Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apa Sebabnya?

Iuran BPJS Kesehatan naik karena badan publik ini bukannya sukses, malah mengalami defisit pada tahun pertamanya beroperasi. Hal ini diakui oleh Menteri Kesehatan Nila Moeloek.

Usulan BPJS Kesehatan untuk menaikkan besaran iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) ataupun non-PBI mendapat restu dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Ketua DJSN, Chazali Situmorang mengatakan, rasio klaim BPJS Kesehatan saat ini sudah di atas 100 persen. Itu artinya, besar pasak daripada tiang alias lebih besar klaim ketimbang iuran yang diraup. "Padahal, idealnya, rasio klaim penyelenggaraan jaminan sosial di kisaran 90 persen," ujarnya, Kamis (26/2/2015), dikutip dari kompas.

Warga antri mendaftar BPJS/www.rri.co.id

Oleh karena itu, sambung dia, DJSN akan mendukung usulan BPJS Kesehatan untuk menaikkan iuran, dengan rencana kenaikan:
  • Iuran baru untuk peserta PBI yang diusulkan adalah Rp 27.500, dari sebelumnya Rp 19.225. 
  • Iuran peserta non-PBI bertambah Rp 10.000 dari setiap kelas yang berlaku.

Namun, patut dicatat, iuran baru tersebut hanya berlaku untuk peserta baru. Peserta lama tetap membayarkan dengan jumlah yang sama. Dan belum pasti kapan rencana kenaikan iuran ini diberlakukan.

Data BPJS Kesehatan mencatat defisit pada laporan tahun 2014. Total iuran yang dikantongi mencapai Rp 41,06 triliun. Sementara itu, total manfaat dan klaim yang dibayar sebesar Rp 42,6 triliun. Alhasil, rasio klaimnya tembus hingga 103,88 persen.

Apa sebab kenaikan iuran BPJS Kesehatan?
Klaim lebih tinggi dari anggaran karena:
"Ketika sakit di rumah sakit, baru mendaftar,"
Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menyebutkan kebanyakan masyarakat mendaftar menjadi peserta ketika mereka sakit, dikutip dari kompas.
"30 persen dana BPJS Kesehatan terserap untuk penyakit-penyakit berat yang membutuhkan biaya mahal untuk pengobatannya, seperti jantung, stroke, gagal ginjal dan kanker."
Terang Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, dikutip dari republika.
"Peserta BPJS Kesehatan membayar iuran Rp 59.500 perbulan untuk perawatan kelas satu. Sementara, biaya pengobatan bisa mencapai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta."
Imbuh Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, dikutip dari republika.
"Ini moral hazard yang bisa terjadi. Hanya bayar Rp 50 ribu, belum tentu bulan selanjutnya membayar."
Nila menyebutkan, ini juga tadi dibicarakan bagaimana kita mendidik masyarakat agar saling membantu untuk asuransi sosial, dikutip dari republika.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan berencana mengubah aturan masa aktivasi yang saat ini tujuh hari sejak pendaftaran menjadi satu hingga tiga bulan.

Hmm.. makin mahal iurannya tapi obat yang mahal tidak ditanggung dan antriannya gila!

12 komentar untuk "Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apa Sebabnya?"

  1. Sayangnya pelayanan dari Rumah Sakit bagi peserta BPJS masih perlu banyak perbaikan. Semoga program pemerintah
    ini terus dilakukan perbaikan, sehingga pelayanan untuk pasien lebih merata.

    BalasHapus
    Balasan
    1. setuju dengan mas Boku, permasalahan BPJS dari segi pelayanan rumah sakit masih perlu perbaikan, terutama antara obat-obat yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS.

      Hapus
  2. Makin berat aja untuk jadi peserta BPJS setelah sebelumnya harus mempunyai rekening eh sekarang mau naik mudah-mudah pemerintah menemukan solusi terbaik

    BalasHapus
  3. Yah kasian rakyat kecil dong...mendingan pake asuransi kesehatan aja deh kalo kayak gini, yang sewaktu waktu bisa di claim kembali uangnya, Nah kalo BPJS menaikan iuran namanya bukan solusi.. tapi diskriminasi... bisa bisa banyak yang stop dengan layanan ini.. yang saya takutkan iurannya masuk ke kantong aparat bukan untuk rakyat...

    BalasHapus
    Balasan
    1. emang yang nilep di kantong bukan termasuk rakyat ya?

      Hapus
  4. saya belum daftar malah sudah naik.. :)

    BalasHapus
  5. yah memang kayaknya nombok, tapi tahukah pemerintah kadang laporan dokter juga tidak sebanding dengan penanganan penyakin fasien dan saya curiga juga kalau apa yang dilaporkan dalam claim rumah sakit ada pembengkakan gan....

    BalasHapus
  6. Wah bisa-bisa belum genap setahun BPJS dihentikan dan diubah bentuk lain nih mas....:)

    BalasHapus
  7. Kita ikuti saja, yang penting untuk kesehatan rakyat secara luas kita dukung.

    BalasHapus
  8. kebanyakan memang ketika sudah sakit baru mendaftar tuh mas menyebabkan besar pasak daripada tiang

    BalasHapus
    Balasan
    1. besaran pondasinya dong kalo dibanding tiangnya mah

      Hapus
  9. visi sebenarnya bagus kan.
    cuma ya itu, kadang nggak sinkron antara kebijakan sama penerapan. juga ternyata masyarakatnya nggak sepenuhmya paham soal BPJS, kurang sosialisasi yang baik

    BalasHapus
close