelas 1 isinya 2 pasien. Kebanyakan RS kamar kelas 1 isinya 2 pasien, kalau VIP baru 1 bed. Mungkin di RS tepat ibunya dirawat punya kebijakan menerima pasien BPJS di kelas 1c agar sesuai dengan kondisi kelas 1 pada umumnya.

      Hapus
    2. Di ralat mas, rscm kls1 empat orang 😄😄😄😄
      bukan 2...

      Hapus
  4. Hmmm... Orang tua saya pns gol 4a, dirawat dirumah sakit selama 17 hari. Bpjs cover kelas 1 sementara kami ambil vip. Yg saya kesal kan, petugas bpjs Yg dirumah sakit tidak memberikan informasi yang jelas mengenai naik kelas tersebut.kami pihak keluarga menganggap bpjs sama sistem ny dengan akses.dulu ketika masih akses kami ambil kelas vip hanya bayar selisih ny saja.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sabar ya.. kami turut prihatin dengan BPJS yang kurang sosialisasi. Apalagi kalau dibandingkan dengan Askes memang jaminan kesehatan bagi PNS lebih baik era Askes dulu. Mau tidak mau kita sebagai pasien harus pro aktif mencari tau prosedur dan peraturan BPJS agar tidak dirugikan saat berobat/dirawat. Semoga orang tuanya lekas sembuh.

      Hapus
  5. bapak sy jg dapat jatah kls 1, tp wktu dirawat d rs kami naik kelas k vip. pas setelah pulang sy sgt kaget biaya dari rmh sakit 30 jt, sedangkan tanggungan bpjs cuman 3 jt. kok bisa selisihnya 10 kali yahh??? lebih aneh lagi diagnosis dari dokter bgtu banyak tp kok yg bs dklaim bpjs cuman 3 jt. itupun dibilang penyakitnya ringan padahal dirawat 16 hari,, sungguh tidak masuk akal...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sabar ya pak, sebenarnya kalau sistemnya INA CBGs ini masuk akal. Sistem klaim INA CBGs itu per group penyakit, misalnya besaran diagnosa diabetes adalah 6 juta, mau dirawat 3 hari atau 30 hari RS dibayarnya tetep 6 juta oleh BPJS (bukan besaran sebenarnya). Jadi kadang RS bisa untung besar, pada sebagian kasus kadang RS bisa rugi besar. Kalau tidak naik kelas, RS tidak boleh menarik biaya tambahan karena bisa dapat "subsidi silang" dari kasus-kasus tertentu yang kadang klaimnya dapat untung besar. Kalau naik kelas VIP RS bisa menarik selisih biaya antara tarif VIP di RS tersebut dengan tarif INA CBGs, di sini terkadang pasien bisa nombok besar.
      Ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan naik kelas VIP terkadang selisihnya besar.
      1. Obat-obatan, biaya obat tidak ada perbedaan di kelas 1,2,3, tapi kalau naik kelas VIP peraturannya RS boleh menggunakan obat di luar formularium nasional.
      2. Kamar rawat, semakin tinggi kelas biaya kamar semakin besar.
      3. Biaya klaim RS ke BPJS, sesuai group penyakitnya, pada VIP klaim sesuai hak kelas BPJS. Selisih biaya ditanggung pasien.
      4. Selisih real cost dengan klaim BPJS, pada kelas 1,2,3 selisih real cost ditanggung RS, RS bisa merugi karena tidak boleh menarik biaya tambahan. Tapi kalau pasien naik kelas VIP, RS tidak rugi karena selisih biaya ditanggung pasien.
      Demikian pak, semoga bisa dipahami.

      Hapus
  6. pengalaman hari ini yg saya alami, pasien harusnye kelas II BPJS krn penuh maka naik ke kelas I, rawat inap selama 4 hari habis 4,2 juta an. setelah keluar, ternyata biaya yg ditanggung oleh BPJS utk kelas seharusnya yaitu kelas II sebesar 3,6 jt. dah saya harus membayar selisih sebesar 610.000. Dari segi nominal memang kecil, ttp yg aneh adalahketika sy minta rincian atas uang selisih 610 apakah itu krn selisih biaya kamar atau jasa dokter dll....ternyata rumah sakit tidak bisa mmeberikan dengan penjelaan bahwa harga tsb sudah paket. Kalau kelas II mau sakit selama 2 minggu sekalipun ketika memilih naik ke kelas I maka akan kena selisih 610.000. Yg aneh adalah...mau sakitnya 2 hari atau seminggu atau 2 minggu selisihnya sama? apa bener seperti itu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu, kalau naik kelas 1 seharusnya hanya akan dikenakan selisih biaya kamar saja, jasa medik lainnya tidak. Seharusnya juga kalau naik kelas pihak RS memberikan kuitansi rincian biaya.
      Tentang besaran biaya yang ditanggung BPJS itu sudah termasuk paket dalam sistem INA-CBG. Misalnya diagnosa stroke, mau dirawat selama 2 hari atau 2 minggu besaran biayanya sama yang dibayarkan BPJS ke RS. Dari 1 diagnosa terkadang RS bisa untung, bisa jadi rugi. Tapi tidak bisa kita lihat dari kasus per kasus, yang dilihat adalah total cost dari akumulasi kasus dalam 1 bulan.
      Jadi yang dibayarnya sama itu adalah tarif klaim oleh RS ke BPJS sesuai group penyakit, bukan selisih bayar. Untuk selisih bayar kalau naik kelas 1, seharusnya tetap dihitung selisih biaya kamar per hari yang besarannya ditentukan RS, bukan paket. Demikian.

      Hapus
close