Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelayanan Program Rujuk Balik Untuk Pasien Kronis BPJS

Program rujuk balik (PRB) bagi peserta BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan jangka panjang yang dilaksanakan di Faskes Tingkat Pertama (Puskesmas dan/atau dokter) atas rujukan dari dokter spesialis/sub spesialis. Jadi pasien kronis yang memang harus mendapat obat rutin bulanan tidak perlu ribet ke rumah sakit.

Program rujuk balik memiliki manfaat sebagai berikut:
a. Meningkatkan kemudahan akses pelayanan kesehatan
b. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang mencakup akses promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
c. Meningkatkan hubungan dokter dengan pasien dalam konteks pelayanan holistik
d. Memudahkan untuk mendapatkan obat yang diperlukan

Jenis penyakit yang masuk dalam program rujuk balik adalah:

Mekanisme pelayanan obat program rujuk balik

1. Pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  • Peserta melakukan kontrol ke Faskes Tingkat Pertama (tempatnya terdaftar) dengan menunjukkan identitas peserta BPJS, surat rujuk balik dan buku kontrol peserta PRB.
  • Dokter Faskes Tingkat Pertama melakukan pemeriksaan dan menuliskan resep obat rujuk balik yang tercantum pada buku kontrol peserta PRB.

2. Pelayanan pada Apotek/depo Farmasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk pelayanan obat PRB
  • Peserta menyerahkan resep dari Dokter Faskes Tingkat Pertama
  • Peserta menunjukkan surat rujuk balik dan Buku Kontrol Peserta

3. Pelayanan obat rujuk balik dilakukan 3 kali berturut-turut selama 3 bulan di Faskes Tingkat Pertama.

4. Setelah 3 (tiga) bulan peserta dapat dirujuk kembali oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan untuk dilakukan evaluasi oleh dokter spesialis/sub-spesialis.

5. Pada saat kondisi peserta tidak stabil, peserta dapat dirujuk kembali ke dokter Spesialis/Sub Spesialis sebelum 3 bulan dan menyertakan keterangan medis dan/atau hasil pemeriksaan klinis dari dokter Faskes Tingkat Pertama yang menyatakan kondisi pasien tidak stabil atau mengalami gejala/tanda-tanda yang mengindikasikan perburukan dan perlu penatalaksanaan oleh Dokter Spesialis/SubSpesialis.


Download: Buku panduan praktis program rujuk balik BPJS Kesehatan

2 komentar untuk "Pelayanan Program Rujuk Balik Untuk Pasien Kronis BPJS"

  1. artikel berguna bagi warga desa seperti saya ini, dengan paham tentang rujukan bagi pasien kronis peserta BPJS, saya sebagai kepala desa makin mantap menginformasikannya pada warga saat mingon desa hari rabu besok

    BalasHapus
    Balasan
    1. sumpah Devy baru tahu kalau mang lembu itu adalah seorang pejabat desa ya, pantesan saja..!!

      Hapus
close