Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Biaya Operasi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Seseorang menanyakan, biaya operasi apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan dan KIS? Ya, asal ikut prosedur dan aturan, semuanya dicover BPJS Kesehatan seratus persen (100%).

Karena sesuai dengan pedoman pelaksanaan JKN, dalam hal ini PMK Nomor 28 Tahun 2014, semua dapat ditanggung JKN kecuali yang disebutkan secara eksplisit dalam manfaat yang tidak dijamin dalam program JKN.

Jadi, semua operasi yang bersifat pengobatan dapat ditanggung BPJS, pasien tinggal ikuti prosedur berobat dengan BPJS saja.

Daftar Operasi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan


Berikut operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai pengalaman peserta dan yang kami ketahui dari permenkes.
  1. Operasi Jantung
  2. Operasi Caesar
  3. Operasi Kista
  4. Operasi Miom
  5. Operasi Tumor
  6. Operasi Odontektomi
  7. Operasi Bedah Mulut
  8. Operasi Usus Buntu
  9. Operasi Batu Empedu
  10. Operasi Mata
  11. Operasi Bedah Vaskuler
  12. Operasi Amandel
  13. Operasi Katarak
  14. Operasi Hernia
  15. Operasi Kanker
  16. Operasi Kelenjar Getah Bening
  17. Operasi Pencabutan Pen
  18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
  19. Operasi Timektomi
  20. Dan operasi lainnya. Hampir semua operasi ditanggung BPJS Kesehatan kecuali yang termasuk dalam kategori di bawah ini.


Operasi Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan


  1. Operasi akibat kecelakaan lalu lintas, adalah ranahnya Jasa Raharja.
  2. Operasi yang bersifat estetika atau kosmetik, misalnya operasi keloid (bekas luka), kecuali jika keloidnya menimbulkan komplikasi berbahaya.
  3. Operasi akibat menyakiti diri sendiri, misalnya terkena petasan.
  4. Operasi di luar negeri, karena jaminan kesehatan nasional tidak menjangkau luar negeri.
  5. Operasi yang tidak sesuai prosedur, misalnya tidak mengurus SEP dalam 3 x 24 jam sejak masuk rumah sakit.
  6. Operasi akibat kecelakaan kerja, adalah ranahnya BPJS Ketenagakerjaan.

Ilustrasi gambar operasi

Berapa Biaya Operasi Yang ditanggung BPJS Kesehatan?


Untuk masing-masing operasi ada tarifnya tersendiri. Sesuai sistem INA-CBGs tarif dibedakan berdasarkan kualifikasi rumah sakit (rujukan nasional, kelas A-D), kelas perawatan (BPJS kelas 1-3), regional rumah sakit (regional 1 - 5), dan tingkat keparahan (berat-sedang-ringan).

Namun yang terpenting bagi pasien adalah, urusan tarif adalah urusan klaim antara RS dengan BPJS, pasien tidak boleh ditarik iur biaya jika sudah sesuai prosedur dan tidak naik kelas perawatan --yang biasanya terjadi jika kamar penuh.

Bagaimana Prosedur Operasi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan?


Peserta harus mengikuti prosedur berobat dengan JKN-KIS, yaitu periksa ke faskes 1 (puskesmas/klinik), kemudian jika memang membutuhkan operasi, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit. Di rumah sakit, dokter spesialis akan memeriksa dan memberi jadwal prosedur operasi.

Hanya ada tiga (3) syarat yang perlu dibawa jika hendak berobat ke rumah sakit dengan BPJS, yaitu kartu JKN BPJS Kesehatan atau KIS, kartu pasien (jika belum punya harus daftar pasien baru), dan surat rujukan dari puskesmas/klinik.

Untuk peserta dalam kondisi gawat darurat yang telah berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit rekanan BPJS Kesehatan, dokter dapat segera melaksanakan operasi jika operasi diperlukan.

