Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bayi Dirawat Dengan Inkubator Di NICU Pakai BPJS (JKN-KIS), Adakah Biaya Tambahan?


Ada sebuah pertanyaan mengenai bayi dirawat dengan inkubator menggunakan BPJS (JKN-KIS), adakah biaya tambahan?

Sebelumnya perlu anda ketahui bahwa JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program dari pemerintah yang berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong untuk membantu sesama, dan diwajibkan kepesertaannya bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Di dalam program JKN mencakup BPJS Kesehatan sebagai pengelolanya dan KIS (Kartu Indonesia Sehat) sebagai kartu tanda peserta. Karena masyarakat lebih mengenal JKN sebagai BPJS, kami menyebut JKN sebagai BPJS.

Pertanyaan:

Saya ikut bpjs non pbi kelas 3 dan bayi saya sedang di rumah sakit dan dirawat di inkubator, yang saya tanyakan apakah ada biaya tambahan untuk selanjutnya dan saya bayar pas waktu pulang, terimakasih.

Tanggapan:

1. Selama tidak naik kelas, maka tidak ada tambahan biaya dari peserta, walau harus dirawat dengan inkubator di ruang intensif: ICU, PICU, NICU, ICVCU, dst.

Baca Juga: Selisih Biaya Naik Kelas Perawatan, Benarkah Bayar 75%?

2. Ijin kami sampaikan apa adanya, perawatan di ruang intensif baik bagi dewasa, anak-anak maupun bayi di rumah sakit, membutuhkan biaya besar. Itu adalah tantangan besar bagi penyedia layanan. Tetapi atas nama Program JKN, sesuai regulasi, rumah sakit tetap tidak menarik biaya tambahan.

Baca Juga: Berapa Limit Kartu BPJS Kesehatan?

3. Harus dipahami bahwa secara mendasar di ruang intensif itu pada dasarnya tidak ada kelas. Semua sama. Bedanya hanya untuk ruang isolasi dimana memisahkan pasien dengan risiko penularan infeksi tinggi.

4. Karena standar yang tinggi baik ruang maupun alat-alatnya, maka ketersediaan ruang perawatan intensif di rumah sakit juga terbatas. Hal ini harus dipahami agar tidak muncul tuduhan: rumah sakit sengaja tidak mau menerima pasien yang butuh ruang ICU karena rugi. Memang kenyataannya ruangannya terbatas.

Demikian. Semoga dapat dipahami.

Fasilitas Dan Sarana Pelayanan


Berikut ini adalah spesifikasi ruangan untuk bayi/neonatus antara bangsal biasa dan ruang intensif pada Kepmenkes 604/2008. Pada Permenkes 25/2014 tentang Upaya Kesehatan anak, tetap tanpa pemisahan kelas. Begitu juga pada Permenkes 24/2016 tentang Standar teknis Bangunan RS, soal ruangan ini lebih diperinci aturannya, tetapi tetap tanpa kelas.

1. Spesifikasi Ruangan Rawat Gabung


1. Ruangan
a. Ruangan :
  • Kelas 1 : 4 x 6 m
  • Kelas 2 : 8 x 10 m
  • Kelas 3 : 10 x 12 m
b. listrik :
  • Sumber O2
  • Suction
c. Tempat tidur : Untuk ibu dan bayi

2. Kapasitas 
  • Kelas 1 : 2
  • Kelas 2 : 3-4
  • Kelas 3 : 8-10
3. Alat
a. Kit resusitasi
b. Unit pompa ASI
c. Unit meja resusitasi

2. Spesifikasi Ruangan IMHU/HCU (High Care Unit)


1. Ruangan
a. Ruangan : 8 x 10 m

b. listrik :
  • Sumber O2
  • Sumber Udara
  • Suction
  • Unit Resusitasi
c. Tempat tidur :
  • Incubator
  • Cave
  • Box
2. Kapasitas : 6-8 ( 2 untuk isolasi )

3. Alat 
a. Kit resusitasi
b. Unit pompa ASI
c. Unit meja resusitasi
d. Pulse Oxymetri
e. Dopler Blood Pulse
f. Radiant warmer
g. Blood warmer
h. Infus pump
i. Micro buret
j. Syringe pump
k. USG
l. Unit venaseksi
m. Unit LP
n. Sumber O2:
  • Headbox
  • Canula nasal
  • CPAP
o. fototherapi

4. Obat
a. vit K
b. adrenalin
c. dopamin
d. sulfas atropin

Spesifikasi ruangan NICU (Neonatal Intensive Care Unit)


