Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jika Perusahaan Tidak Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Ilustrasi jika perusahaan tidak mendaftarkan BPJS

Bagaimana hukumnya jika suatu badan usaha atau perusahaan tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan BPJS Kesehatan, atau tidak membayarkan iuran BPJS sehingga status BPJS karyawannya menjadi non aktif dan tidak dapat digunakan (untuk BPJS Kesehatan)?

Undang-undang ketenagakerjaan pasal berapakah yang kami dapat jadikan acuan untuk dapat menuntut hak karyawan pada perusahaan tersebut, dan apa hukumnya bagi perusahaan yang dengan sengaja tidak melakukan pembayaran iuran BPJS?

Tanggapan :

Setiap Badan Usaha atau Perusahaan wajib mendaftarkan BPJS untuk karyawannya. Lihat Pasal 15 ayat (1) UU BPJS.

Adakah sanksi jika perusahaan tidak mendaftarkan BPJS untuk karyawannya?


Ada, tetapi bagi perusahaan saja sanksi tersebut, yaitu
  • a. teguran tertulis;
  • b. denda; dan/atau
  • c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu (misal : perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan layanan pemrosesan izin usaha, izin mendirikan bangunan, bukti kepemilikan hak tanah dan bangunan)
Pengusaha yang mempekerjakan paling sedikit 10 orang pekerja wajib membuat peraturan perusahaan (lihat Pasal 108 ayat 1 UU Ketenagakerjaan).

Sanksinya adalah dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lihat Pasal 188 UU Ketenagakerjaan).

Tidak ada aturan tegas dalam UU Ketenagakerjaan mengenai keharusan mendapatkan kontrak, namun kita dapat menafsirkan dari syarat formal dari pembuatan perjanjian kerja dalam Pasal 54 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

“Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.”

Jika perusahaan tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, upaya apa yang harus dilakukan?


Upaya legal formalnya adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), namun, jangan sampai walau putusan memenangkan kita, hanya akan menjadi macan ompong. Kemenangan di atas kertas belaka tanpa ada solusi permanen sesuai kehendak kita.

Semoga sedikit membantu untuk dapat dipikirkan langkah-langkah hukumnya bagi karyawan yang organisasi atau perusahaannya tidak mendaftarkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Cara Hitung Denda BPJS Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL), Ada Contohnya!

Demikianlah artikel jika perusahaan tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan BPJS Kesehatan. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.

Posting Komentar untuk "Jika Perusahaan Tidak Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan"

close