Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persalinan Normal Di Rumah Sakit Dengan BPJS?

Beberapa peserta BPJS Kesehatan mengatakan bisa melakukan persalinan normal di rumah sakit. Biaya melahirkan dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Apakah informasi tersebut benar?

Jadi, untuk melahirkan dengan BPJS Kesehatan di rumah sakit, ada Standar Operasional Prosedur (SOP). Prosedur persalinan dengan BPJS Kesehatan adalah :
1. Jika tidak ada kelainan akan ditangani di puskesmas yang memiliki fasilitas bersalin atau jejaring bidan.
2. Jika ada kelainan, ada penyulit, atau berisiko tinggi, maka baru dirujuk di ke rumah sakit dan bisa melahirkan dengan BPJS di rumah sakit, baik meskipun persalinannya normal, ataupun harus operasi sesar.
3. Jika puskesmas tidak memiliki sarana dan prasarana melahirkan normal dan tidak memiliki jejaring bidan, maka bisa dirujuk ke rumah sakit untuk persalinan.

Yang jelas bahwa persalinan normal bisa dilakukan di faskes tingkat pertama, apabila memerlukan tindakan lanjutan baru bisa dirujuk. Kalau lahiran normal di rumah sakit atas kemauan sendiri, biayanya tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Intinya jika sarana dan prasarananya mendukung pasti lahiran normal dieksekusinya di faskes tingkat pertama.

Foto: Science Photo Library

Apa saja kriteria melahirkan dengan BPJS di rumah sakit?

Yang menentukan persalinan dapat dirujuk ke rumah sakit adalah indikasi medis dari dokter atau bidan. Namun sebagai gambaran untuk peserta, beberapa kondisi berikut ini umumnya harus dirujuk.
  • Posisi sungsang
  • Placenta Previa, kondisi yang berkaitan ketika ari-ari menutupi sebagain atau seluruh jalan lahir.
  • Giant Baby, adalah kondisi yang menunjukkan bayi memiliki berat badan di atas 4,5 kg menjelang persalinan.
  • Ukuran pinggul ibu terlalu kecil daripada bayi.
  • Terjadi pendarahan, bila calon ibu mengalami pendarahan terlalu banyak maka bisa mengancam nyawa ibu.
  • Fetal distress, bayi memiliki kelainan atau mengalami stres. Fetal distress bisa terdeteksi dengan melihat denyut jantung bayi yang semakin melemah.
  • Hipertensi dan diabetes. Jika ibu hamil memiliki penyakit hipertensi atau diabetes membutuhkan penanganan intensif.
  • Lewat dari Hari Perkiraan Lahir (HPL) dengan plasenta sudah terjadi pengapuran.
  • Air ketuban sudah habis tetapi belum ada kontraksi.
  • Jarak operasi caesar yang terlalu dekat.
  • Ari-ari terlepas lebih dahulu (abruption placenta).
  • Tali plasenta melilit tubuh bayi yang terlalu banyak & erat.
  • Bayi kembar, yang lebih dari 2.
  • Kontraksi terlalu lemah, suatu kondisi yang menunjukkan kontraksi pada ibu yang akan melahirkan semakin lama makin lemah bahkan berhenti.

Puskesmas daerah saya tidak ada tempat untuk melahirkan dan tidak 24 jam, jadi bagaimana kalau mau melahirkan?

Saat masa kehamilan, sebaiknya anda sering periksa kehamilan di faskes tingkat pertama, kalau tidak ada bidan nanti kan dokter bisa merujuk ke jejaring faskes tingkat pertama yang ada bidannya. Selanjutnya pemeriksaan bisa di sana, dan melahirkan juga bisa di sana.

Selama kehamilan BPJS Kesehatan hanya menanggung 4 kali Antenatal Care (periksa kehamilan/ANC), dengan rincian:
  • Trimester 1; dilakukan 1 kali; usia kehamilan 1-12 minggu.
  • Trimester 2; dilakukan 1 kali; usia kehamilan 13 -28 minggu.
  • Trimester 3; dilakukan 2 kali; usia kehamilan 29- 40 minggu.

Setiap selesai periksa ANC, bidan selalu memberi tanggal kontrol ulang, itu guna untuk memantau ibu hamil. Kalau mau lebih dari 4 kali tidak masalah, tapi selebihnya ibu hamilnya bayar sendiri.