Hanya sebagai saran saja, jika hendak operasi dan kamar penuh, jika kondisi ekonomi pas-pas-an sebaiknya jangan naik kelas VIP, karena harus membayar selisih antara tarif INA CBGs dan tarif VIP lokal, tahu sendiri kan tarif INA CBGs itu rendah, sementara tarif VIP lokal bisa jadi sangat tinggi.

Bagaimana dengan kontrol pasca operasi?

Tidak perlu cemas, kontrol pasca operasi dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Misal operasinya menggunakan biaya umum, kontrol pasca operasi jika ingin menggunakan BPJS juga bisa ditanggung asal sesuai prosedur. Misal operasi pasang pen tidak menggunakan BPJS, untuk operasi cabut pen nya bisa menggunakan BPJS, yang penting ikuti prosedurnya.

Demikian artikel tentang daftar operasi BPJS dan biaya operasi BPJS Kesehatan yang kami tulis asli. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Berapa Selisih Biaya Naik Kelas VIP, Benarkah Bayar 75%?

9 komentar untuk "Biaya Operasi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan"

  1. BPJS, sungguh luar biasa. Masyarakat Indonesia tidak perlu kawatir dengan biaya yang mahal. Berobat gratis.

    BalasHapus
  2. Peserta askes sekarang otomatis menjadi peserta BPJS, dlu bila peserta askes mengalami kecelakaan ditanggung oleh askes, kenapa setelah berubah jd BPJS tidak ditanggung? Dan apakah benar jika dalam satu bulan 2 kali opname di rumah sakit dengan diagnosa yang sama akan dikenakan biaya untuk opname yg ke 2?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak.
      1) memang benar pak, dulu kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung Askes/Jamkesmas/Jamsostek. Di era BPJS kenapa tidak ditanggung? mungkin pemerintah menyadari, dulu Jasa Raharja terlalu "keenakan" hanya mengutip premi tanpa membayar klaim karena ketika terjadi KLL ditanggung Askes.
      2) Tidak benar pak, opname ke 2 juga ditanggung.

      Hapus
  3. Apakah pasien dengan penyakit HNP ditanggung penuh? termasuk pemeriksaan seperti MRI?, dan jika harus dioperasi apakah juga ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan? terimaksih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. HNP atau yang sering disebut saraf kejepit, dapat ditanggung BPJS Kesehatan, bukan BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk MRI juga dapat ditanggung.

      Hapus
  4. Saya PNS sebelumnya sdh punya askes. Istri saya melahirkan anak ke 4 melalui cesar. Apakah dapat diklaim ke BPJS? Trims

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak, persalinan anak ke-4 tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena kepesertaan BPJS PPU / Askes hanya menanggung sampai anak ke-3. Kecuali calon anak ke-4 didaftarkan sebagai peserta mandiri, jadi kartu BPJSnya atas nama "calon bayi Ny. xxx"
      Kemudian yang bisa klaim ke BPJS hanya pihak faskes atau Rumah Sakit, peserta tidak bisa klaim ke BPJS secara perorangan karena prosedurnya BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya pengobatan/persalinan selama peserta menjalani perawatan dibuktikan dengan adanya SEP.

      Hapus
  5. Salam sejahtera semuanya. Saya ingin tahu apakah ada list untuk operasi/prosedur apa saja yang ditanggung BPJS. Saya inging tahu juga apakah prosedur yang menggunakan endoskopi juga bisa ditanggun BPJS?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam, mengenai daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan diatur dalam PMK nomor 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN.
      http://www.pasiensehat.com/2015/02/standar-tarif-bpjs-kesehatan-ina-cbg.html
      BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan berdasarkan group penyakit atau tindakan. Besaran biaya berbeda pada tiap regional, kelas RS, hak kelas rawat, tingkat keparahan.
      Mengenai endoskopi, endoskopi dapat ditanggung BPJS Kesehatan, prosedurnya tetap ke faskes 1 dulu untuk memperoleh rujukan, nanti di faskes rujukan dokter akan memberikan formulir pemeriksaan endoskopi, kalau sudah ada formulirnya maka biayanya dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

      Hapus
close