Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kepesertaan BPJS Kesehatan Berlaku Sampai Kapan?

Sebanarnya kepesertaan BPJS Kesehatan berlaku sampai kapan? Bagaimana caranya berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan? Kalau tidak bayar iuran apakah kepesertaan BPJS Kesehatan akan hangus?

Untuk menjawabnya, terlebih dahulu kami bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi:

1- Penerima Bantuan Iuran (PBI)
2- Mandiri/Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)
3- Peserta Penerima Upah (PPU), diperuntukkan bagi PNS/POLRI/TNI/ABRI, organisasi, lembaga dan perusahaan.

Masing-masing kepesertaan memiliki aturan yang berbeda. Jadi kepesertaan BPJS Kesehatan berlaku sampai kapan?


1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) berlaku seumur hidup atau peserta yang bersangkutan meninggal dunia. Jika pemerintah tidak membayar ke BPJS Kesehatan maka akan menjadi utang piutang antara pemerintah dengan BPJS Kesehatan.

Untuk peserta PBI yang bisa seumur hidup itu yang usianya sudah lanjut. Untuk peserta lain ada baiknya jika sudah mampu menjadi keluarga pra sejahtera, dia harus mau melepaskan hak-nya (beralih menjadi peserta mandiri). Kalau yang masih muda dan berpotensi. Masa sih tidak punya malu?

2. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) berlaku seumur hidup atau sampai peserta yang bersangkutan meninggal dunia. Jika peserta yang bersangkutan tidak membayar iuran maka akan menjadi utang piutang antara peserta dengan BPJS Kesehatan.

Iuran Peserta Bukan Penerima Upah adalah sebesar:
a. Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) 
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang 
perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) 
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.

3. Tapi jika peserta dari perusahaan/pekerja/Peserta Penerima Upah (PPU) kepesertaanya hanya sampai peserta/pekerja aktif bekerja. Setelah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maka kepesertaan akan dinonaktifkan dan tidak ada utang piutang antara peserta/pekerja dengan BPJS Kesehatan.

Surat Edaran BPJS tentang PHK (klik untuk memperbesar)

Jadi jika peserta yang bersangkutan yang ter-PHK mendapatkan pekerjaan di perusahaan lain maka akan menjadi Peserta Penerima Upah lagi, jika peserta tersebut bekerja lagi sebagai pedagang/tukang ojek akan masuk sebagai peserta mandiri/PBPU, jika peserta tersebut tidak mendapatkan lagi pekerjaan seharusnya masuk Peserta Penerima Bantuan Iuran/PBI. Tapi jika peserta tersebut tidak meneruskan lagi kepesertaannya maka tidak ada utang piutang dengan BPJS Kesehatan.

Sesuai UU SJSN 40/2004 dan Perpres 12/2013, bila seseorang di PHK, maka kepesertaannya masih tetap berlaku sampai 6 bulan kemudian tanpa membayar premi. Bila sebelum 6 bulan sudah mendapat pekerjaan baru, maka kepesertannya berlanjut dengan premi dibayar oleh pemberi kerja yang baru. Bila terpaksa setelah bulan tidak mendapat pekerjaan, maka lapor ke Dinsos untuk dinilai dan dimasukkan dalam data sebagai PBI yang akan di-update setiap 6 bulan.

Tapi realitanya tidak semudah yang tertuang dalam UU SJSN 40/2004 dan Perpres 12/2013. BPJS bisa menjamin pekerja yang ter-PHK hanya jika ada ketetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Indusrial. Ini yang jadi permasalahan perubahan kepesertan dari pekerja/PPU tidak sesuai yang tertuang di UU SJSN tersebut.
Via: Agus E ES

10 komentar untuk "Kepesertaan BPJS Kesehatan Berlaku Sampai Kapan?"

  1. kalau PNS seperti saya sampai kapan berlakunya pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Intinya kepesertaan BPJS berlaku seumur hidup; PNS/TNI/Polri masuk peserta PPU.
      Hanya saja kalau PNS perubahan atau penambahan data biasanya tidak bisa diurus oleh kepegawaian seperti swasta karena masih sentralisasi (BKD, BKN), tapi ada juga beberapa tempat yang ada kepegawaian tapi harus urus sendiri juga. Ditempat bapak begitu juga tidak?

      Hapus
  2. kalau sudah berhenti bekerja tapi iuran dibayar sendiri.. kok status saya jadi tidak aktif.. bagaimana mengaktifkannya,pak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apakah BPJSnya sudah dialihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri? Kalau belum datanglah ke kantor BPJS untuk dialihkan dan diaktifkan kembali.
      Untuk peserta mandiri, tunggakan selama 6 bulan atau lebih wajib lapor ke kantor BPJS Kesehatan untuk diaktifkan kembali. Tapi kalau di bawah 6 bulan seharusnya tidak.

      Hapus
  3. kalo untuk pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan apakah kepesertaannya secara otomatis terputus/ menjadi peserta perseorangan atau bagaimana..??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau resign dan kartunya dinonaktifkan oleh perusahaan maka secara otomatis terputus dan tidak ada tagihan atau denda. Tapi yang lebih sering terjadi di lapangan, seringnya kartu masih aktif dan kalau iuran tidak dibayarkan maka tagihan dan denda terus berjalan.

      Setelah dapat pekerjaan baru, kepesertaan BPJS perusahaan dapat dilanjutkan lagi dengan cara mutasi data perusahaan yang diurus oleh HRD.

      Tapi kalau tidak bekerja lagi sebagai karyawan di perusahaan dan ingin melanjutkan kepesertaan menjadi peserta mandiri, maka Bapak harus ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengalihkan kepesertaan menjadi BPJS mandiri.

      Hapus
  4. Apakah bpjs kesehatan dapat aktif dengan 2 status sekaligus sebagai PBPU dan PPU ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak bisa, 1 NIK hanya bisa 1 kepesertaan. Kecuali yang PPU perusahaan mendaftarkannya tanpa NIK atau dengan NIK berbeda (salah isi NIK), kesalahan seperti ini pernah terjadi sehingga seseorang punya 2 kepesertaan, tapi sebaiknya salah satu kepesertaan dinonaktifkan dengan melapor ke kantor BPJS Kesehatan.

      Hapus
  5. Selamat siang...ijin bertanya. Sebelumnya saya dan istri ikut BPJS PBI.....nah karena saya diterima kerja ..jadi saya dan istri diwajibkan pindah ke mandiri yg dibyarkan oleh perusahaan...nah Pakah bisa pindah PBI lagi..jika saya sudah tidak bekerja lagi....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk mengalihkan segmen ke PBI maka anda harus ajukan ulang ke dinas sosial. Bisa tidaknya pindah ke PBI tergantung terpenuhinya persyaratan dan ketersedian kuota di wilayah anda.

      Hapus
close