Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Pengobatan Hepatitis C Ditanggung JKN-BPJS Kesehatan?


Virus Hepatitis C merupakan salah satu penyebab utama penyakit hati kronik di seluruh dunia. Penyakit Hepatitis C dapat menimbulkan berbagai komplikasi penyakit hati seperti fibrosis, sirosis, karsinoma hepatoselular dan kematian. Transmisi virus hepatitis C dapat melalui paparan media darah dan cairan tubuh yang terkontaminasi virus hepatitis C.

Apakah benar jika pengobatan penyakit hepatitis C tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah pengobatan Hepatitis C merupakan program pemerintah dan dijamin BPJS Kesehatan, tetapi jika pasien membutuhkan obat baru yang mahal dan belum masuk formularium nasional (fornas) sehingga kemungkinan ada obat yang tidak ditanggung.

Sebelumnya perlu kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

Pada prinsipnya, seluruh pengobatan Hepatitis yang dijamin oleh BPJS Kesehatan tidak terpisahkan dari obat-obatan. Obat Hepatitis dijamin seluruhnya oleh BPJS Kesehatan selama pelayanan diberikan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dan obat yang diberikan sesuai Fornas. Pelayanan di faskes yang tidak bekerja sama hanya dijamin oleh BPJS Kesehatan dalam keadaan kegawatdaruratan medis.

Sesuai dengan rekomendasi Perhimpunan Peneliti Hati Indonesia dan Komite Nasional Fornas bahwa pemberian obat injeksi anti hepatitis B kronik atau hepatitis C kronik harus diberikan di bawah pengawasan dokter spesialis atau subspesialis guna memastikan kepatuhan peserta dan mencegah terjadinya resistensi obat. Dengan demikian, peserta penderita penyakit Hepatitis kronis yang memerlukan injeksi anti hepatitis tersebut tidak dapat mendaftarkan diri pada Program Rujuk Balik karena obat injeksi tersebut harus tetap diberikan di FKRTL atau rumah sakit.

Jika peserta rawat jalan diberikan obat injeksi anti hepatitis B kronik atau obat injeksi anti hepatitis C kronik, misalnya pegylated interferon alfa-2a (Pegasys®) atau pegylated interferon alfa-2b (Peg-Intron®), maka rumah sakit dapat menagihkan biaya obat tersebut kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan akan membayar seluruh biayanya sesuai dengan harga yang tercantum dalam e-catalogue obat yang berlaku yaitu sekitar Rp 1 juta sd Rp 1,4 juta per unit. Lain halnya jika peserta mendapatkan injeksi Hepatitis saat rawat inap, BPJS Kesehatan membayarkan biaya obat injeksi tersebut ke dalam paket INA-CBGs.

Demikianlah artikel apakah pengobatan hepatitis C ditanggung JKN BPJS Kesehatan sebagai asuransi kesehatan. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.

Posting Komentar untuk "Apakah Pengobatan Hepatitis C Ditanggung JKN-BPJS Kesehatan?"

close