Begitu juga setelah melahirkan, BPJS Kesehatan hanya menanggung 3 kali pemeriksaan Postnatal Care (periksa setelah lahir/PNC).
  • Nifas 1 (PNC pertama); dilakukan 0 - 7 hari setelah melahirkan.
  • Nifas 2; dilakukan 8 - 28 hari setelah melahirkan.
  • Nifas 3; dilakukan 29 - 42 hari setelah melahirkan.
Selengkapnya di Permenkes 59/2014

Datanglah ke puskesmas atau klinik untuk periksa hamil, biasanya ada jadwal tersendiri dan tidak setiap hari.

Fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 tidak ada perbedaan ketika periksa hamil atau melahirkan di puskesmas/klinik, yang berbeda hanya kelas kamar jika persalinan dilakukan di rumah sakit.

Bagaimana dengan operasi caesar dengan BPJS Kesehatan?
Untuk peserta mandiri yang melahirkan caesar (operasi caesar) di Rumah Sakit, insya Allah semua biaya melahirkan ditanggung BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis (surat rujukan), tapi biasanya biaya untuk perawatan bayi tidak ditanggung, karena bayi anda belum masuk menjadi peserta. Untuk mendaftarkan calon bayi menjadi peserta BPJS, klik di sini.

*Rekomendasi: Mata Minus Tinggi, Bisa Lahiran Normal Atau Harus Operasi Sesar?

52 komentar untuk "Persalinan Normal Di Rumah Sakit Dengan BPJS?"

  1. Tetangga saya melahirkan secara normal dirumah sakit dan ditanggung BPJS memang faskesnya puskesmas yang bukan 24 jam sehingga dirujuk ke rs

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya mas, kalau di faskes 1 tidak bisa, maka bisa dirujuk ke RS. Tapi kalau langsung ke RS tanpa surat rujukan, bisa tidak ditanggung, kecuali gawat darurat.

      Hapus
  2. Kalau darurat melahirkan drmh sakit karena yg pling dekat rumh sakut gmn?apakah d tanggung bpjs?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu mima, Sebaiknya ikuti prosedur yang ada, kalau alasannya hanya dekat, itu namanya #Gambling. Bisa ditanggung, bisa tidak. Kondisi darurat versi pasien dan dokter bisa berbeda loh, yang dimaksud kondisi darurat itu seperti perdarahan, kejang pada kehamilan, preeklampsia, ketuban pecah dini, gawat janin.

      Persalinan adalah sesuatu yang terencana. Ada baiknya Ibu hamil periksa ANC dulu di faskes 1, di permeriksaan terakhir kan bisa didiskusikan lahirannya di mana (termasuk faskes paling dekat). Kalau faskes 1 tidak ada sarpras atau kalau ada penyulit, biasanya akan dirujuk.

      Hapus
    2. jika kebetulan sakitnya ibu hamil sudah terasa dan posisi berada jauh dari faskes 1, alternativenya bagaimana? langsung dibawa ke rsud terdekat karena waktu itu posisi ibu hamil lebih dekat dengan rsud (surat rujukannya belakangan). atau tetap membawa ibu hamil yang lagi sakit berkendaraan berjam jam menuju faskes 1, dimana kita tidak tahu kejadiannya seperti apa nantinya didalam perjalanan.

      Hapus
    3. Tidak bisa langsung ke RSUD kecuali ada penyulit. Tapi ke jejaring faskes 1 yang ada fasilitas bersalin, misalnya puskesmas lain atau klinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Persalinan bisa ke faskes 1 mana saja karena di luar kapitasi, jadi faskes 1 manapun bisa klaim ke BPJS.

