Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Rekomendasi DPJP, Agar Pasien BPJS Tidak Minta Rujukan Tiap Bulan

Untuk pasien penyakit kronis, Anda pasti merasa keberatan jika setiap kali kontrol ke Rumah Sakit harus meminta rujukan dari puskesmas terlebih dahulu.

Ternyata, ada prosedur pemberian surat rekomendasi Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) bagi pasien penyakit kronis dalam kondisi belum stabil atau yang tidak bisa ditangani di faskes 1, agar pasien tidak perlu bolak-balik memperpanjang rujukan setiap bulan jika masa berlakunya habis.

Surat rekomendasi DPJP biasanya diberikan rekomendasi paling lama 6 bulan, kecuali bagi pasien penyakit kronis yang tidak mungkin ditangani di faskes 1, seperti pasien hemodialisa atau thalasemia, rujukan seumur hidup bisa diberikan.

Berikut ada diskusi menarik dari group BPJS Kesehatan mengenai masalah ini.

Mau tanya, apakah dengan surat seperti ini tidak perlu minta rujukan lagi ke puskesmas untuk 6 bulan kedepan? Tadi minta rujukan ke puskesmas katanya gitu. Mohon pencerahannya. Makasih.

Contoh surat rekomendasi dokter penanggung jawab pasien (DPJP) agar tidak perlu minta rujukan

Tanggapan:

Ini disebut surat kontrol atau kartu kontrol. Saat seseorang dirujuk ke faskes 2 atau faskes 3, maka dokter yang menangani akan memberikan keputusan:

a. Pasien tersebut akan dirujuk balik ke faskes 1 (puskesmas, klinik, dokter keluarga) karena kondisinya sudah stabil, masuk dalam Program Rujuk Balik (PRB).

Langkah selanjutnya lapor ke Pojok Rujuk Balik BPJS Kesehatan di RS tersebut bila baru pertama kali masuk PRB. Nanti akan diberikan buku sebagai peserta PRB. Buku itu gunanya untuk pemantauan layanan, bukan maksudnya mempersulit.

Selanjutnya pasien berobat di faskes 1. Kalau nanti kokter di faskes 1 menganggap perlu dirujuk lagi, maka akan diberikan surat rujukan.

b. Pasien dianggap belum stabil, sehingga masih perlu kontrol ke RS. Maka diberikan surat rekomendasi dokter penanggung jawab pasien (DPJP). Dengan surat ini, maka tidak perlu surat rujukan lagi dari faskes 1.

"Tetapi kok katanya surat rujukan tetap harus diperbarui lagi?"

Begini, maksud sebenarnya bukan mempersulit. Tetapi faskes 1 memiliki tugas memantau perkembangan kesehatan peserta yang menjadi tanggung jawabnya.

Maka walau memang masih harus kontrol ke RS, tetapi sebaiknya sebulan sekali tetap melapor ke faskes 1 agar dapat dicatat perkembangan kesehatannya.

Pasti ada manfaat positif dengan berkumpul, bertemu dan ke faskes 1 karena ada informasi, ada saling berbagi, yang mendukung kesehatan peserta.

UPDATE 2022 : Surat rekomendasi DPJP, agar pasien BPJS tidak minta rujukan tiap bulan sudah tidak berlaku, karena surat rujukan dari faskes 1 ke RS akan berlaku hingga 90 hari atau 3 bulan.

Anda juga bisa membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :

2 komentar untuk "Surat Rekomendasi DPJP, Agar Pasien BPJS Tidak Minta Rujukan Tiap Bulan"

  1. jadi bermanfaatnya untuk saling berkomunikasi. pastikan ada manfaatnya.
    meskipun sakit sudah di bayarin dgn BPJS tp saya ga mau kalo harus sakit.
    kalo di beri uang ya mau aja sih

    BalasHapus
  2. saya baru tau kalo ada surat rujukan 6 bulan sekali saya kira per tipakali berobat aja. kalo perlu rujukan ya diberi rujukan

    BalasHapus
close