Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembersihan Karang Gigi Apakah Ditanggung BPJS?

Banyak peserta BPJS Kesehatan yang bertanya: Apakah pembersihan karang gigi ditanggung BPJS kesehatan? Setelah saya mencari informasi dari banyak peserta, ternyata jawabannya ada yang dicover dan ada juga yang tidak dicover. Dan menurut akun BPJS Kesehatan, jawabannya dicover jika ada indikasi medis, jadi harus ada pemeriksaan terlebih dahulu.

Sebenarnya pengobatan gigi apa saja yang ditanggung BPJS? Apakah benar pembersihan karang gigi tidak dicover? Kenapa di sebagian faskes tingkat pertama bilang tidak ditanggung? Padahal secara regulasi pembersihan karang gigi dicover satu kali dalam setahun, kalau meratakan gigi atau pasang kawat gigi atau pasang behel baru tidak dicover karena masuk kategori estetika.

Ini jawaban dari salah seorang dokter gigi yang bertugas di faskes 1: Pembersihan karang gigi / scalling / skeling gigi dicover di faskes 1 (sesuai yang tertera di kartu BPJS) setahun sekali. Kalau faskes 1 nya tidak ada ultrasonic scaller maka akan dilakukan secara manual semampunya. Konsultasikan secara baik dan santun dengan dokter gigi di faskes 1 nya.

Karang gigi / kalkulus pasti indikasi medis (menyebabkan kerusakan yang lebih parah jika tidak dibersihkan) walaupun tanpa keluhan. Karang gigi bisa menyebabkan radang gusi, gigi goyah, bahkan gigi lepas. Jadi termasuk penyakit juga.

Berikut ini adalah surat edaran resmi dari BPJS Kesehatan tentang pelayanan gigi yang menyatakan bahwa pembersihan karang gigi alias skeling gigi dicover BPJS satu kali dalam setahun.


Penjelasan istilah tentang pengobatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan dalam gambar di atas:
  • Premedikasi adalah pemberian obat-obatan sebelum dilakukan tindakan kedokteran gigi (biasanya untuk pasien yang datang dalam keadaan sakit gigi dan tidak memungkinkan untuk dilakukan tindakan saat pasien datang karena sakit yang luar biasa),
  • Tumpatan komposit adalah tambalan gigi menggunakan komposit (yang menggunakan sinar),
  • Tumpatan GIC adalah tambal gigi menggunakan semen GIC/Glass Ionomer Cement (biasanya digunakan untuk tambal gigi anak-anak, untuk orang dewasa bersifat semi permanen), dan
  • Skeling gigi adalah membersihkan karang gigi, hanya berlaku satu kali dalam setahun.

Jika dokter gigi di puskesmas menolak melakukan tindakan, bisa dicek di puskesmas tersebut apakah alat-alat yang diperlukan untuk melakukan tindakan tersedia atau tidak, karena pekerjaan dokter gigi bergantung dari alat-alat.

Jadi tidak benar bahwa skeling gigi atau pembersihan karang gigi atau skeling gigi tidak dicover BPJS. Kalau dokter gigi di faskes 1 bilang tidak dicover kemungkinannya adalah:
  1. Tidak ada alat ultrasonic scaller, karena sulit membersihkan karang gigi tanpa alat tersebut. Kalau mau dirujuk ke faskes yang ada ultrasonic scaller maka harus bayar pribadi alias tidak ditanggung.
  2. Kalau ada klinik yang tidak mau menanggung tapi ada alatnya bisa jadi menolak karena pertimbangan klaim ke BPJS. Atau salah persepsi terhadap regulasi BPJS.
Tambahan: Bagaimana dengan pemasangan gigi palsu / protesa gigi apakah ditanggung BPJS?
Ya, pemasangan gigi palsu / protesa gigi merupakan layanan tambahan dengan limit plafon sesuai dengan indikasi medis dan atas rekomendasi dokter gigi. Biasanya pelayanan ini biasanya bermanfaat untuk lansia yang sudah kehilangan giginya.

Tarif untuk gigi palsu yang ditanggung BPJS (atau lebih tepatnya disubsidi BPJS) adalah:
  • 1-8 gigi disubsidi Rp 250.000/rahang
  • 1 rahang (9-16 gigi) disubsidi Rp 500.000
  • 2 rahang disubsidi Rp 1.000.000
*Rekomendasi: Cara berobat dengan BPJS dari faskes 1 sampai faskes 3 lengkap

Posting Komentar untuk "Pembersihan Karang Gigi Apakah Ditanggung BPJS?"

close