KIS PBI Sudah Tidak Aktif, Apa Bisa Diaktifkan Kembali?

KIS PBI Tidak Aktif
Mungkin Anda pernah menghadapi situasi ketika ingin menggunakan layanan KIS PBI untuk berobat namun tiba-tiba statusnya tidak aktif. Tentu hal ini dapat membuat Anda khawatir dan bingung, terutama jika sedang membutuhkan pelayanan kesehatan secepatnya.

Tak perlu panik, Anda tidaklah sendirian. Banyak peserta KIS PBI yang mengalami hal serupa. Anda perlu memahami mengapa KIS PBI tidak aktif dan bagaimana cara mengaktifkannya kembali.

Kami akan membantu Anda mengetahui penyebab umum nonaktifnya KIS PBI dan langkah-langkah yang perlu diambil agar bisa kembali aktif.

Beberapa Penyebab KIS PBI Tidak Aktif

  1. Perubahan Status Pekerjaan. Menjadi pekerja penerima upah yang ditanggung oleh perusahaan dapat mengubah status KIS Anda dari KIS PBI ke BPJS pekerja penerima upah.
  2. Dianggap Sudah Mampu Membayar Iuran Sendiri. Jika data menunjukkan Anda memiliki kemampuan finansial yang lebih baik, pemerintah mungkin menonaktifkan status KIS PBI Anda.
  3. Mendaftar Secara Mandiri. Jika Anda mendaftar sebagai peserta BPJS mandiri untuk kelas 1 atau 2, status KIS PBI Anda mungkin dinonaktifkan.
  4. Terdaftar Lebih dari Satu Kali. Jika terdapat data ganda atas nama Anda, salah satu akan dinonaktifkan untuk menghindari duplikasi. 
  5. Tidak Ditemukan Saat Verifikasi Petugas. Jika petugas tidak berhasil menemukan Anda selama proses verifikasi data, status kepesertaan bisa dinonaktifkan.
  6. Peserta Meninggal Dunia. Data peserta yang telah meninggal akan otomatis dinonaktifkan dalam sistem.
Setelah mengetahui penyebabnya, langkah selanjutnya adalah memahami cara mengaktifkan kembali KIS PBI Anda. Tak perlu khawatir, prosesnya cukup sederhana jika Anda mengikuti panduan berikut.

Cara Mengaktifkan KIS PBI yang Tidak Aktif

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk mengaktifkan kembali KIS PBI Anda:
  1. Hubungi Layanan BPJS Kesehatan. Telepon BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165 atau gunakan Chat Assistant JKN (CHIKA) untuk mengecek status kepesertaan Anda. Jika perlu, datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
  2. Siapkan Dokumen Penting. Bawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP elektronik sebagai persyaratan administrasi.
  3. Laporkan ke Dinas Sosial Setempat. Datangi Dinas Sosial dengan membawa dokumen yang diperlukan untuk melaporkan status Anda.
  4. Minta Surat Keterangan. Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat.
  5. Ajukan Permohonan Reaktivasi. Sampaikan surat keterangan tersebut ke BPJS Kesehatan untuk proses pengaktifan kembali.
  6. Konfirmasi ke Fasilitas Kesehatan. Setelah status Anda aktif kembali, laporkan ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit bahwa KIS PBI Anda sudah dapat digunakan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa mengaktifkan kembali KIS PBI dan mendapatkan akses ke layanan kesehatan yang Anda butuhkan.

Jangan lupa untuk selalu memperbarui informasi dan data diri Anda agar tidak terkendala di kemudian hari. Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan adalah hak setiap warga negara dan penting bagi Anda untuk memastikan bahwa hak tersebut bisa digunakan saat dibutuhkan.

2 komentar untuk "KIS PBI Sudah Tidak Aktif, Apa Bisa Diaktifkan Kembali?"

  1. Saya mau nanya anak saya kan terdaftar kartu pbi dari lahir, cuma sy liat di JKN mobile data ganda, saya udah lapor di BPJS kesehatan katanya datanya sudah di aktif harus ke dinsos, sudah ke dinsos, disuruh ke kelurahan pengajuan ulang kartu kisnya, kira2 kira persyaratan nya apa aja ya, mohon bantuannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan Anda datang ke kelurahan, tanyakan berkas apa saja yang harus disiapkan untuk mendapatkan BPJS PBI di daerah Anda. Pada sebagian daerah kepengurusan pembuatan BPJS PBI bisa melalui kelurahan atau balai desa.

      Hapus