      Hapus
  3. Kalo faskes 1 dokter umum, apakah bisa minta surat rujukan untuk periksa kehamilan di RS swasta pilihan kita sendiri? ataukah sudah ditentukan pihak BPJS?
    Trs kalo ada kondisi gawat janin (ketuban pecah dini) bisakah lgsg ke RS Swasta yg kita pilih tersebut dgn surat rujukan dari Faskes 1, ataukah harus ada history kita pernah diperiksa di RS tersebut dan apakah bisa dicover BPJS baik akhirnya persalinan normal ato SC? mohon infonya dan terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau sekedar periksa kehamilan (ANC) sebenarnya bisa dilakukan oleh dokter umum. Kalau mau di bidan, bisa dirujuk ke bidan, dengan syarat bidannya bekerjasama dengan BPJS. Kalau dari hasil pemeriksaan ada penyulit (indikasi secar, sungsang, plasenta previa), akan dirujuk ke faskes 2, bisa memilih RS tapi pilihan terbatas per rayon / regional. Di faskes 2 nanti kan kontrol sama dokter Sp.OG, dokter akan menentukan apakah persalinan bisa normal atau harus sesar. Kalau bisa normal akan dirujuk balik ke faskes 1, persalinan di faskes 1. Kalau harus sesar nanti ditentukan jadwal operasinya di RS tersebut. Tapi kalau persalinan berisiko tinggi meskipun bisa normal, dokter bisa saja menentukan persalinannya tetap di faskes 2.

      Yang perlu dicatat: persalinan bukan kondisi gawat darurat, gawat darurat itu jika ketuban sudah pecah sebelum waktunya atau pendarahan hebat dengan preeklampsia/darah tinggi yang pasti akan ditolak bidan dan harus ke RS. Kalau gawat darurat bisa langsung ke RS tanpa surat rujukan.

      Tapi jika ANC di faskes 1 normal-normal saja persalinan normal bisa di faskes 1 (seperti klinik bersalin, puskesmas kecamatan atau RS tipe D) atau kalau tidak ada sarana prasarana di faskes 1, akan dirujuk ke faskes 2, bidan/faskes1 akan memberi rujukan sebelum hari persalinan.

      Masalah dicover atau tidak, kalau persalinan normal di faskes 1 biasanya dicover sepenuhnya. Persalinan sesar di faskes 2 juga dicover, tapi biasanya untuk bayinya tidak dicover kalau belum menjadi peserta. Calon baby (untuk peserta mandiri) harus didaftarkan sebagai peserta BPJS kalau mau dicover. Asal kelas rawat sesuai haknya/tidak naik kelas, biasanya dicover sepenuhnya.

      Hapus
  4. Jika sedang berada di luar kota dan akan melahirkan, Apakah bisa langsung ke RS setempat atau harus ke Fakes I setempat ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa langsung ke jejaring faskes 1 setempat yang menerima persalinan; kalau langsung ke RS tanpa indikasi medis bisa kena biaya umum, kecuali gawat darurat atau tidak ada sarpras di faskes 1.

      Hapus
  5. kalo baca komentar mas Dwi, berarti orang yang melahirkan secara normal baik di puskesmas atau dibidan terdekat juga bisa ditanggung oleh BPJS ya mas selama puskesmas atau bidan tersebut ada kerjasama dengan BPJS gitu ya mas? masih kurang engeh saya nie

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya bisa ditanggung di puskesmas atau bidan yang bekerjasama dengan BPJS. Tapi sebaiknya bumil kontrol kehamilan dulu, biar lebih jelas perencanaan persalinannya, kalau tidak ada sarpras kan bisa dirujuk ke rumkit.

      Hapus
  6. kalo pemeriksaan dalam masa kehamilan kn 4 kali ya , nah klo misalkan yg ke 4 pemeriksaan langsung minta surat rujukan melahirkan bias atau tidak ? atau ada procedure lain ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya bisa bu, kalau ada indikasi medis atau tidak ada sarpras di faskes 1; umumnya menjelang hari persalinan dokter akan memberi rujukan ke faskes tingkat lanjut (RS). Tapi kalau persalinan bisa dilaksanakan di faskes 1, dokter tidak memberi rujukan, ibu langsung datang saja ke faskes 1 yang menerima persalinan.

      Hapus
  7. Saya mau tanya maas,dri awal khamilan s/d usia kndungan 7 bln istri saya slalu periksa kandungan di bidan umum yg tidak bkrja sama dgn bpjs,rencanaya istrisaya ingin melahirkan di faskes 1 mnggunakan BPJS,pertanyaanya apakah pihak dari faskes 1 mau mnerima proses mlahirkanya?saya cman takut tidak akan dilayani krn istri saya tdk ada riwayat cekup kehamilan di faskes 1 tsb.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Seharusnya bisa pak, kontrol saja dulu ke faskes 1.

