Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2 dan 3, Berubah Jadi Kelas Standar

Ilustrasi ruang rawat inap di rumah sakit

BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3, diganti menjadi kelas standar. Menurut berita dari berbagai media nasional, kelas standar akan di uji coba di beberapa fasilitas kesehatan, yakni rumah sakit, pada Juli 2022.

Apa yang berbeda dari kelas standar dari sistem kelas sebelumnya? Kenapa dijadikan kelas standar, sistem kelas dihapus? Ketentuan menjadikan BPJS satu kelas yakni kelas standar merupakan kepatuhan terhadap UU no 40 Tahun 2004, sejak tahun 2004 sudah diamanatkan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN adalah sama bagi seluruh peserta tanpa dipengaruhi oleh besaran iuran yang dibayarkan peserta kepada BPJS Kesehatan.

Untuk rawat jalan sejak awal tidak ada kelas, untuk akomodasi rawat inap, pelayanan JKN harus sama bagi seluruh peserta, jadi prinsip equitas harus segera diimplementasikan.

Sebagaimana kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

Kelas standar BPJS berlaku untuk pelayanan rawat inap, dan akan menghapus sistem rawat inap ruangan kelas 1, 2, dan 3. Sehingga seluruh peserta BPJS Kesehatan memiliki kelas perawatan yang sama yaitu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang memiliki ruangan rawat inap kelas standar dan miliki satu tarif iuran.

Ada dua skema standar pelayanan kesehatan yang ingin dicapai dari kelas standar BPJS, yaitu standar akomodasi dan standar pelayanan medis. Pertama untuk standar akomodasi, BPJS Kesehatan sudah mendapatkan 12 indikator yang akan diberlakukan bagi seluruh peserta JKN. Standar ini menjadi basis bagi fasilitas kesehatan, yakni rumah sakit, dan juga BPJS Kesehatan untuk bekerjasama. Setelah standar akomodasi, selanjutnya standar pelayanan medis juga akan dikembangkan secara bertahap yang akan diberlakukan bagi seluruh peserta JKN.

Apakah standar pelayanan medis kelas standar akan berbeda dengan orang yang membayar umum? Tentunya tidak. Karena standar pelayanan medis di fasilitas kesehatan berdasarkan pedoman praktek nasional yang berlaku sama. Kami mengharapkan mutu pelayanan JKN terus menguat.

Kapan kelas 1, 2, 3 dihapus dan dijadikan kelas standar, berapa iuran kelas standar, dan kapan kelas standar dimulai?


BPJS kelas standar direncanakan akan diselenggarakan secara bertahap dan akan di uji coba di bulan Juli 2022. Jenis rumah sakit yang akan diuji cobakan pada tahap awal adalah rumah sakit vertikal, yang dikelola Kementerian Kesehatan. Saat ini terdapat 34 rumah sakit vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia. Pada bulan Juli 2022 ini kemungkinan baru sebagian rumah sakit vertikal saja yang akan menerapkan rawat inap BPJS Kelas Standar.

Berapa Iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan?


Iuran adalah tarif yang harus dibayarkan peserta kepada BPJS Kesehatan secara rutin setiap bulannya untuk pelayanan JKN. Iuran masih sedang disimulasikan karena ada perubahan mendasar dalam penyelenggaraan akomodasi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Peraturan juga sedang disusun dan dirancang.

Simulasinya kisaran berapa dan berapa lama? Iuran peserta masih belum ditetapkan karena masih sedang simulasi tarif pelayanan yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini 

Untuk iuran BPJS mandiri yang berlaku saat ini, sejak Januari 2021 adalah :
  1. Iuran BPJS Kelas 1 : Rp. 150.000,-
  2. Iuran BPJS Kelas 2 : Rp. 100.000,-
  3. Iuran BPJS Kelas 3 : Rp. 35.000,-
Untuk iuran BPJS Pekerja penerima upah disesuaikan dengan gaji, pada BPJS kelas standar nantinya juga iuran disesuaikan dengan gaji peserta, jadi tidak ada perubahan.

Begini Fasilitas Kelas Standar Untuk Rawat Inap Saat BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, 3


Ruangan Kelas Standar BPJS Kesehatan. Kelas standar BPJS Kesehatan mulai diterapkan secara bertahap di tahun depan. Tahun ini, proses uji coba akan dilakukan di beberapa Rumah Sakit (RS) yang dinilai paling siap.

Konsep kelas standar JKN


1. Tirai atau partisi antara tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan atau menempel di plafon dengan jaminan bahan tidak berpori atau tidak menyerap air.

2. Ventilasi udara harus memenuhi stadar frekuensi pertukaran udara melalui pengukuran menggunakan velocitymeter atau anemometer.

3. Pencahayaan 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

4. Suhu ruangan wajib 20-26 derajat celcius.

5. Luas tempat tidur kelas standar PBI JKN 7,2 m2. Luas tempat tidur kelas standar non-PBI JKN 10 m2.

6. Jarak satu tempat tidur dengan tempat tidur terdekan minimal 1,2 m. Jarak tempat tidur dengan jendela minimal 75 cm.

7. Wajib tersedia meja kecil atau nakas 1 buah per tempat tidur.

8. Pembagian ruangan di dalam kelas standar, ruang rawat inap akan dibuat terpisah berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, non infeksi, bersalin).

9. Struktur bangunan rumah sakit yang baik tidak memiliki porositas (pori) yang tinggi. Semakin tidak berpori atau padat struktur bangunan maka jaminan mutu dan keselamatan pasien semakin baik.

10. Spesifikasi kamar mandi dalam ruangan:
  • ada tulisan atau simbol “disable” pada bagian luar,
  • memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda,
  • dilengkapi pegangan rambat (handrail),
  • permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan,
  • dianjurkan untuk memiliki tombol bantuan darurat pada tempat yang mudah dicapai.
11. Spesifikasi kelengkapan tempat tidur:
  • ada outlet oksigen tersentral,
  • ada minimal dua kotak kontak (tanpa percabangan atau sambungan langsung tanpa pengaman arus), dan
  • ada nurse call yang terhubung dengan perawat.
12. Jumlah maksimum tempat tidur per ruangan:
  • 6 tempat tidur untuk kelas standar PBI JKN
  • 4 tempat tidur untuk kelas standar non PBI JKN

Demikianlah informasi seputar Kelas Standar BPJS Kesehatan atau Kelas Rawat Inap Standar, yang direncanakan akan menggantikan atau menghapus sistem kelas 1, 2, 3, sehingga semua peserta JKN memiliki satu kelas standar dan satu iuran. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.

Posting Komentar untuk "BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2 dan 3, Berubah Jadi Kelas Standar"

close