Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pentingnya Mendaftarkan BPJS Bayi Dalam Kandungan

Seseorang melahirkan caesar di RSUD dengan rujukan dari puskesmas menggunakan BPJS kelas 2, tetapi di RSUD kamar kelas 2 penuh, jadi turun ke kamar kelas 3, anaknya lahir perempuan dengan berat badan 2,2 kg yang langsung dimasukkan ke inkubator dan esoknya meninggal dunia..

Saat hendak keluar dikenakan biaya 5 juta untuk perawatan bayinya, sedangkan bayinya hanya kurang dari 24 jam dirawat di inkubator, suaminya langsung mengurus BPJS untuk anak yang sudah meninggal bahkan langsung ke dinas sosial agar biayanya bisa gratis, tapi pihak RSUD tetap meminta biaya perawatan inkubatornya.

Jawabannya:

1. Turut berduka cita atas meninggalnya bayi tersebut.
2. Inilah kurang informasinya pasien mandiri yang bisa mendaftarkan bayinya yang masih dalam kandungan.
3. Karena dari kelas 2 maka kartu berlaku masa aktif 7 hari meskipun ada surat dinsos. Karena yang berlaku hanya untuk kelas 3 saja.
4. Pengurusan administrasi RS bagi peserta max 3x24 jam, sedangkan masa aktif 7 hari kedepan. Maka pasien dianggap umum.
5. Kenapa muncul 5 juta karena menggunakan inkubator, berat bayi lahir rendah (BBLR) pasti penanganannya lebih (NICU) sehingga biaya tinggi.
6. Saran kedepan siapapun yang memiliki kartu asuransi apapun kalau tidak dipahami aturannya, kasus seperti ini akan muncul terus.
Foto: Internet

Intinya untuk peserta BPJS mandiri, bayi dalam kandungan sudah bisa didaftarkan, jadi jika bayi lahir baru dibuatkn BPJS masa aktif kartunya sama yaitu 7 hari, kecuali BPJS mandiri kelas 3 bisa minta rekomendasi dinsos, bayi dari awal dihitung sudah umum karena belum ada BPJS-nya


UPDATE : Mendaftarkan BPJS bayi dalam kandungan sudah tidak berlaku.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, bayi baru lahir dicover JKN-KIS ibu nya sampai 28 hari, jika bayi dirawat lebih dari 28 hari dan tidak mengurus kepesertaan JKN-KIS bayi nya akan dikenakan denda.

4 komentar untuk "Pentingnya Mendaftarkan BPJS Bayi Dalam Kandungan"

  1. Caranya bagaimana mas mendaftarkan bayi dalam kandungan bukannya syarat untuk mendaftar BPJS harus ada NIK dan untuk anak harus pakai akte kelahiran?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam mas, kelahiran adalah sesuatu yang terencana, biasanya jika saat periksa kehamilan ada indikasi medis, dokter/bidan akan menyarankan untuk mengurus BPJS untuk calon bayinya. Cara daftarkan calon bayi sebenarnya ada dalam tautan posting di atas.

      Syarat daftar calon bayi:
      1. Fotokopi KTP & KK orang tua bayi
      2. Fotokopi kartu BPJSnya
      3. Surat keterangan dari dokter/bidan, bisa pakai hasil USG, rekam detak jantung bayi.

      Cara tersebut hanya berlaku untuk peserta mandiri. Untuk peserta PPU (BPJS perusahaan) bayi bisa didaftarkan setelah lahir dan kartunya aktif saat itu juga.

      Hapus
  2. baru tau dan sadar kalau mengurus BPJS kesehatan bisa sewaktu bayi dalam kandungan. ini penting untuk biaya persalinan dan sangat membantu kalau ada masalah dalam hal biaya. ok makasih mas.

    BalasHapus
  3. Baru tahu nih info soal bayi BPJS.
    Terimakasih, Pak.

    BalasHapus
close