      Hapus
  8. Kalo misalnya saya terdaftar bpjs di bogor. Rencana saya ingin melahirkan di magelang . Apa bisa melahirkan menggunakan bpjs di magelang. Sedang setau saya puskesmas disana tidak buka 24 jam. Lalu bagai mana prosedurnya agar saya bisa melahirkan dengan bpjs

    BalasHapus
    Balasan
    1. Begini bu prosedurnya.
      1. Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan di faskes 1 tempat peserta terdaftar. Jadi normalnya ibu harus berobat di bogor.
      2. Tapi ketentuan di atas memiliki pengecualian: jika berada di luar wilayah faskes 1 terdaftar, atau dalam kondisi gawat darurat.
      3. Kalau bukan gawat darurat tapi ingin berobat di luar wilayah, segera lapor ke kantor BPJS Kesehatan untuk diberikan surat pengantar. Atau kalau ingin menetap di magelang lebih baik pindah faskes 1 nya.

      Setelah mendapat surat pengantar, Ibu sebaiknya kontrol kandungan (ANC) ke puskesmas, nanti menjelang hari persalinan biasanya diberi rujukan untuk persalinannya.

      Hapus
  9. Teman saya melahirkan secara normal, tapi karena faskes 1 tidak melayani persalinan akhirnya dirujuk ke salah satu klinik yang bekerja sama dengan faskes tersebut. Setelah melahirkan teman saya di minta membayar biaya persalinan sebesar 2,5 juta dan diberi nota serta kwintansi yang katanya bisa di klaim ke Faskes 1. Apakah benar prosedurnya seperti itu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Klinik yang bekerja sama dengan faskes tersebut, apakah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan? Persalinan itu di luar lingkup kapitasi, seharusnya setiap klinik yang bekerjasama dengan BPJS bisa menagihkan ke BPJS Kesehatan. Peserta tidak boleh ditarik iur biaya.

      Tapi kalau klinik tersebut tidak bekerjasama dengan BPJS, saya tidak tahu apakah bisa diklaim atau tidak ke faskes 1-nya. Silahkan tanyakan ke faskes 1 yang merujuk.

      Hapus
  10. Saya tinggal dan terdaftar di bpjs daerah klaten utara dan selama pemeriksaan kehamilan saya juga di sekitar klaten. Lalu saya ingin melahirkan di tempat orang tua saya di semarang. Bagaimana caranya biar saya bisa menggunakan bpjs dalam persalinan saya mas? Terimakasih atas infonya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa langsung ke faskes 1 yang ada fasilitas bersalin. Persalinan itu di luar kapitasi jadi bisa di faskes 1 mana saja. Karena ada pengalaman peserta dari Jakarta yang melahirkan di puskesmas di kampungnya di Jawa, dan puskesmas bisa klaim ke BPJS.

      Hapus
  11. Saya peserta bpjs dr perusahaan tetapi bulan september akhir kontrak kerja habis sedangkan saya diprediksi akn melahirkan november akhir,apakah kartu bpjs saya masih bisa di gunakan ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dicek dulu kartunya aktif atau tidak bu.. kalau habis kontrak biasanyai tidak dibayarkan lagi oleh perusahaan maka harus beralih ke BPJS mandiri.

      Hapus
  12. Kalo KTP sudah tidak berlaku apakah fasilitas BPJS nya masih bisa digunakan??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa, kartu BPJS bisa digunakan selama kepesertaan aktif atau iurannya dibayar. Tapi sebaiknya KTP-nya diperpanjang kalau masa berlakunya habis.

      Hapus
  13. Kalo Faskes 1 (KLINIK) tidak mau mengasih Rujukan ke Faskes 2 dengan alasan disuruh ke Klinik mereka cabang yg lain yg ada Bidanya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak. Apakah ada penyulit sehingga harus dirujuk ke faskes 2? Biasanya kalau tidak ada penyulit memang akan dirujuk ke jejaring bidan yang bekerjasama dengan BPJS. Tapi kalau ada penyulit atau persalinan berisiko tinggi baru akan dirujuk ke faskes 2 / RS, karena bukan ranahnya bidan lagi, tapi dokter SpOG.

      Hapus
    2. Gini Pak masalahnya: Klinik A di jalan A tdk ada Bidan untuk periksa Kehamilan. oleh mereka di anjurkan ke Klinik A yg di jalan B sama milik mereka yg ada bidan. Bisakah BPJS di gunakan??