1. Ruangan
a. Ruangan : 6 x 8 m

b. listrik :
  • Sumber O2
  • Sumber Udara
  • Suction
  • Unit Resusitasi
c. Tempat tidur : Incubator

2. Kapasitas : 4-6 ( 1-2 untuk isolasi )

3. Alat 
a. Kit resusitasi
b. Unit pompa ASI
c. Unit meja resusitasi
d. Pulse Oxymetri
e. Dopler Blood Pulse
f. Neonatal monitoring
g. Radiant warmer
h. Blood warmer
i. Infus pump
j. Micro buret
k. Syringe pump
l. Omfalometer
m. USG
n. Unit venaseksi
o. Unit LP
p. Sumber O2:
  • Headbox
  • Canula nasal
  • CPAP
  • ventilator
q. fototherapi

4. Obat
a. vit K
b. adrenalin
c. dopamin
d. sulfas atropin
e. ATS

Prosedur Bayi Dirawat Dengan Inkubator Menggunakan BPJS


Apakah bayi baru lahir dan harus masuk inkubator di ruang NICU ditanggung BPJS atau ada layanan yang tidak dicover BPJS? Tentu saja jawabannya adalah apabila sudah sesuai prosedur, semua layanan di NICU dapat dicover BPJS Kesehatan. Sebagaimana kita ketahui JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba.

Lantas bagaimana prosedur bayi baru lahir dirawat dengan inkubator di NICU menggunakan BPJS?

1. Ibu hamil melakukan kontrol kehamilan secara rutin menggunakan BPJS di faskes tingkat pertama.

2. Apabila ada indikasi medis atau penyulit persalinan, atau jika lahiran memerlukan ruang NICU, maka persalinannya akan dirujuk ke rumah sakit.

3. Apabila setelah bayi lahir memerlukan inkubator di ruang NICU, langsung daftarkan bayi menjadi peserta BPJS Kesehatan agar biayanya dapat ditanggung dan tidak ditarik biaya tambahan.

Berapa lama bayi prematur baru lahir dirawat di inkubator? Biasanya sebelum berat badan normal belum dapat diijinkan pulang. Berapa lama sang ibu dirawat setelah persalinan? Untuk sang ibu, jika sudah stabil dapat diijinkan pulang duluan, rata-rata 3-4 hari sudah boleh pulang, sementara bayinya masih harus dirawat di inkubator. Karena itu bayi baru lahir harus didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Untuk mendaftarkan bayi menjadi peserta BPJS, bisa ditanyakan ke pihak rumah sakit, apakah bisa dibantu mendaftarkan atau tidaknya, karena tidak semua rumah sakit mau membantu menguruskan. Pendaftaran bayi baru lahir juga dapat diurus oleh orang tua bayi dengan cara mendaftarkannya di kantor BPJS Kesehatan atau lewat Whatsapp PANDAWA 08118165165.

8 komentar untuk "Bayi Dirawat Dengan Inkubator Di NICU Pakai BPJS (JKN-KIS), Adakah Biaya Tambahan?"

  1. Apa kah ada tambahan biyaya rs

    BalasHapus
    Balasan
    1. Semua dicover BPJS, tidak ada biaya tambahan. Setelah bayi lahir, bayinya langsung didaftarkan jadi peserta BPJS. Yang mungkin ditarik biaya adalah keperluan bayi yang tidak berhubungan dengan pengobatan, misal anda membeli gendongan bayi di RS saat hendak pulang.

      Hapus
  2. Maap saya mau tanya bayi saya peramtur harus di infugator ga tau lama nya sampe setabil anak kalau memakan waktu lama apakah di tanggu bpjs

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya dapat ditanggung BPJS, biasanya bayinya perlu didaftarkan sebagai peserta BPJS juga.

      Hapus
  3. Berapa biaya maksimal yg ditanggung oleh bjps kelas 3..?

    BalasHapus
  4. Kemaren habis lairan masih di mintain 145000 .padal pake kis...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin anda membayar perlengkapan bayi. Perlengkapan bayi tidak termasuk kategori pengobatan dan tidak dijamin BPJS. Silahkan anda lihat kembali kwitansi pembayarannya untuk pembayaran apa.

      Hapus
  5. Mau nanya untk pendaftaran bayi baru lahir pas di rawat di inkubator,apakah kita hrs cantumkan nama bayi tsbt ?

    BalasHapus
close