      Hapus
    3. Klinik di jalan B apakah bekerjasama dengan BPJS juga? Karena meskipun 1 pengelola belum tentu setiap kliniknya bekerjasama dengan BPJS. Tapi kalau sudah bekerjasama dengan BPJS, ibunya bisa periksa hamil di klinik tersebut dengan menggunakan BPJS.

      Hapus
  14. Pak,faskes tmpat saya terdata tidak memiliki fasilitas bersalin,tp saya dirujuk ke bidan yg jauh dari tempat tinggal saya sedangkan didekat rumah saya ada klinik bersalin yg bekerjasama sama bpjs.pihak klinik tempat saya terdaftar tidak bisa harus ke bidan yang ditunjuk.apakah bpjs atau kliniknya yang mempersulit kelahiran?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak. Seharusnya bisa dirujuk ke jejaring bidan mana saja yang masih satu regional. Mungkin ada kesalahpahaman dari pihak klinik.

      Hapus
  15. Apakah ada penambahan biaya jika kita melahirkan difaskes 1, karna diklinik bersalin faskes 1 ditempat kami dikenakan tambahan biaya sktar 500rb alasannya hanya persalinan yg ditanggung Bpjs sdngkan biaya oprasional diklinik tdk ditanggung sprti biaya makan ibu dan penggantian baju bayi diklinik faskes 1, terima kasih mas

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak. Beda klinik terkadang beda kebijakan, tergantung perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Makanan ibu, baju bayi, gendongan bayi, popok dan tempat ari-ari itu kebijakan klinik dan puskesmas apa mau digratiskan atau harus bayar.

      Hapus
  16. saya
    menanyakan proses persalinan anak ke 4 apakah d tanggung oleh BPJS saya mohon jawaban yg sejelas jelasnya terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk anak ke-4 peserta PPU/Perusahaan bisa daftarkan calon bayi sebagai peserta BPJS Mandiri.

      Hapus
  17. Jadi,intinya bpjs buat periksa kehamilan itu di bidan bukan di dokter obgyn...sedangkan persalinan di puskesmas,jika tidak ada fasilitas baru k RS... Ini terlalu ribet dan prosedural,knp g d pangkas saja itu rantai proseduralnya..kasian pasien,ato mereka yg membayar bpjs..repot bpjs ini...oh iya kalo bisa sosialisasi bpjs harus lebih getol dan sering dan lugas,jgn keliatan mudah di iklan,nyata nya ribet

    BalasHapus
    Balasan
    1. Begini ya... Semua asuransi punya aturan masing-masing, punya aturan main masing-masing. Misalnya asuransi swasta/komersil yang preminya jutaan per bulan saja ada aturan dan prosedur yang harus diikuti pesertanya. Demikian juga dengan asuransi BPJS. Dengan premi yang relatif ringan, pasti juga ada aturan dan prosedur yang harus diikuti pesertanya dong.
      Seharusnya memang saat mendaftar BPJS peserta diberi tau mana hak mana kewajiban atau diberikan buku saku yang isinya peraturan dan hak peserta supaya tidak kebingungan saat ingin berobat dengan BPJS.

      Hapus
  18. Saya mau tanya. Istri saya mau melahirkan di faskes1 tetepi istri saya tidak pernah kontrol di faske1 dari pertama hamil sampai sekarang kehamilanya sudh mau 8 bulan .apkah bisa istri saya melahirkan di faskes1??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak, tidak masalah, tetap bisa melahirkan di faskes 1, tinggal datang ke faskes 1 terdaftar, atau ke faskes 1 yang ada fasilitas bersalin terdekat.

      Hapus
  19. Saya mau tanya saya sedang hamil anak ke-4. saya terdaftar di klinik bromo dengan dokter spesial kandungan. tp sy ingin melahirkan di rs. melati husada apa bisa? klo misalnya sya ingin sekalian di steril apa biayanya juga ditanggung BPJS? (Persalinan dan Sterilnya)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu, untuk persalinan tetap ke faskes 1 yang ada fasilitas bersalin, kalau ada penyulit baru bisa dirujuk ke RS (rujukan tepat waktu), atau kalau dari awal periksa hamil sudah dirujuk ke RS karena ada penyulit, baru persalinan bisa dilakukan di RS (rujukan tepat kasus). Adapun steril atau layanan tubektomi adalah ranah BKKBN.

      Hapus
  20. bagaimana proses pindah paskes karna jauh dari rumah

    BalasHapus
    Balasan
    1. Caranya datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir perubahan data. Cek di sini: http://www.pasiensehat.com/2015/05/cara-pindah-faskes-1-dan-kelas-bpjs-kesehatan.html

      Hapus
  21. Saya maw tanya bu, istri saya hamil pertama mengalami keguguran karena kandungan lemah.. dan sekarang hamil kedua sudah berjalan usia kandungan 8 bln. Dengan perjuangan harus bedrest, karena kandungan sering kontraksi dan pernah pendarahan.. apakah persalinan bisa langsg ke rsu dengan bpjs rujukan menyusul... mohon pengarahannya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak, persalinan tetap harus ke faskes 1, kecuali sudah ada surat rujukan baru bisa langsung ke RS. Karena yang menentukan adanya penyulit atau risiko persalinan adalah dokter/bidan, dan dibuktikan dengan surat rujukan.

      Hapus
  22. sore, istri saya sdh lewat HPL kelahiran anak ke2 saya, ini mau masuk minggu ke 41, saya mencoba untuk minta surat rujukan dari puskesmas tetapi pihak puskesmas baru kasih kalau sudah 42 minggu. karena saya takut air ketubannya keruh dan terjadi macam-macam pada calon bayi saya. Apakah memang harus tunggu 42 minggu baru bisa dapat surat rujukan? karena anak pertama saya lahir dengan normal.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak, apakah kehamilannya ada penyulit? Kalau tidak ada, nanti kalau sudah mau melahirkan bisa langsung dibawa ke faskes 1 bersalin mana saja, tidak harus di faskes 1 yang tertera di kartu BPJS. Kalau ada penyulit biasanya tanpa diminta pun dokter/bidan akan memberikan rujukan dari awal periksa hamil. Atau faskes 1 akan langsung merujuk jika saat proses persalinan ada indikasi penyulit.

      Hapus
  23. Salam bu, berdasarkan peraturannya, persalinan normal bisa dilakukan di faskes I manapun (puskesmas, klinik pratama, dokkel) yang mempunyai fasilitas persalinan. Jika faskes I tidak ada fasilitas persalinan biasanya akan diarahkan ke bidan jejaringnya. Seharusnya bisa bidan jejaring mana saja. Tapi ada yang tidak mau melayani peserta yang tidak tercatat di klinik yang menjadi jejaring mereka. Dalam konsisi gawat darurat persalinan, seperti ketuban pecah dini, perdarahan, dll bisa langsung ke RS.

    BalasHapus
  24. Lama2 makin repot aja pakek bpjs ini percum gaji tiap bulan dpotong. Dlu ga gini amat peraturan. Mau melahirkan dimana aja bebas di kota manapun berlaku askes. Skrg amit2 lebih bagus bayar sendiri puass lagi.

    BalasHapus
  25. Maaf saya menanyakan....kenapa terkesan dipersulit kalau pasien BPJS ingin mendapatkan pelayanan persalinan yang lebih terjamin dan lebih lengkap di faskes II, namanya kelahiran kan jelas beresiko, resikonya keselamatan si ibu dan si bayi, meskipun hasil riksa rutin kehamilan tidak ada masalah tetapi alangkah bijaksananya untuk mengurangi resiko persalinan...peserta BPJS di tanggung persalinannya tanpa harus memenuhi syarat yang terkesan menghambat dan mempersulit.....tapi itu kalaupun ada kebijaksanaan dan saya yakin itu tidak bakal salah sasaran...ibu mana yang merasa persalinannya tidak beresiko?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setiap program pasti punya prosedur dan aturan yang berlaku. Salah satu kebaikan pemerintah melalui program JKN adalah menjamin persalian untuk mengurangi angka kematian ibu dan bayi. Asuransi komersial saja yang preminya mahal tidak menanggung persalinan.
      Untuk persalinan normal, masuk standar kompetensi bidan, jadi memang ranahnya bidan di faskes 1, dan bisa di faskes 1 manapun yang ada fasilitas bersalin. Masalah risiko biar dokter/bidan yang menentukan, karena kriteria "berisiko" oleh dokter dan pasien biasanya berbeda. Kalau memang menurut bidan "berisiko" pasti langsung ditolak dan langsung dirujuk ke faskes rujukan. Siapa juga bidan yang mau ambil risiko yang di luar kompetensinya.

      Hapus
close